;
Tags

Bea Cukai

( 102 )

Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk

KT3 05 Jun 2025 Kompas

Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).

Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).

Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)


Perketat Pengawasan Pusat Logistik

KT1 22 May 2025 Investor Daily
Pengawasan ketat di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB) dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah, yang selama ini menggerus daya saing industri nasional. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan pihaknya mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut. PLB selama ini banyak ditengarai sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal  dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada digudang-gudang PLB," kata dia. PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa  kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik. (Yetede)

AS Soroti Prosedur Bea Cukai RI

HR1 22 Apr 2025 Kontan
Laporan USTR (United States Trade Representative) menyoroti berbagai praktik kepabeanan Indonesia yang dianggap sebagai hambatan non-tarif, seperti penggunaan harga referensi alih-alih nilai transaksi aktual dalam penilaian barang impor, serta ketidakkonsistenan antar pelabuhan. Kebijakan verifikasi pra-pengapalan dan regulasi barang tidak berwujud juga menjadi perhatian karena dinilai menambah beban administratif dan mengurangi transparansi.

Selain itu, struktur tarif cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi dibanding produk lokal dinilai diskriminatif, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023. Sistem penghargaan petugas bea cukai hingga 50% dari nilai sitaan juga dikritik karena berisiko mendorong penyalahgunaan wewenang.

Bhima Yudhistira, Direktur Utama Celios, menegaskan bahwa temuan USTR harus menjadi alarm untuk reformasi kepabeanan, karena keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha domestik. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas independen guna mengawasi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Senada, Rizal Taufiqurrahman dari Indef menyebut persoalan ini mencerminkan masalah struktural dalam sistem perdagangan Indonesia, seperti kurangnya transparansi, resistensi terhadap liberalisasi, dan ketidakpastian administrasi. Ia menekankan bahwa Indonesia harus merespons secara strategis dan objektif, tanpa bersikap defensif, serta tetap menjaga perlindungan terhadap pelaku usaha nasional bila memang dibutuhkan.

Dengan demikian, laporan USTR menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepabeanan guna memperbaiki iklim investasi, daya saing ekspor-impor, dan integrasi dalam rantai pasok global.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Akan Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp1,2 Miliar

KT1 29 Nov 2024 Tempo
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta.   Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pieces bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 buah barang pornografi, dan barang-barang lainnya.  

"Sekalian pada kesempatan hari ini, dari yang selain kami sampaikan hasil pencegahan kami bersama dengan APH (aparat penegak hukum) dan lintas KL (kementerian/lembaga) yang terlibat, akan dilakukan pemusnahan barang milik negara senilai Rp1,2 miliar," ujar Askolani dalam konferensi pers Hasil Penindakan DeskPencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di lapangan parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.   "Kami selalu pertama menjaga ekonomi kita dari pemasukan barang-barang ilegal. Yang kedua, kami menjaga pemasukan barang-barang yang berbahaya yang akan bisa merusak masyarakat Indonesia," ujar dia.  

Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya Ia mengatakan bahwa BMMN yang akan dimusnahkan merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain itu, BMMN ini bisa jadi barang-barang yang memang dilarang masuk ke Indonesia.   "Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," kata dia.   (Yetede)


Menghadapi Peredaran Rokok Ilegal

KT3 13 Sep 2024 Kompas

Cukai rokok yang naik membuat harga rokok ikut naik. Akibatnya, konsumen hasil tembakau mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal yang cukup masif merugikan negara dan menambah berat pengendalian konsumsi tembakau. Rokok ilegal diburu karena harganya yang jauh lebih murah ketimbang yang legal. Usaha ekstra berburu barang ilegal juga menimbulkan keasyikan tersendiri bagi sebagian orang. Rokok dikatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas pakai. Menurut Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, rokok juga disebut ilegal jika menggunakan pita cukai milik perusahaan lain atau menggunakan pita cukai bernilai lebih rendah (Kompas.id, 9/9/2024).

Cukai rokok menyumbang penerimaan negara. Pada APBN 2024, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ditargetkan Rp 320,98 triliun, dengan Rp 246,08 triliun di antaranya berupa penerimaan cukai. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan Rp 230,41 triliun atau 93,6 % dari penerimaan cukai. Hingga Juli 2024, realisasi CHT Rp 111,33 triliun atau tumbuh 0,09 % secara tahunan. Mengutip Kompaspedia pada Desember 2022, pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2023 dan 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya untuk menekan jumlah perokok anak. Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kemenkes, 7,4 % dari 70 juta perokok aktif di Indonesia, atau setara 5,18 juta orang, adalah anak-anak berusia 10-18 tahun.

Meski demikian, upaya mencegah kenaikan jumlah perokok dengan cara menaikkan cukai rokok berhadapan dengan keberadaan rokok ilegal. Seperti halnya segala sesuatu yang ilegal, rokok ilegal sulit dicatat jumlah pastinya. Keberadaan dan sebarannya, meskipun bisa dilacak, lebih susah dikendalikan daripada rokok legal. Di laman Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, pada September 2024 saja, ada 11 berita terkait rokok ilegal, termasuk pemusnahannya. Sementara, dari liputan investigasi Kompas, Ditjen Bea dan Cukai kesulitan melacak keberadaan mesin pelinting rokok yang impor, yang bisa digunakan untuk memproduksi rokok illegal (Kompas.id, 11/9/2024). (Yoga)


Jakarta Dibanjiri Rokok Ilegal

KT3 11 Sep 2024 Kompas

Sesuatu yang melanggar hukum tidak harus disembunyikan. Ini berlaku bagi penjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Mereka hanya perlu mencari momen tepat, menarik perhatian, dagangan laris, lalu bergegas. Senin (5/8) malam, lalu lintas padat di sekitar kawasan Luar Batang, Jalan Raya Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sana, mulai pedagang buah-buahan, kuliner, hingga mainan anak-anak. Di antara para pedagang, ada cahaya lampu lapak yang tampak sangat terang. Lapak itu juga terus-menerus ramai dikerumuni pembeli. Lapak ditata sederhana, hanya berupa satu meja berbahan aluminium yang dijaga sepasang suami istri. Di atas meja itu tersusun rapi aneka jenis rokok. Merek rokok-rokok itu pun tak familier di pasaran. Namun, laris diperebutkan pembeli.

Pembeli datang silih berganti. Mereka rata-rata membeli paling sedikit empat bungkus rokok. Dalam 10 menit, pedagang itu sudah meraup Rp 200.000. Rokok ini laris karena harganya murah. Rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Pion atau Manchester, dijual Rp 12.000 per bungkus. Ada juga rokok yang dijual dengan harga Rp 10.000 per bungkus, seperti rokok HMIN Bold. Aneka jenis rokok buatan mesin dan dijual murah itu semuanya tak dilekati cukai atau polos. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal, menurut Bea dan Cukai, terbagi atas lima jenis, yakni rokok yang tak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai milik perusahaan lain, dan rokok yang dilekati pita cukai bertarif rendah.

Rokok yang dijual PKL itu sulit ditelusuri daerah asal pembuatannya, karena di setiap kemasan rokok tak dicantumkan perusahaan pembuat ataupun lokasi produksi. Namun, salah satu merek rokok yang dijual PKL itu, yakni HMIN Bold, dari penelusuran Tim Investigasi Kompas, akhir Juli 2024, diduga diproduksi di Pamekasan, Madura, Jatim. Penjualan rokok ilegal di Jakarta yang diduga berasal dari Madura juga ditemukan di wilayah Rawamangun, Jaktim. Rokok ilegal itu dijual di salah satu warung kelontong di kompleks perumahan warga. Kios itu baru diketahui menjual rokok ilegal saat pembeli bertanya tentang merek rokok tertentu. ”Ada, saya punya Luxio,  Dubai, dan Dahlil. Satu bungkusnya Rp 13.000,” kata penjaga kios itu. (Yoga)


Potensi Korupsi Denda Impor Beras

KT1 15 Aug 2024 Tempo

Sanksi denda kepada Perum Bulog akibat tertahannya peti kemas berisi beras di sejumlah pelabuhan mengungkap kembali persoalan lama, yaitu karut-marutnya tata kelola impor beras itu. Bukan sekadar persoalan teknis bongkar-muat, tertahannya peti kemas tersebut merupakan buntut perencanaan impor yang tak matang hingga ada indikasi penyelewengan dalam prosesnya. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat terdapat 1.600 peti kemas berisi 490 ribu ton beras impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari laporan petugas pabean kepada Kemenperin, barang-barang itu merupakan bagian dari 26.415 peti kemas yang tertahan di pelabuhan akibat melanggar aturan impor.

Akibatnya, Bulog terkena demurrage Rp 350 miliar karena peti kemas itu tertahan sejak awal tahun. Demurrage adalah denda yang harus dibayar pemilik barang pada pemilik peti kemas dan pelabuhan karena melewati batas waktu pemakaian peti kemas di pelabuhan. Bulog berdalih, keterlambatan bongkar-muat akibat masalah teknis, dari keterlambatan kapal hingga masalah cuaca dan hari libur. Namun, menurut laporan pabean, peti kemas berisi beras impor itu tertahan karena masalah dokumen impor. KPK juga tengah menyelisik persoalan ini setelah menerima aduan dari lembaga yang menyebut tertahannya beras impor di pelabuhan berhubungan dengan dugaan proses pengadaan dari Vietnam yang bermasalah, karena penggelembungan harga.

Persoalan ini tak terjadi seandainya Bulog memiliki proses perencanaan hingga teknis pengadaan beras impor yang baik. Demurrage menjadi beban tambahan pengadaan beras yang ditanggung Bulog dan menjadi kerugian negara. Terutama karena beras impor tersebut akan dijadikan cadangan beras pemerintah untuk program penstabilan harga. Masalah serupa mungkin terulang karena Bulog akan mengimpor beras untuk menutup kekurangan produksi 4 juta ton akhir tahun ini. Di luar perbaikan tata kelola, penegak hukum serius mengusut persoalan pengadaan beras impor yang berkali-kali terjadi. Jangan memberi ruang pada kesalahan atau penyelewengan, seperti suap dan korupsi, dalam tata kelola komoditas pangan yang bakal merugikan negara serta membebani masyarakat. (Yetede)


Transparansi Kemenkeu Dipertanyakan

KT1 08 Aug 2024 Investor Daily (H)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan transparansi  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penumpukan 26.415 kontainer. Data yang diberikan hanya berisi 12.994 kontainer atau 49,2% dari total peti kemas yang bertahan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya secara resmi telah menerima surat balasan yang berisi penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi kontainer pada 2 Agustus. Di surat tersebut, Bea Cukai menyebutkan ada 26.415 kontainer. Mereka mengelompokkannya berdasarkan Board Economic Category (BEC). Rinciannya, ada bahan baku penolong dengan sejumlah kontainer sebanyak 21.166, barang konsumsi 3.356, dan barang modal 1.893. "Kami menyatakan belum transparan. Maka kami minta Menkeu lebih aktiflah. Padahal Bu Menterikan ekonom hebat, sudah tahu data yang dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat. Ini harus berdasarkan data yang akurat, cepat," ucap Febri. (Yetede)

Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor

KT1 11 Jul 2024 Tempo
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor. Mencegah dominasi produk impor di dalam negeri. Pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki. 

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor tujuh komoditas tersebut sebelum menentukan besaran tarif yang akan dikenakan. Bila impor tujuh komoditas itu dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, tarif bea masuk bisa dikenakan sebesar 10 hingga 200 persen. (Yetede)

Industri Terkait Tekstil Butuh langkah Nyata, Bukan Polemik

KT1 11 Jul 2024 Investor Daily
Industri tekstil membutuhkan langkah nyata bukan polemik antar kementerian, dalam menyelesaikan masalah di industri tersebut. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta perseteruan antar kementerian mengenai impor segera dihentikan. Akan lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. "Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin buruk, karena permaslahan utamanyakan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata dia. Redma mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai, yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas. (Yetede)