Bea Cukai
( 102 )Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pekerja Migran Dimatangkan
Pemerintah akan memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. Relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pekerja migran yang telah menyumbangkan pemasukan devisa tinggi bagi negara melalui remitansi. Rancangan peraturan menkeu (PMK) tersebut saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi itu dikeluarkan untuk menyikapi kasus perlakuan kurang menyenangkan terhadap barang bawaan atau kiriman milik pekerja migran selama proses pengecekan bea cukai. Skema fasilitas tersebut akan dibagi ke dalam tiga kategori. Pekerja migran resmi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk sebanyak tiga kali dalam setahun dengan nilai masing-masing 500 USD atau total 1.500 USD, yakni setara Rp 23 juta.
Untuk pekerja migran yang terdaftar di Kemlu (tidak melalui jalur BP2MI) pembebasan bea masuk diberikan satu kali dalam setahun senilai 500 USD atau setara Rp 7,6 juta. Adapun pekerja migran yang tidak terdokumentasi (undocumented) tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. ChotibulUmam, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, mengatakan, pemberian fasilitas itu diharapkan bisa mendorong pekerja migran untuk mendaftar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang terdata. ”Ini juga sekaligus untuk meningkatkan fasilitas bagi pekerja migran, apresiasi untuk mereka yang dalam setahun bisa menyumbangkan remitansi hingga ratusan triliun rupiah,” kata Chotibul dalam acara Press Tour Kemenkeu, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9). (Yoga)
Proyek Smelter Tertahan, Bea Ekspor Lebih Mahal
Pemerintah maju terus mengawal hilirisasi mineral. Tak sekadar mengharuskan pembangunan smelter, kini pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik proyek fasilitas pemurnian alias smelter empat komoditas mineral.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 17 Juli 2023.
Ada empat jenis logam mineral yang besaran tarif bea keluarnya diatur dalam beleid anyar ini yakni tembaga, besi laterit, timbal serta seng.
Berdasarkan Pasal 11 PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam berdasarkan tingkat kemajuan proyek smelter, yakni minimal mencapai 50%. Ada tiga tahap progres proyek smelter yang dikenakan tarif. Pertama, tingkat kemajuan fisik kurang dari 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan. Tahap kedua, progres lebih dari 70% hingga kurang dari 90% proyek. Adapun tahap ketiga dengan tingkat kemajuan fisik lebih dari 90% hingga 100%.
Selain lebih tinggi dari aturan sebelumnya, besaran tarif bea keluar juga beragam. Untuk produk ekspor hasil pengolahan konsentrat tembaga periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023, pada smelter tahap pertama dikenakan tarif bea keluar 10%, tahap kedua 7,5% dan tahap ketiga 5%. Di aturan lama, tarif untuk tahap pertama sebesar 5%. Industry and Regional Analyst
Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai, aturan ini bakal menambah kantong penerimaan negara. Sebab, produksi dan ekspor akan tetap berjalan meski proses pembangunan smelter belum mencapai 100%.
Sudah Ada 33 Pabrik Rokok Manfaatkan Relaksasi Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, setidaknya sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan tenggat waktu selama 90 hari.
Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 4 Tahun 2023 (PER-4/BC/2023). Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan, terutama produsen rokok lantaran baru bangkit pasca pandemi.
"Untuk yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023 sudah sebanyak 33 pabrikan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto ke KONTAN, Kamis (23/3).
Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari target total pemberian relakasi cukai sebesar Rp 39,4 triliun.
Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan itu setara 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.
Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp 185 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai hingga akhir Juli 2022 mencapai Rp 185,1 triliun. Angka ini setara 61,9% dari target di Peraturan Presiden Nomor 98/2021, atau tumbuh 31,1% year on year (yoy) dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, realisasi penerimaan kepebeanan dan cukai tumbuh positif sepanjang paruh pertama tahun ini didorong kinerja positif dari seluruh komponen penerimaan.
Kemenkeu Evaluasi Bea Masuk Alat Kesehatan
Kemenkeu memastikan fasilitas pembebasan bea masuk impor vaksin Covid-19 dilanjutkan. Adapun untuk alat kesehatan terkait Covid-19, kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8), akan dievaluasi jenis alat kesehatannya, apakah tetap mendapat fasilitas tersebut atau tidak. (Yoga)
83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)
Penerimaan Bea Keluar Masih Bisa Tinggi
Prospek ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) ke depan masih cerah. Meski pemerintah telah resmi menaikkan pungutan ekspor komoditas tersebut, pemerintah masih akan menikmati tingginya penerimaan dari bea keluar komoditas tersebut. Kenaikan tarif pungutan ekspor atau levy CPO dan produk turunannya, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum adan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam beleid tersebut, tarif pungutan ekspor CPO naik dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton.
Aturan ini diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini berlaku sejak 18 Maret 2022 lalu. Selain tarif tersebut, ekspor CPO dan turunannya juga dikenakan tarif tetap bea keluar US$ 200 per ton. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyebut, kenaikan pungutan ekspor tidak berdampak terhadap penerimaan bea keluar lantaran tarif bea sama.
Kebijakan Bea Masuk Baju Memantik Pro Kontra
Aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk dan aksesori pakaian menuai pro dan kontra. Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) keberatan dengan kebijakan tersebut. Pada 9 November 2021, Apregindo yang terdiri dari perusahaan distribusi, pemegang merek dan prinsipal merek (brand) internasional di Indonesia berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal- Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu.
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









