Bea Cukai
( 102 )Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.
Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
Rokok Mengepulkan Setoran Cukai
Hingga Maret, penerimaan bea dan cukai tumbuh 73% yoy. Cukai rokok mengepulkan penerimaan cukai. Lonjakan ini karena pendapatan cukai hasil tembakau tumbuh 189,14% yoy. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai sebagai dampak penerapan PMK-57/2017.
Namun, kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau tidak sejalan dengan kondisi pelaku industri. Menurut Philip Morris International, penjualan industri rokok pada kuartal I 2019 sebesar 68,7 miliar batang atau turun 0,8% yoy.
[Tajuk] Ancaman Cross Border
Tak kurang 40% jualan barang e-commerce saat ini merupakan cross border. Bagi pemerintah tentu merugikan karena dampaknya memperparah defisit neraca dagang. Namun anehnya, pemerintah malah memberi peluang derasnya barang impor dengan mendorong pembukaan Pusat Logistik Berikat (PLB) di mana-mana. Secara umum fasilitas PLB bagus, karena memberikan kemudahan pabean dan efisiensi logistik untuk aktivitas ekspor-impor. Sayangnya, PLB tak hanya menampung bahan baku, tapi juga bisa untuk barang jadi dan e-commerce. Alhasil, produsen ponsel bikin PLB untuk mengimpor besar-besaran produk terbarunya. Dengan maraknya penjualan daring, gerai ritel bakal terlindas. Begitu pula dengan nasib market place lokal, punah bila tidak ada keberpihakan pemerintah. Seharusnya PLB didorong untuk ekspor, bukan malah untuk menimbun produk jadi yang diimpor untuk dipasarkan di negara kita. Iklim demokratisasi perdagangan pun perlu dijaga, agar para unicorn bisa mendaki menjadi decacorn dan selanjutnya hectacorn - jangan sampai mengempis jadi kuda poni atau kecoak.
Integrasi Ekonomi ASEAN, Kerja Sama Perpajakan Ditingkatkan
Menteri Keuangan dan sejumlah Gubernur Bank Sentral di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan kepabeanan. Peningkatan kerja sama ini untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan. Dalam konteks perpajakan, ASEAN terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara ASEAN, serta kerja sama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan. Terkait kepabeanan, para menteri di negara kawasan telah berencana mengembangkan operasional ASEAN Single Windows, hal ini untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan, serta akan segera melakukan piloting skema ASEAN Custom Transit System yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit.
Pada perkembangan lain, Kementerian Keuangan Indonesia mengungkapkan berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat rasio pajak yang saat ini masih di bawah 15% dari PDB. Upaya-upaya yang dilakukan mencakup enam hal. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan. Kedua, pengingkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawsan, dan pemeriksaan. Ketiga, kebijakan amnesti pajak. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM. Kelima, kebijakan restitusi pajak yang makin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.
Pemerintah Dapat Rp 105 Miliar dari Cukai Vape
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan, pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 Miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Cukai Vape diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Rokok elektronik (Vape) mendapat cukai 57% sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10%.
Kadin Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Teh
Menkeu akan Investigasi Pajak Buku Impor Pameran BBW
Belanja Daring, Prospek Cerah Setoran Bea Masuk
Relaksasi Ekspor Mobil Pangkas Biaya Logistik Hingga 50%
Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022


![[Tajuk] Ancaman Cross Border](https://labirin.id/asset/Images/medium//6d1da5d4e6376c5d7febb058642362e2.jpg)



