;
Tags

Agenda Nasional

( 70 )

Kekacauan Pembentukan Lembaga BPN

KT1 17 Sep 2024 Tempo

DALAM beberapa hari terakhir, di media sosial beredar daftar nama orang-orang yang bakal mengisi susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Penulis biasanya tidak mempercayai kabar semacam itu karena banyak sekali faktor yang akan mengubah susunan kabinet sampai detik-detik terakhir. Penulis menganggap informasi itu sekadar upaya memancing reaksi publik alias test the water.

Namun, dari sejumlah versi daftar kabinet yang beredar, keberadaan lembaga baru Badan Penerimaan Negara menarik perhatian penulis. Jika rencana pembentukan badan baru ini akan direalisasi, rasanya penulis perlu mengusulkan tiga alternatif pembentukan Badan Penerimaan Negara. Namun jangan mengartikan usulan ini sebagai bentuk resistansi atas pemindahan beberapa unit di Kementerian Keuangan ke lembaga baru itu. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa badan baru ini akan dipimpin Kepala Badan Penerimaan Negara. Penulis mengasumsikan jabatan ini akan setingkat menteri karena masuk daftar kabinet.

Mengacu pada kabar yang beredar sejak beberapa bulan terakhir, nantinya Badan Penerimaan Negara merupakan hasil penggabungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengumpul pajak, serta beberapa unit eselon II di Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pengumpul penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Badan Kebijakan Fiskal sebagai perencana anggaran juga dikabarkan bakal bergabung. (Yetede)

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi

KT1 22 Aug 2024 Tempo
DELAPAN  fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut. “Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Fraksi PDIP berbeda sikap dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. PDIP menilai DPR semestinya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan konstitusional.

Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Yetede)

Prabowo Berkomitme Jaga Defisit, Pasar Finansial Menguat

KT1 25 Jun 2024 Investor Daily (H)

Pasar finansial merespon positif komitmen Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjaga defisit APBN 2025 dibawah 3% sekaligus penetapan anggaran makan bergizi gratis Rp 71 triliun. Kemarin, indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) naik 0,13% ke level 6.889. Asing beli bersih (net buying) saham Rp 242 miliar. Mereka memborong saham BBCA dengan net buying Rp206 miliar, BRIS Rp 43 miliar, TLKM Rp 30 miliar, AMMN Rp 21 miliar, dan FILM Rp 18 miliar, merujuk data RTI. Sementara itu, rupiah menguat 0,37 ke level Rp16.380, setelah sebelumnya terempas hingga level Rp16.441 per dolar AS. Ini terjadi setelah muncul keraguan dari pelaku pasar terhadap keberlanjutan fiskal tahun 2025. Mereka menganggap program makan siang gratis Prabowo bakal membebani APBN 2025. Jauh sebelum itu, bank investasi global Morgan Stanley juga mengkhawatirkan keberlanjutan fiskal Indonesia, seiring berjalannya program makan siang gratis. Ini berujung  pada aksi penurunan rekomondasi pasar saham Indonesia menjadi underweight. (Yetede)

Setop Silang Pendapat, Fokus Pada 5 Agenda Besar

KT1 22 Jun 2024 Investor Daily (H)

Kelima agenda tersebut meliputi pertama, penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang segera berjalan agar dapat  memberikan manfaat ekonomi nyata ke masyarakat secepat mungkin. Kedua, penguatan kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Ketiga, memastikan implementasi  kebijakan mendorong investasi, terutama di sektor-sektor strategis. Ke empat memperkuat stabilitas makroekonomi dengan menjaga inflasi dan nilai tukar rupiah. Kelima, meningkatkan daya saing  industri nasional  melalui inovasi dan digitalisasi. "Dibidang ekonomi juga ada beberapa pekerjaan rumah yang belum tuntas dan perlu diselesaikan," ujar ekonom dan pakar kebijakan  publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat kepada Investor Daily. Achmad Nur menuturkan pekerjaan rumah di bidang ekonomi yang belum selesai tersebut antara lain reformasi birokrasi, pengembangan SDM, kesejahteraan sosial, diversifikasi ekonomi, dan problem lingkungan. "Reformasi birokrasi yakni memastikan birokrasi yang lebih efisien dan transparan guna mendukung iklim investasi yang kondusif," kata dia. (Yetede)

Utak-atik Perpanjangan Trayek Kereta Cepat

KT1 16 Jan 2024 Tempo
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyiapkan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya (KCJS) dengan mengkaji perpanjangan trayek dan layanan Jakarta-Surabaya. KCIC sempat membuka tender terbuka untuk pengadaan jasa konsultan penyusunan studi kelayakan atau feasibility study perpanjangan trayek dan layanan kereta cepat Jakarta-Surabaya pada Rabu, 3 Januari lalu. Tepat seminggu kemudian, KCIC membatalkan tender senilai Rp 27,52 miliar itu. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, manajemen KCIC menjelaskan alasan pembatalan tender. “Perlu ada evaluasi dan penyesuaian terkait dengan ruang lingkup pekerjaan sehingga diperlukan perbaikan dokumen pengadaan,” demikian yang ditulis manajemen pengadaan KCIC tertanggal 10 Januari 2024. Studi kelayakan perpanjangan trayek dan layanan KCJS nantinya meliputi analisis permintaan serta kajian awal teknis dan desain kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangka waktu studi kelayakan berlangsung selama tujuh bulan.

Ditanya soal pembatalan tender pengadaan jasa konsultan tersebut, General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa tidak menjelaskan dengan tegas. Dia hanya mengatakan semua pemangku kepentingan mengkaji perpanjangan layanan trayek. “Masih dalam proses diskusi dan berkoordinasi, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Perhubungan, untuk membahas ruang lingkupnya,” katanya. (Yetede)

Penguatan Teknologi Digital Syarat RI Menuju Negara Maju

KT1 04 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Penguatan dan penggunaan teknologi digital menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6-7%. Dengan menjaga pertumbuhan ekonomi pada kisaran tersebut, Indonesia dapat mencapai cita-cita menjadi negara maju. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah terus memperkuat sinergitas melalui kementerian/lembaga, bersama asosiasi, pemerintah daerah (pemda), pelaku industri, dan bank pembangunan daerah (BPD) untuk menjalankan inisiatif dan kebijakan digital dalam mendukung penguatan ekosistem digital secara nasional. "Salah satu upaya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi tersebut adalah melalui penguatan  teknologi digital. Penguatan teknologi digital menuntut kesiapan di semua lini termasuk pemerintah daerah," ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas p2DD) Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Yetede)

Berkukuh Percepat Pemilihan Kepala Daerah Serentak

KT1 28 Sep 2023 Tempo
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengumpulkan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ayana, Jakarta Pusat, Senin, 25 September lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri meminta masukan keempat pihak itu mengenai muatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan tim Kemendagri mendengarkan masukan keempat pihak dalam rapat konsinyering tersebut. Hasil dari pertemuan itu, mereka mempersilakan pemerintah menerbitkan perpu pilkada. Setelah itu, kata Yudia, tim internal Kemendagri mengharmonisasi muatan draf perpu pilkada. “Saat ini tim internal sedang melakukan harmonisasi,” kata dia, Rabu, 27 September 2023.  Yudia melanjutkan, pemerintah akan mengirim draf perpu pilkada ke DPR lebih dulu setelah pembahasan di tingkat pemerintah tuntas. Draf perpu akan sampai di tangan Komisi Pemerintahan DPR sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu pilkada.

Pemerintah hendak menerbitkan perpu pilkada dengan maksud mempercepat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024. Awalnya, KPU menetapkan jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Kemudian pemerintah ingin mempercepat waktu pencoblosan dua bulan lebih awal, atau pada September 2024. Rencana percepatan itu terhalang oleh ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang mengatur pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah digelar pada November 2024. (Yetede)

Mewujudkan Poros Karbon Dunia

KT1 27 Sep 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia, seiring beroperasinya bursa karbon. Sebab, potensi nilai perdagangan  di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) sangat besar, mencapai Rp3.000 triliun lebih. Sejalan dengan itu, Presiden meminta otoritas bursa itu menjalankan tiga hal demi mewujudkan Visi Indonesia poros karbon dunia. Pertama, standar yang digunakan Bursa Karbon Indonesia perlu merujuk bursa sejenis di dunia dan memanfaatkan teknologi untuk transaksi. Kedua, Presiden meminta bursa baru ini memiliki target timeline serta mengatur dan memfasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional. Ketiga, memastikan standar internasional itu tidak menganggur target Indonesia. "Saya optimis Indonesia mampu menjadi poros karbon dunia, asalkan tiga langkah konkret itu digarap dengan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Presiden saat meresmikan Bursa Karbon Indonesia di main hall Sursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selatan (26/9/2023). Turut hadir dalam acara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pendjaitan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Direktur Utama BEI Iman Rachman. (Yetede)

Kemenhub Tambah Kuota Gratis Mudik Lebaran 2022

KT1 14 Apr 2022 Investor Daily

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi menyampaikan bahwa  kuota mudik gratis Lebaran 2022 akan ditambah. "Mudik gratis kami ada perubahan, kami tambah kuota yang semula kami akan siapkan kendaraan 350 unit kami akan siapkan kendaraan sebanyak 700 unit. Jadi, dengan kendaraan  sebanyak 700 kendaraan bus termasuk juga truk," kata Budi Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/4). Ia menambahkan, dalam program mudik gratis ini sekitar 2.000 kendaraan  motor akan difasilitasi  untuk dibawa dari Jakarta  dengan menggunakan truk menuju tujuan mudik gratis. Jabar juga masih sekitar Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan ratusan bus dan truk untuk melayani arus mudik balik gratis pada Idul Fitri 2022. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafirin Liputo menyebutkan  bahwa untuk bus akan disediakan sebanyak 492 unit untuk mengangkat para pemudik. (Yetede)

Akal Bulus Legalkan Omnibus

KT1 08 Feb 2022 Tempo

Politikus Senayan seperti tidak pernah kehilangan akal dalam mengakali kekacauan proses terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoal serampangannya proses lahirnya omnibus law itu. Jalan pintas ini sudah ditandai dengan dimulainya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Rabu pekan lalu. Tujuan revisi itupun benderang, yaitu ingin memasukkan ketentuan  mengenai penyusunan undang-undnag dengan menggunakan metode omnibus law atau penggabung aturan. DPR dan pemerintah juga tutup mata terhadap argumentasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalnya UU Cipta Kerja.