;
Tags

Bea Cukai

( 102 )

Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

tuankacan 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.

Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Rokok Mengepulkan Setoran Cukai

budi6271 25 Apr 2019 Kontan

Hingga Maret, penerimaan bea dan cukai tumbuh 73% yoy. Cukai rokok mengepulkan penerimaan cukai. Lonjakan ini karena pendapatan cukai hasil tembakau tumbuh 189,14% yoy.  Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai sebagai dampak penerapan PMK-57/2017.

Namun, kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau tidak sejalan dengan kondisi pelaku industri. Menurut Philip Morris International, penjualan industri rokok pada kuartal I 2019 sebesar 68,7 miliar batang atau turun 0,8% yoy.

[Tajuk] Ancaman Cross Border

budi6271 10 Apr 2019 Kontan

Tak kurang 40% jualan barang e-commerce saat ini merupakan cross border. Bagi pemerintah tentu merugikan karena dampaknya memperparah defisit neraca dagang. Namun anehnya, pemerintah malah memberi peluang derasnya barang impor dengan mendorong pembukaan Pusat Logistik Berikat (PLB) di mana-mana. Secara umum fasilitas PLB bagus, karena memberikan kemudahan pabean dan efisiensi logistik untuk aktivitas ekspor-impor. Sayangnya, PLB tak hanya menampung bahan baku, tapi juga bisa untuk barang jadi dan e-commerce. Alhasil, produsen ponsel bikin PLB untuk mengimpor besar-besaran produk terbarunya. Dengan maraknya penjualan daring, gerai ritel bakal terlindas. Begitu pula dengan nasib market place lokal, punah bila tidak ada keberpihakan pemerintah. Seharusnya PLB didorong untuk ekspor, bukan malah untuk menimbun produk jadi yang diimpor untuk dipasarkan di negara kita. Iklim demokratisasi perdagangan pun perlu dijaga, agar para unicorn bisa mendaki menjadi decacorn dan selanjutnya hectacorn - jangan sampai mengempis jadi kuda poni atau kecoak.

Integrasi Ekonomi ASEAN, Kerja Sama Perpajakan Ditingkatkan

tuankacan 09 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan dan sejumlah Gubernur Bank Sentral di ASEAN sepakat untuk meningkatkan kerja sama perpajakan dan kepabeanan. Peningkatan kerja sama ini untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan. Dalam konteks perpajakan, ASEAN terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara ASEAN, serta kerja sama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan. Terkait kepabeanan, para menteri di negara kawasan telah berencana mengembangkan operasional ASEAN Single Windows, hal ini untuk mendorong digitalisasi proses kepabeanan, serta akan segera melakukan piloting skema ASEAN Custom Transit System yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit. 

Pada perkembangan lain, Kementerian Keuangan Indonesia mengungkapkan berbagai upaya pemerintah untuk memperbaiki tingkat rasio pajak yang saat ini masih di bawah 15% dari PDB. Upaya-upaya yang dilakukan mencakup enam hal. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan. Kedua, pengingkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawsan, dan pemeriksaan. Ketiga, kebijakan amnesti pajak. Keempat, stimulus perpajakan bagi UMKM. Kelima, kebijakan restitusi pajak yang makin dipercepat. Keenam, pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.

Pemerintah Dapat Rp 105 Miliar dari Cukai Vape

leoputra 25 Mar 2019 Investor Daily

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan, pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 Miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Cukai Vape diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Rokok elektronik (Vape) mendapat cukai 57% sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10%.

Kadin Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Teh

leoputra 15 Mar 2019 Investor Daily
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah menaikkan tarif Bea Masuk (BM) untuk komoditas the. Langkah tersebut diperlukan guna membendung arus the impor yang menggerogoti ceruk pasar the lokal. Saat ini Indonesia hanya mengenakan tarif BM 20% atas impor teh baik untuk bulk tea maupun package tea dan tarif BM 0% untuk teh dari negara ASEAN. Padahal terdapat ruang pengenaan tarif BM hingga 40% sesuai aturan WTO.

Menkeu akan Investigasi Pajak Buku Impor Pameran BBW

leoputra 06 Mar 2019 Investor Daily
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan menginvestigasi mengenai kewajiban pajak dan bea masuk dari seluruh buku-buku impor yang dijual di pameran Big Bad Wolf 2019. Senada dengan Menkeu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan akan segera memeriksa ketentuan bea masuk buku-buku Big Bad Wolf 2019. Sebagai gambaran, kewajiban bea masuk untuk buku impor bisa saja mendapat pembebasan jika buku tersebut adalah buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama sesuai Surat Edaran Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013. Namun perlu diteliti lebih lanjut mengenai pajak dan bea masuk buku yang termasuk dalam kategorii fiksi seperti novel.

Belanja Daring, Prospek Cerah Setoran Bea Masuk

tuankacan 26 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Minat belanja online masyarakat yang sangat tinggi mulai berimbas pada kinerja penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impr (PDRI) dari barang kiriman. Pasalnya barang yang dibeli melalui platform marketplace sebagian besar didatangkan langsung dari luar negeri. DJBC mencatat realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman sampai dengan 10 Februari 2019 tercatat mencapai RP127,17 miliar. Dengan tren belanja online saat ini, potensi penerimaan dari bea masuk dan PDRI cukup tinggi. Perbaikan penerimaan ini juga merupakan implikasi dari kebijakan baru yaitu PMK-112/PMK.04/2018. Ada dua isu pelaksanaan kebijakan itu. Pertama, mengatur mengenai deminimis value yang diturunkan dari US$100 menjadi US$75. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan antara bisnis e-commerce dan konvensional. Kedua, praktik kecurangan splitting dapat ditekan. Barang-barang yang sebelumnya tidak dikenakan bea masuk, bisa dideteksi dan memenuhi kewajiban baik dari aspek kepabeanan maupun pajak.

Relaksasi Ekspor Mobil Pangkas Biaya Logistik Hingga 50%

leoputra 14 Feb 2019 Investor Daily
Director Administration, Corporate and External Affairs PT Toyota Motor mengatakan bahwa peraturan baru ini akan memangkas biaya logistik yang awalnya 12% menjadi 6% saja. Selain itu, peraturan ini dapat menyederhanakan administrasi dan waktu. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Kemenperin, dampak peraturan ini akan menurunkan average stock level sebesasr 36%. sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan gudang eksportir dan dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS. Diyakini bahwa aturan in tidak akan langsung menggenjot ekspor mobil CBU dalam waktu singkat. Namun, kebijakan ini bakal meningkatkan daya saing mobil ekspor indonesia sehingga lebih kompetitif.

Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan

leoputra 13 Feb 2019 Investor Daily
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.