Bea Cukai
( 102 )SUKSESI DIRJEN BEA CUKAI
Pengungkapan kasus penyelundupan tekstil dan penangkapan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dengan kasus narkoba cukup menghebohkan. Peristiwa ini berujung panjang, mulai indikasi keterlibatan pejabat internal, hingga upaya Mabes Polri untuk menduduki kursi tertinggi di direktorat tersebut.
Bea cukai, selain mendukung iklim bisnis yang kondusif, juga bertugas sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Namun demikian, rentetan kejadian ini juga tak bisa dipahami sebagai kasus pidana biasa, apalagi kasus yang belakangan muncul berbarengan dengan masa jabatan Heru Pambudi sebagai Dirjen Bea Cukai yang per 1 Juli 2020 genap 5 tahun.
Dia juga menjelaskan duduk perkara skandal penyelundupan ekspor tekstil dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, merupakan orang dekat pejabat kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Menariknya, kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba ini tak berhenti di level penegak hukum. Sejumlah politikus di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga ikut bersuara terkait dengan kasus tersebut. Sementara itu, Bisnis berusaha meminta konfirmasi kepada Mabes Polri terkait pengajuan nama calon Dirjen Bea Cukai maupun korelasinya dengan dua perkara tersebut.
Dalam catatan Bisnis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jabatan pejabat tinggi madya paling lama 5 tahun. Namun demikian, jabatan pejabat tinggi tersebut bisa diperpanjang berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum penetapan tersangka terhadap empat pejabat Bea Cukai pada perkara pelanggaran impor tekstil di Batam. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, guna menuntaskan kasus ini, kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati itu melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung, melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pencopotan yang bersangkutan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Tarif Cukai Menggerus Pasar Rokok
Kenaikan cukai hasil tembakau turut mendorong harga produk rokok eceran menjadi semakin mahal. Menurut produsen, rata-rata kenaikan harga produk rokok di ritel saat ini mencapai 35%-45% dibandingkan saat cukai belum naik. Kondisi itu mengakibatkan konsumsi rokok terus menurun.
Mengutip riset Nielsen, Head of Government Affair PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), Iwan Kendrawaran Kaldjat mengatakan, pada kuartal I 2020 permintaan produk hasil tembakau melemah hingga 7% year on year (yoy). Penurunan permintaan ikut mempengaruhi penyerapan produk rokok Bentoel serta pergeseran konsumsi segmen rokok berpindah ke produk tembakau dengan harga murah karena gap harga yang semakin besar. Situasi tersebut mendorong manajemen RMBA menerapkan strategi dan penyesuaian. Salah satunya mengurangi isi rokok dalam satu bungkus, misalnya, dari semula 20 batang menjadi 16 batang saja.
Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga harus merasakan pangsa pasarnya tertekan akibat kenaikan harga jual eceran rokok. Selama tiga bulan pertama tahun ini, pangsa pasar HM Sampoerna menyusut menjadi 30,4%. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Philip Morris International Inc, induk usaha HMSP, pangsa pasar mereka di Indonesia pada tahun lalu sebesar 32,7% atau 22,1 miliar unit rokok. Menurut Mandugas Trumpaitis, Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Selain wabah korona yang juga berpeluang menekan industri tembakau, penjualan terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata sebesar 46%.
Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Pemerintah Siapakan Dua Insentif Industri
Wabah virus corona (Covid-19) membuat industri manufakur indonesia terancam kelangkaan bahan baku dari Tiongkok. Seiring dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dua insentif untuk industri manufaktur, yakni penurunan tarif bea masuk (BM) impor bahan baku dan pengurangan biaya pembukaan letter of credit (L/C). Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir, pemerintah secara khusus membahas ancaman kelangkaan bahan baku dari Tiongkok akibat wabah corona. Hasilnya, pemerintah sepakat memberikan dua stimulus untuk industri. "Kalau tarif BM impor bahan baku bisa dihapus, itu lebih baik. Tetapi paling tidak, pemerintah akan memangkasnya. Namun, besarannya belum diputuskan. Nanti, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, karena wewenang beliau. Dua strategi itu akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang secepatnya akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, (3/3). Agus mengatakan, penurunan tarif BM bahan baku berlaku untuk semua industri. Sebab, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada beberapa jenis industri saja. Dia menekankan, kebijakan itu hanya untuk bahan baku saja dan bukan untuk impor produk jadi dan insentif ini hanya sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah wabah corona mereda. "Harga produk-produk Tiongkok sangat kompetitif. Jadi, ketika level playing field-nya sama akibat virus korona, bahan baku yang didapat dari negara lain tidak akan bisa bersaing secara harga dengan Tiongkok. Kita harus bantu industri bisa mendapatkan bahan baku agar bisnisnya berkelanjutan," ujar Menperin.
Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah.
Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter.
Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.
Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%.
Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.
Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga.
Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.
Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan
Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam.
Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%
Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.
Kasus di Airbus Garuda Jadi Pembelajaran
Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda yang dibawa di pesawat Garuda Indonesia dari Perancis menjadi perhatian publik terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum.
Ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 10 boks coklat atas nama SAW yang berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara 3 boks lain atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorisnya. Onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimporkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 76 Tahun 2019 juncto permendag No 118/2018.
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga peluang pemerintah untuk memungut bea masuk bisa lebih besar. Tapi, kata Agus, pemerintah belum menentukan ambang batas baru. Pada dasarnya, dia mengimbuhkan, penurunan ambang batas tarif bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri. Dirjen BC Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas perlu dilakukan setelah transaksi e-commerce yang memperdagangkan barang impor terus melonjak. Dia memperkirakan transaksinya mencapai 45 juta transaksi per tahun.
Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara
Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.
Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.
Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%
Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape maksimal sebesar 58% dan akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan penaikan HJE HPTL (vape) ini bisa diterapkan bersamaan dengan implementasi tarif dan HJE baru rokok konvensional pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019.
Mulai 2020, pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan.
Mengacu pada PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan penetapan HJE vape di kisaran 15,8%-58%.
Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasan.
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









