Cukai Plastik
( 7 )DPR Setuju Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai
Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023. Rekomendasi DPR ini ada di keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).
Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Undang-Undang Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau saja, penerimaan cukai sulit melejit. Ia juga mengingatkan, tahun 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pada tahun 2022 harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian.Cukai Plastik Siap Jadi Sumber Penerimaan Baru
Pemerintah tengah berupaya menggenjot penerimaan negara mulai tahun depan. Salah satunya adalah mulai menerapkan cukai terhadap plastik awal 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana tersebut sebagai upaya untuk mengejar penerimaan perpajakan di periode 2022. Maklum, dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021. Untuk itu nantinya barang kena cukai tidak lagi terbatas pada hasil tembakau seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, tapi juga plastik. Salah satu latar belakangnya yakni dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan.
Namun kabar baiknya akhir tahun lalu Kementerian Keuangan menginformasikan cukai dikenakan atas seluruh produk plastik. Usulan itu berkembang sebab, tadinya hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik dengan tarif cukai Rp 200 per lembar. Rencana ini pun diklaim Kemkeu sudah disepakati oleh Komisi XI DPR RI.
Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai pengenaan cukai terhadap seluruh produk plastik sudah tepat. Sebab, jika hanya untuk kantong plastik saja, maka akan makan banyak waktu untuk ekstensifikasi cukai atas produk plastik lainnya. "Proses negosiasinya semakin panjang, karena nanti harus koordinasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan persetujuan DPR RI. Kegaduhan mungkin ada sekali saja tapi nanti juga akan berlalu, " katanya kepada KONTAN, Minggu (9/5). Apabila cukai dikenakan terhadap produk plastik maka ia proyeksi konsumsi masyarakat cenderung tidak akan terpengaruh besar. Sebab, plastik bukan produk elastis. Sudah begitu jika nantinya harga plastik jadi lebih mahal tetap akan diburu masyarakat karena merupakan produk penunjang untuk makan dan minum. Maka ia menyarankan pengenaan tarif cukai plastik diterapkan berbeda-beda tergantung dari jenis plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Cara ini juga berguna agar pemerintah bisa mengkaji efektifitas cukai terhadap konsumsi masyarakat di masing-masing segmen produk plastik.
Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyebut pengenaan cukai plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Pengenaan cukai plastik juga bisa menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan kantong plastik. Efek lebih lanjutnya adalah bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Menurutnya, kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa mengganggu perekonomian industri kantong plastik. "Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang jadi mencapai 1 juta ton per tahun, " katanya.
Cukai Plastik, Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah
Penerapan cukai kantong plasrik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan mengenai cukai plastik masih tumpang tindih. Saat ini sudah ada empat kota ynag melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi dan Banjarmasin. Di satu sisi pemerintah melalui Kemenkeu akan mengnakan tarif cukai plastik. Kedua instnasi yang memayungi pun juga berbeda, antara Kemenkeu dan Kemendagri. Menurut Yustinus, apabila pengenaan cukai plastik resmi dijalankan, peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut.
Kemenkeu Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp 200/lembar
Usulan tarif ini mempertimbangkan tingginya konsumsi kantong plastik di Indonesia, yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara penghasil sampah plastik di laut tertinggi kedua di dunia, sehingga berdampak negatif bagi lingkungan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menilai bahwa instrumen cukai plastik paling sesuai untuk pengendalian konsumsi plastik. Lanaran komposisi plastik dari total timbunan sampah nasional mencapai 62%.Di sisi lain, kantong kresek ini tidak dapat didaur ulang dan butuh waktu lama sebelum benar-benar terurai. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sampah plastik kian menumpuk setiap tahun. Data KLHK menyebut 9,95 milyar lembar sampah plastik dihasilkan setiap tahun dari jumlah ritel modern yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 90 ribu ritel.
Lagi, Kemkeu Usulkan Cukai Plastik
Wacana cukai plastik sudah mengemuka sejak 2012. Bahkan pemerintah sudah sering memaparkan kajian dan hitung-hitungan untung rugi pengenaan cukai plastik. Setelah bertahun-tahun, Kemkeu resmi mengajukan rencana pengenaan tarif ini kepada Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan menjelaskan ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena sebab waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang sering disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk terurai. Pengenaan cukai fokus pada kantong plastik karena 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik. Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai Rp30.000 per kg. Untuk per lembarnya dikenakan tarif cukai Rp200, sehingga setelah dikenakan cukai harga per lembarnya menjadi Rp450 - Rp500.
Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Padahal jika rencana itu dilakukan, cukai plastik ditargetkan bisa menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar. DPR meminta pemerintah juga mengusulkan objek lain selain kantong plastik.
Sekretarif Jenderal INAPLAS menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi bukan melalui cukai. Kedua, tarif yang diusulkan terbilang mahal karena dua kali lipat dibanding harga jual. Ketiga, pemerintah seharusnya memperbarui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.
Rencana Pengenaan Cukai Plastik Semakin Tidak Jelas
Ekonom Indef menganggap molornya penerbitan beleid ini karena kebijakan ini tidak populis. Terlebih, ekonomi yang lesu berdampak negatif terhadap pada pelaku industri plastik domestik. Seharusnya pemerintah berani mengambil risiko tidak populis, karena sampah plastik sudah menjadi masalah serius.
Cukai Plastik Diyakini Efektif
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






