;

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi
DELAPAN  fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut. “Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Fraksi PDIP berbeda sikap dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. PDIP menilai DPR semestinya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan konstitusional.

Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :