Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah Akan Diterbitkan Kemenaker
Kemenaker berencana mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Langkah ini merespons masih maraknya perusahaan, baik swasta maupun BUMN, yang menahan ijazah pekerja. Wamenaker, Immanuel Ebenezer mengatakan, direncanakan surat edaran yang dimaksud akan diumumkan di Jakarta, Selasa (20/5). Menaker, Yassierli yang bakal mengumumkannya sendiri ke publik. ”Praktik penahanan ijazah karyawan merupakan praktik yang sudah ada puluhan tahun. Kami sekarang tegas dan akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran kanal pengaduan buruh Tanya Wamen, Senin (19/5), di Jakarta. Berdasarkan sidak dan pengaduan yang diterima Kemenaker, praktik penahanan ijazah karyawan tak hanya dilakukan perusahaan swasta, tapi juga BUMN.
Diperkirakan ada ribuan perusahaan pernah atau sedang melakukannya. Di antara kasus penahanan ijazah karyawan, ada perusahaan yang malah meminta tebusan bagi karyawan yang menagih ijazah dikembalikan. Nominalnya mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 35 juta. UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dia menyebutkan, tidak secara eksplisit mengatur pelarangan penahanan ijazah. Artinya, penahanan ijazah hanya diperbolehkan jika merupakan kesepakatan secara sah dalam perjanjian kerja antara pencari kerja (pegawai) dan pemberi kerja (perusahaan). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023