;
Tags

Perusahaan

( 1080 )

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

Saya123 02 Feb 2026 Tim Labirin

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji

Fh_Iks 30 Jan 2026

Bagi sebagian besar karyawan, pajak sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.

Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan, padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.

Selain rutin mengecek potongan bulanan, seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.

Mendaur Ulang Sampah Plastik sisa Gerai Kopi

KT3 29 Jun 2025 Kompas

Deru mesin pencacah terdengar nyaring di bengkel kerja Daur Baur Micro Factory, awal Juni 2025. Dikha mengambil gelas-gelas plastik bekas dan memasukkan satu persatu ke dalam mesin pencacah. Di ruangan sebelah, Laisa sedang menyiapkan cetakan di atas meja tatakan. Dengan sekop, cacahan plastik berwarna putih dari kontainer kecil dituangkan ke atas pelat dan diratakan dengan tangan. Setelah cacahan plastik merata di atas pelat, potongan kertas koran bekas lalu ditambahkan di atasnya. Proses itu diulang hingga beberapa lapis lalu cetakan cacahan plastik dan kertas koran dipindah ke mesin hot press selama 30 menit sampai satu jam, tergantung ketebalan yang diinginkan. Hasil cetakan nantinya diolah kembali dan dibentuk menjadi beragam produk daur ulang. Bengkel kerja Daur Baur Micro Factory berada satu area dengan kafe Kopi Nakoyang di Baranangsiang, Bogor Timur, Jabar. Daur ulang gelas plastik merupakan inisiatif Kopi Nako, di bawah naungan PT Jendela Kuliner Bersama dan manajemen Kanma Group.

Pengunjung dapat melihat langsung proses daur ulang dari bahan botol dan gelas plastik bekas, juga aktivitas rumah sangrai biji kopi di sini. Produk furnitur yang diproduksi Daur Baur Micro Factory berupa meja, kursi, meja bar dan coffee tray, yang digunakan di gerai Kopi Nako seluruh Indonesia. Ada juga beragam suvenir dan barang hasil kolaborasi dengan jenama lain, seperti jam tangan, kacamata, aksesori dan ruang ATM bank. Kertas bekas koran Kompas dan pelat bekas cetakan koran Kompas juga digunakan dalam proses daur ulang. Beberapa suvenir ada yang ditambahkan dengan ampas kopi. Sebagian besar material gelas plastik bekas ini dikumpulkan langsung dari gerai-gerai Kopi Nako, yang dikumpulkan saat truk ekspedisi mengantar biji kopi dan bahan lain ke seluruh gerai Kopi Nako. Inovasi daur ulang sampah plastik pada sektor bisnis kuliner yang berjalan konsisten dalam jangka panjang akan berkontribusi pada berkurangnya volume sampah plastik ke TPA) dan mengurangi pencemaran lingkungan. (Yoga)


PT Medco Energi Internasional Akusisi Blok Corridor Milik Repsol

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily (H)
PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDCO) resmi mengakuisisi saham Fortuna International (Barbados), Inc dari Repsol E&P, S.a.r..1 senilai US$ 245 juta atau setara dengan Rp 6,88 triliun. Fortuna International merupakan entitas yang memegang hal partisipasi tidak langsung sebesar 24% di Production Sharing Contract (PSC) Corridor. PSC Corridor merupakan wilayah kerja migas yang terdiri atas tujuh lapangan produksi  gas dan satu lapangan minyak, seluruhnya berlokasi di daratan  Sumatra Selatan. Seluruh produksi gas dari blok ini telah terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli domestik dan Singapura yang bereputasi tinggi. Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro mengungkapkan bahwa akuisisi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan. "Aksi korporasi ini sejalan dengan  fokus kami dalam mengelolas aset berkualitas  tinggi yang mampu menghasilkan arus kas kuat dan berkelanjutan. Di saat yang sama, ini menunjukkan, komitmen kami terhadap pembangunan nasional dan transisi menuju energi rendah karbon, dengan gas alam sebagai tahapan penting dalam proses tersebut," ujar dia. (Yetede)

Benahi Masalah Fundamental

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah diminta untuk menyelesaikan masalah fundamental sektor perumahan dan menyiapkan database tentang kebutuhan rill secara nasional, baru kemudian menyusun roadmap untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar program pembangunan tiga juta unit rumah tepat sasaran, dapat diterima masyarakat, dan bisa memperbaiki kesejahteraan mereka. Demikian benang merah dalam acara Berita Satu Spesial The Forum yang mengangkat tema Jalan Panjang Atasi Baclog Perumahan: Rumah Murah Layak Huni Hanya Mimpi? Dengan Pembicara Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Raymond Ardan Arfandy, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch All Tranghanda, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, dan Marketing add Sales Hub Departemen Head PT Propan Raya ICC Rionaga Yapi di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten.  Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) BPS 2024, masih adanya backlog perumahan di Indonesia yang cukup tinggi. Angka resmi terakhir berdasarkan data Susenas BPS 2024, backlog ber perumahan di Indonesia berkisar 9,9 juta unit pada tahun 2023. Meskipun terjadi penurunan dari angka sebelumnya, angka 9,9 juta unit masih menunjukkan kebutuhan perumahan yang sangat besar dan mendesak. (Yetede)

60 Tahun, Kompas Merekam Sejarah

KT3 28 Jun 2025 Kompas (H)

Media cetak memainkan peran penting dalam membentuk narasiawal sejarah. Sejak lahirnya 60 tahun lalu, Kompas ikut serta membentuk narasiawal sejarah Indonesia. Saat kelahirannya, 28 Juni 1965, pada halaman utama, Kompas sudah merekam peristiwa utama di dunia dan Tanah Air. Delapan wajah halaman pertama Kompas menampilkan perjalanan tonggak penting sejarah yang direkam, termasuk perjalanan Kompas dari sisi jurnalistik dan aspek visual.  Kompas terbit menjelang dibukanya Konfrensi Asia Afrika II di Aljazair. Simboliknya, kita menentang penindasan yang bernama Nekolim bersama kekuatan-kekuatan progresif sedunia dengan poros Afrika Asia. Kesetia kawanan Afrika Asia perlu dipupuk dengan meluaskan saling pengertian melalui karangan tentang Afrika, Asia, dan Amerika Latin.

Dari sisi jurnalistik, Tajuk Rencana menggariskan, Kompas sebagai sebuah harian terikat oleh sifat jurnalistik yang wajib dipenuhi jika tugasnya hendak berhasil baik. Sesuai dengan kecerdasan rakyat yang terus meningkat, bentuk jurnalistik yang dijanjikan Kompas adalah dialog, yang menggugah pikiran dan menyegarkan perasaan dengan gaya yang mudah dipahami dan enak dibaca. Kompas merekam dokumen penting dalam sejarah Orde Baru, yaitu Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) di halaman 1 pada edisi 14 Maret 1966. Berita utama dihalaman 1 mengutip dua butir isi Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, Sukarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat, Letjen Suharto dengan tambahan harapan kepada rakyat.

Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto memulai pembangunan berkesinambungan dengan program Rencana Pembangunan Lima Tahun. Berbagai proyek besar dikerjakan, salah satunya, proyek telekomunikasi yang dikenal sebagai proyek Sistem Komunikasi Satelit Domestik Palapa. Indonesia tercatat sebagai negara keempat yang memiliki satelit sendiri setelah Rusia, Kanada, dan AS. Gaya investigasi Kompas khas, menitik beratkan pada pengungkapan persoalan, bukan pada personal yang terlibat di persoalan itu. Dalam jurnalisme data, Tim Kompas bekerja mencari fakta baru dengan mengolah dan menganalisis data pendukung. Targetnya, mendapat perspektif baru setelah menemukan fakta di balik data. (Yoga)


Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)

Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas

HR1 26 Jun 2025 Kontan
Wacana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara (BUMN) kembali mencuat, dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana melebur belasan perusahaan asuransi BUMN menjadi hanya tiga entitas besar. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor asuransi BUMN yang saat ini dinilai memiliki kapasitas terbatas dan kurang kompetitif.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menegaskan langkah ini untuk memperkuat posisi perusahaan asuransi BUMN agar mampu bersaing lebih baik di pasar.

Namun, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mengingatkan bahwa meski konsolidasi bisa meningkatkan kapasitas modal, hal itu tidak otomatis membuat pasar jadi didominasi pemain BUMN. Ia menilai perusahaan swasta lebih fleksibel dan cepat dalam mengambil keputusan, serta memiliki relasi kuat dengan korporasi BUMN sebagai mitra penanggung risiko. Irvan juga mengingatkan risiko berkurangnya pilihan konsumen jika jumlah pemain asuransi BUMN terlalu sedikit.

Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menilai dampak konsolidasi asuransi BUMN terhadap bisnis asuransi swasta akan terbatas, karena segmen pasar yang disasar berbeda. Menurut Hasinah, asuransi BUMN lebih fokus pada produk kumpulan atau korporasi, sedangkan pemain swasta banyak bermain di segmen individu.

Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, berharap rencana merger ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen, agar konsolidasi tidak hanya mementingkan efisiensi tapi juga kualitas layanan bagi masyarakat.

Konsolidasi asuransi BUMN diharapkan meningkatkan daya saing melalui penguatan modal dan efisiensi, tetapi perlu dirancang hati-hati untuk menjaga persaingan sehat dan pilihan konsumen di pasar asuransi nasional.

Duo Investor Raksasa Dibalik RS Hermina

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Daya tarik bisnis rumah sakit, membuat dua konglomerasi besar Tanah Air, Grup Djarum dan Grup Astra membenamkan investasinya di PT Medikalola Hermina Tbk (HEAL). Menyusul Grup Astra  yang telah menjadi pemegang 7,23% saham HEAL, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan juga membeli 559 juta saham Hermina senilai Rp1,05 triliun. Masuknya Grup Djarum sebagai pemegang saham RS Hermina diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Utama Medikaloka Hermina Yulisa Khiat dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa. Yulisa mengatakan, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) HEAL sebanyak 559.185.300 saham dengan harga pelaksanaan Rp 1.875. Dengan demikian, total transaksi pengalihan saham tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,05 triliun. "Transaksi penjualan saham hasil pembelian kembali dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 di luar BEI," kata Yulisa. Dia menegaskan, RS Hermina dan Dwimuria tidak memiliki hubungan afilisi saat terjadinya transaksi. "Setelah dilakukannya pengalihan saham pada tanggak 25 Juni 2025. Saldo saham tresuri perseroan adalah nol," ujar dia. (Yetede)

Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily
Upaya banding yang dilakukan Google Indonesia demi lolos dari putusan denda senilai Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) justru menguatkan putusan KPPU, dalam kasus dugaan monopoli terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus KPPU/2025/PD.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. "Putusan atas keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elitigasi kemarin, 19 Junii 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurut Deswin, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruff a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC itemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. (Yetede)