Perusahaan
( 1082 )Operasional Perdana Smelter
Dua petinggi Freeport McMoran (FCX) melihat langsung dimulainya operasinal smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur. Freeport McMoran merupakan pemegang 49% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sekaligus menjadi operator tambang Grasberg di Papua. Kedua petinggi itu yakni Chairman of the Board FCX Richard C. Adkerson dan Presiden & CEO FCX Kartleen Quirk. Kehadiran kedua petinggi itu seiring rampungnya perbaikan pabrik asam sulfat di kompleks smelter Manyar. Reparasi rampung lebih cepat satu bulan dari rencana kerja yang telah ditetapkan. Kini, smelter Manyar mulai masuk fase berikutnya yakni berproduksi secara bertahap hingga kapasitas maksimum yang direncanakan pada akhir 2025.5.22.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan kehadiran Adkerson dan Quirk guna memastikan kelancaran
beroperasinya smelter Manyar. Ditargetkan produksi smelter menghasilkan katoda
tembaga pada pekan keempat Juni mendatang. “Setelah dimasukkan konsentrat,
diolah oleh furnace menjadi anoda tembaga, kemudian dibawa ke elektroefinery
untuk menjadi ketoda tembaga,” kata Tony. Dia menuturkan beroperasinya kembali
Smelter PTFI pada pekan ketiga Mei ini merupakan sebuah capaian yang sangat
baik dan merupakan bukti nyata resilensi perusahaan dalam mengatasi
melaksanakan komitmen terhadap hilirisasi. “Produksi smelter sebetulnya akan
dimulai pekan ketiga bulan Juni. Namun pada perkembangannya, proses perbaikan
dapat terselesaikan lebih cepat,” kata Toni. (Yetede)
Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi
Bom Waktu Permasalahan Ojek Daring
Unjuk rasa ojek daring dengan segala tuntutannya hanyalah satu dari sekian masalah bisnis berbasis aplikasi. Industri ini bagaikan menyimpan bom waktu. Pemerintah bertemu dengan sejumlah aplikator untukmenyikapi seruan demonstrasi yang akan digelar para pengemudi ojek daring, Selasa (20/5). Mereka memastikan bahwa kebijakan tarif mengikuti regulasi yang berlaku. Tuntutan menjadi pekerja dinilai bertentangan dengan fleksibilitas yang menjadi acuan utama pengemudi ojek daring selama ini. Menhub, Dudy Purwagandhi mempertemukan para aplikator ojek daring guna membahas isu yang menjadi polemik di antara para pengemudi ojek. Salah satunya, problem tarif yang dianggap tak sesuai proporsi. Namun, aplikator memastikan, besaran tarif sudah sesuai proporsi dan mengikuti regulasi (Kompas, 21/5/2025).
Ujung tuntutan dari masalah ini adalah kesejahteraan pengemudi yang kini merasakan tekanan daya beli. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerja keras mereka. Masa bakar uang telah berakhir sehingga subsidi bagi pengemudi sudah lama tak ada. Bila semua tuntutan pengemudi dipenuhi, perusahaanaplikasi kemungkinan akan bangkrut. Mereka terbebani dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang akanmemakan biaya. Konsep usaha ini, di mana pengemudi menjadi mitra, menjadi kabur karena pengemudi menjadi karyawan dengan segala hal yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah pengemudi yang mencapai 4,7 juta, membebani perusahaan. Perusahaan aplikasi sangat berat untuk menaikkan harga layanan, karena tidak kompetitif melawan pengelola aplikasi lain.
Situasi yang stagnan menyebabkan mereka tak bisa mendapat margin besar, sementara kebutuhan arus kas untuk operasi perusahaan terus ber-tambah. Situasi ini jika terus tanpa solusi, akan memunculkan ledakan masalah bagi perusahaan di kemudian hari. Merger antar mereka agar menjadi kekuatan utama dalam bisnis transportasi daring sepintas akan menjadi solusi. Mereka bisa menaikkan harga layanan begitu mereka menjadi satu sehingga diharapkan aplikasi akan mendapatkan untung karena bisa mengatur harga. Tapi, rencana itu akan dipermasalahkan secara legal karena memunculkan kondisi monopoli. Solusi yang menguntungkan pengemudi dan perusahaan tak mungkin didapat dalam waktu dekat. Industri transportasi daring bagaikan menyimpan bom waktu. (Yoga)
Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun
Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)
Kuasa Antam di Ekosistem EV Terintegrasi
Megaproyek ekosistem baterai EV terintegrasi atau populer dengan kode Proyek Dragon garapan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam bersama mitra strategis terus bergulir. Kali ini, Antam disebutkan akan memegang kuasa sekitar 30% sampai 40% saham di konsorsium (joint venture/JV) smelter pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace 9RKEF) dan JV hidrometalurgi atau high acid leching (HPAL JVCO). Mitra strategis yang terlibat dalam proyek senilai US$ 5,6 miliar ini adalah Hongkong CBL, Ltd. (HKCBL), anak usaha dari PT Ningho Congco. Ltd, yang merupakan anak usaha dari pemain raksasa baterai EV asal China yaitu Contemporary Amperex Technology Co, Limied (CATL).
Direktur Utama Antam Nico D Kanter menyebut terdapat enam (6) JV dalam kerja sama strategis ANTM dengan CBL. Proses negosiasi untuk merampungkan sejumlah JV tersebut tidak berjalan mulus karena membutuhkan siklus yang panjang. Itulah mengapa, ekosistem baterai EV ini menjadi yang pertama di dunia. Keenam JV tersebut bergerak dari sisi hulu (upstream), menengah (midstream), hingga hulu (downstream). Pada sisi hulu sisi hulu atau JV 1 ditandai dengan penyelesaian divestasi sebanyak 49% anak usaha Antam, PT Sumberdaya Arindo (SDA), kepada HKCBL Ltd, sehingga perseroan menggenggam sebanyak 51% di JV 1 tersebut. (Yetede)
Menguatkan SDM Berkualitas
Meningkatnya Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
KPK Gerebek Kemenaker, Usut Dugaan Korupsi
Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Akan Diterbitkan Kemenaker
Kemenaker berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Langkah ini merespons masih maraknya perusahaan, baik swasta maupun BUMN, yang menahan ijazah pekerja. Wamenaker, Immanuel Ebenezer mengatakan, direncanakan surat edaran yang dimaksud akan diumumkan di Jakarta, Selasa (20/5). Menaker, Yassierli yang bakal mengumumkannya sendiri ke publik. ”Praktik penahanan ijazah karyawan merupakan praktik yang sudah ada puluhan tahun. Kami sekarang tegas dan akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran kanal pengaduan buruh Tanya Wamen, Senin (19/5), di Jakarta. Berdasarkan sidak dan pengaduan yang diterima Kemenaker, praktik penahanan ijazah karyawan tak hanya dilakukan perusahaan swasta, tapi juga BUMN.
Diperkirakan ada ribuan perusahaan pernah atau sedang melakukannya. Di antara kasus penahanan ijazah karyawan, ada perusahaan yang malah meminta tebusan bagi karyawan yang menagih ijazah dikembalikan. Nominalnya mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 35 juta. UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dia menyebutkan, tidak secara eksplisit mengatur pelarangan penahanan ijazah. Artinya, penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika merupakan kesepakatan secara sah dalam perjanjian kerja antara pencari kerja (pegawai) dan pemberi kerja (perusahaan). (Yoga)
Perlunya Kerja Sama Satgas PHK dan Satgas Investasi
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









