Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara
Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.
Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.
Tags :
#Bea CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023