Bea Cukai
( 102 )Sinergi Otoritas Pajak dan Pabean untuk Optimalisasi Penerimaan [OPINI]
Dalam mewujudkan visi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan di abad ke-21, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh proses bisnisnya yang diimplementasikan dalam Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kemenkeu. RBTK Kementerian Keuangan anatara Otoritas Pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Kepabeanan yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Program sinergi DJP-DJBC ini sangat penting untuk mendukung perkembangan globalisasi perdagangan, industri, dan investasi di Indonesia. Oleh karena itu. Program Sinergi ini bertujuan untuk mendukung perkembangan globalisasi perdagangan, sistem keuangan, dan pergerakan arus barang yang semakin masif. Program sinergi DJP-DJBC merupakan breakthrough di bidang perpajakan dan kepabeanan yang dapat memiliki dampak positif terhadap kemudahan berusaha dan iklim investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Tekan Rokok Ilegal 3%, DJBC Gencar Operasi Pasar
Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu aktif melakukan operasi pasar alias penindakan peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah sepanjang Juli 2019. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Salah satu lokasi penindakan adalah Kabupaten Minahasa Selatan. Kantor Bea Cukai Manado berhasil mengamankan sekitar 8.000 batang rokok ilegal. Sementara di Sumatera, petugas berhasil menyisir 5.192 batang rokok ilegal. Begitu juga dengan operasi di Lamongan, Kantor Bea Cukai Gresik berhasil menyita 169.600 batang rokok ilegal. Selain itu, Kantor Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
Penerapan Pajak dan Bea Masuk untuk Kendalikan Impor Dikaji
Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan untuk memitigasi membajirnya produk impor yang ditransaksikan melalui pemesanan perdagangan secara online atau e-commerce. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang terkait barang lokal dan barang impor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widayanti, mengatakan saat ini tengah dicari skema perpajakan atau melalui peraturan bea masuk untuk memitigasi maraknya barang impor yang dipesar secara online. Pasalnya, tren barang impor melalui e-commerce memiliki kecenderungan meningkat dan belum mampu dikontrol.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
Fasilitas untuk Pusat Logistik Berikat
PT Transporindo Lima Perkasa ditunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoperasikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan kategori barang yang ditimbun adalah barang jadi dalam pengawasan Bea dan Cukai Jakarta.
Direktur Utama PT Transporindo Lima Perkasa Achmad Ridwan mengatakan, sebagai penyelenggara PLB pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas, baik yang terkait kewajiban maupun untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Fasilitas itu antara lain : lapangan penimbun seluas 7.000 meter persegi dan gudang penimbun seluas 3.000 meter persegi. Sebagai PLB barang jadi PT Transporindo Lima Perkasa melayani penimbunan barang berupa minuman yang mengandung etil alkohol baik yang berasal dari impor maupun tempat penimbun berikat lainnya.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Penerimaan Kepabeanan, Target Bea Keluar Berpotensi Meleset
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pesimistis realisasi penerimaan bea keluar tahun ini bakal mencapai target sebesar Rp4,42 triliun, lantaran adanya perubahan bisnis dari sejumlah perusahaan tambang di Tanah Air, di antaranya PT Freeport Indonesia. Perubahan bisnis tersebut sebelumnya belum ter-capture olh DJBC pada saat penyusunan APBN 2019. Karena itu, upaya memenuhi target penerimaan bea keluar akan sangat berat. Pasalnya, selama ini penerimaan bea keluar masih didominasi dari komoditas mineral tambang. Selain bea keluar, penerimaan bea masuk juga mengalami perlambatan seiring dengan masih berlanjutnya perang dagang yang berdampak pada penurunan impor, sehingga berimbas pada turunnya penerimaan bea masuk. Untuk menambal kinerja kepabeanan, DJBC menggenjot penerimaan dari rokok ilegal dan cukai plastik.
Pemangkasan Insentif Fiskal Tuai Protes
Aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai di Batam menuai protes dari kalangan pengusaha. Dipicu kurang koordinasi antar lembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi 998 jenis barang.
Diatur pula, barang pelengkap yang tidak diimpor langsung pelaku industri wajib dikenai bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan cukai. Jika ingin tetap mendapatkan insentif fiskal, pelaku industri harus mengimpor tanpa melalui perantara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Batam Rafki Rasyid mengatakan peraturan tersebut disusun tanpa masukan dari pengusaha. Selama ini banyak pelaku industri di Batam tidak mengimpor sendiri bahan pelengkap yang dibutuhkan karena kebutuhanya tidak sebanyak barang modal dan bahan baku. Pengusaha memilih membeli dari importir lain untuk menghemat pengangkutan. Persoalan lain, pelaku usaha ada yang sudah mau membayar biaya masuk tetapi tidak bisa karena Bea dan Cukai juga belum diajak koordinasi oleh BP Batam soal peraturan ini.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan keresahan para pengusaha terjadi karena belum terbiasa dengan kebijakan baru. Fasilitas FTZ menurut dia hanya diperuntukkan bagi barang yang mendukung investasi dan ekspor. Masalahnya banyak industri tergantung pada perdagang (importir), yang dikhawatirkan lama-lama industri itu juga ikut berdagang.
Cukai Pantau Efek Larangan Iklan Rokok
Ruang bisnis industri rokok semakin terbatas dengan adanya larangan beriklan di internet, baik media sosial maupun gim online. Pembatasan ini akan menekan konsumsi rokok. Ujungnya berdampak pada penerimaan cukai hasil tembakau. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2014. Saat itu pemerintah mewajibkan kemasan rokok diproduksi dengan gambar bahaya merokok. Hasilnya, penerimaan cukai masih bisa melampaui target. Kendati demikian, pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal.
Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019
Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.
Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.
Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022
![Sinergi Otoritas Pajak dan Pabean untuk Optimalisasi Penerimaan [OPINI]](https://labirin.id/asset/Images/medium//d980c4db2f19084f672fd4939873f7fd.jpg)








