;
Tags

Insentif

( 183 )

Devisa Belum Tertopang Optimal oleh Valas Ekspor

HR1 20 Jun 2025 Kontan
Aturan baru tentang kewajiban membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) memang sudah berlaku sejak 1 Maret 2025, tapi dampaknya dinilai belum signifikan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setoran valuta asing dari DHE SDA ke rekening khusus selama Maret–April 2025 memang naik menjadi US$ 22,9 miliar. Ia mengklaim peningkatan ini sebagai hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA disimpan di dalam negeri minimal 12 bulan.

Namun, detail BI menunjukkan mayoritas dana ini sebenarnya langsung digunakan untuk kebutuhan usaha, dengan hanya US$ 194 juta yang benar-benar ditempatkan di term deposit (TD) valas DHE — komponen yang secara langsung menambah cadangan devisa. Ini jauh dari target ambisius pemerintah yang berharap tambahan cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.

Muhammad Rizal Taufiqurrahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menilai kontribusi DHE SDA masih setengah jalan. Dari total ekspor nasional periode itu senilai US$ 43,98 miliar, hanya sekitar 52% yang tercatat masuk dalam DHE SDA. Bahkan, penempatan dalam TD valas yang penting untuk cadangan devisa sangat kecil. Rizal menilai, kebijakan ini masih lebih bersifat administratif ketimbang strategis, dan belum berdampak signifikan pada penguatan rupiah atau cadangan devisa.

Menurut Rizal, masalah utamanya bukan hanya pada jumlah devisa yang masuk, tetapi insentif yang belum cukup menarik. Eksportir cenderung hanya patuh secara formal tanpa benar-benar menahan devisa di dalam negeri. Ia menekankan bahwa ke depan kebijakan DHE SDA tidak cukup hanya berbasis kewajiban, tapi juga harus berbasis kemauan yang didorong insentif kredibel yang membuat eksportir mau menempatkan devisa secara lebih strategis di Indonesia.

Meski aturan DHE SDA yang lebih ketat sudah berjalan, para tokoh seperti Perry Warjiyo dan Rizal Taufiqurrahman menyoroti bahwa efektivitas kebijakan ini masih terbatas tanpa insentif yang lebih menjanjikan untuk eksportir.

Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata

KT1 19 Jun 2025 Investor Daily (H)
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak ke sektor perhotelan serta makanan dan minuman (kuliner) dinilai sebagai langkah tepat untuk memulihkan industri pariwisata. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Jakarta. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta itu. "Ya tentu, itu menjadi satu yang menarik ya, dan kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada Investor Daily. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Bahkan, untuk perhotelan, insentif yang akan diberikan berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. "Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%, dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%" jelas Pramono. (Yetede)

Ekonomi Belum Pulih Meski Ada Stimulus

HR1 03 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Insentif ini disalurkan pada Juni–Juli 2025 dan mencakup subsidi upah (BSU), bantuan pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, rencana diskon tarif listrik dibatalkan karena keterbatasan penganggaran, dan diganti dengan BSU.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas perlambatan ekonomi global, proyeksi penurunan pertumbuhan dunia menjadi 2,8%, serta tekanan pada ekspor dan stabilitas makroekonomi nasional. Dari total stimulus, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya dari dunia usaha.

Menurut Wijayanto Samirin, ekonom Universitas Paramadina, stimulus ini bisa mendorong pertumbuhan PDB kuartal II secara nominal, terutama bila digabungkan dengan gaji ke-13 ASN yang nilainya Rp 40–50 triliun, sehingga total injeksi dana bisa mencapai Rp 75 triliun. Namun, ia menilai dampaknya jangka pendek dan tidak berkelanjutan, serta menekankan perlunya kebijakan yang mendorong produktivitas, seperti insentif pajak dan ekspansi pasar ekspor.

Senada, Awalil Rizky dari Bright Institute menilai efek insentif ini terhadap ekonomi bersifat sementara dan kurang menyasar kelompok rentan. Ia menekankan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) lebih efektif jika diperluas, serta dibutuhkan kebijakan jangka panjang yang menciptakan pendapatan baru, khususnya di tengah peningkatan sektor informal.

Meskipun stimulus pemerintah yang dipimpin oleh Sri Mulyani dapat memberi dorongan konsumsi jangka pendek, para ekonom seperti Wijayanto Samirin dan Awalil Rizky menilai bahwa efeknya terbatas dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Mereka mendorong adanya reformasi struktural dan kebijakan yang berfokus pada kegiatan ekonomi produktif dan inklusif untuk keberlanjutan pertumbuhan.

Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak

KT1 20 May 2025 Investor Daily
Pemerintah diharapkan dapat memperbanyak insentif untuk industri otomotif daripada menambah pajak. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menerangkan, pemberian insentif pajak mobil bisa menjadi obat mujarab untuk menaikkan penjualan mobil dalam jangka pendek, Ini sudah dibuktikan pada 2021. Dia mengakui, saat memberikan insentif, penerimaan negara bisa berkurang. Tetapi, ini akan ternormalisasi, begitu pasar mobil pulih. "Kami tidak minta utang atau subsidi, melainkan penundaan penyetoran pajak pada periode tertentu. Begitu ekonomi bangkit, penerimaan pemerintah akan kembali," kata Kukuh saat dalam diskusi "Menakar Efetivitas Insentif otomotif," yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta. Dia mengatakan, pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan di Malaysia. Di Malaysia pajak tahunan Avanza 1.5L Rp330.000, kemudian biaya balik nama hanya Rp7.000, tidak ada mutasi daerah dan tidak ada perpanjangan 5 tahunan. Sedangkan di Indonesia pajak tahunan mobil yang sama mencapai Rp4.000.000, ada wajib perpanjangan 5 tahunan serta biaya balik nama Rp.300.000-500.000. "Mohon maaf saya sebut jenama supaya gampang, Di sana pajak tahunannya engga lebih dari Rp 1 juta. Di sini Rp 6 juta, jadi bisa dibayangkan. Kalau ini dikurangikan  lumayan," kata Kukuh. (Yetede)

Tingkatkan Stimulus Agar Dongkrak Daya Beli

KT1 16 May 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah perlu menambah stimulus fiskal untuk mendongkrak daya beli masyarakat sebagai mengakaselerasi pertumbuhan ekonomi 2025 hingga di atas 5%.  Ekonom dan pengusaha menilai stimulus penyaluran bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH), pemberian kartu sembako  pada Mei-Juni, serta pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) belum cukup mangatrol daya ebeli. Lebih dari itu, kelas menengah dan bawah butuh stimulus lain, seperti pembebasab pajak penghasilan (PPh) untuk kelompok berpendapatan rendah dan perluasan subsidi langsung tunai. Program bantuan sosial tunai yang tepat sasaran diyakini mampu meningkatkan  konsumsi rumah tangga secara cepat dalam jangka pendek. Adapun dalam jangka menengah-panjang, pemerihnya harus fokus pada penciptaan lapangan kerja  berkualitas melalui investasi infrastruktur produktif, insentif bagi industri manufkatur, serta peningkatan keahlian tenaga kerja. Dari sisi moneter, BI  dapat mengoptimalkan kebijakan makroprudensial. Sebab, saat ini, sulit berharap BI menurunkan suku bunga acuan RI Rate mengingat fokus utama  adalah menjaga rupiah. (Yetede)

Gubernur Jabar Tetapkan Bonus Hari Raya

HR1 20 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) penting terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan untuk buruh dan pekerja formal, tetapi juga secara progresif mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi, yang kerap berada di sektor kerja informal.

Surat Edaran pertama, SE No. 2000/PM.03.04/KESRA, memerintahkan perusahaan di Jawa Barat untuk membayar THR kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI. THR juga diimbau untuk dibayarkan lebih awal dari tenggat waktu resmi, demi memberi kelonggaran ekonomi menjelang hari raya. Perusahaan diminta membentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Surat Edaran kedua, SE No. 2001/PM.30.04/KESRA, ditujukan kepada perusahaan aplikasi layanan ojek online dan pengiriman barang, untuk memberikan bonus hari raya keagamaan kepada para mitra pengemudi ojol dan kurir ekspedisi. Dalam surat ini, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini.

Langkah ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh lapisan, baik formal maupun informal, menjelang hari raya. Kebijakan ini sekaligus menandai perluasan cakupan perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja non-konvensional yang kerap terlewat dari perlindungan sosial resmi.


Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online

HR1 18 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.

Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri



Lebaran Tiba, Pelindo & ASDP Beri Diskon

HR1 14 Mar 2025 Bisnis Indonesia

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) akan memberikan respons terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 dengan beberapa langkah. Pelindo akan memberikan diskon tarif untuk peti kemas dan barang yang ditimbun di pelabuhan selama pembatasan tersebut, serta membuka layanan 24 jam untuk menghindari penumpukan kargo. ASDP juga akan menawarkan diskon tarif hingga 36% untuk layanan penyeberangan selama periode H-5 hingga H-1 Lebaran, dengan kebijakan tarif satu harga untuk kendaraan penumpang.

Kedua perusahaan BUMN ini berkomitmen untuk memfasilitasi kelancaran distribusi barang dan penumpang dengan berbagai kebijakan, termasuk insentif bagi pengusaha kargo dan peningkatan operasional pelabuhan dan kapal. ASDP juga memproyeksikan peningkatan jumlah penumpang dan kendaraan pada Angkutan Lebaran 2025, serta menyiapkan tambahan layanan di pelabuhan-pelabuhan bantuan untuk mengurangi kepadatan di lintasan utama.


Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal untuk berinvestasi di dalam negeri. Secara kumulatif, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk 655 wajib pajak yang digelontorkan melalui  sejumlah bentuk keringanan pembayaran pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggunakan intrusmen fiskal khususnya yang terkait perpajakan agar dapat menarik lebih banyak investor. Insentif fiskal terkait pajak diharapkan bisa memberikan   peranan besar ke geliat investasi di Tanah Air. "Kami menggunakan alat fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah. Ini khususnya dalam bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Sri Mulyani. Dari tahun 2011 sampai November 2024 tercatat 221 wajib pajak mendapatkan insentif tax holiday. Dari insentif tersebut, investasi yang ditanam  hingga Rp421 triliun dan US$ 479 juta. Untuk insentif tax allowance telah diberikan kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp 90 triliun dan US$ 8,5 juta. Insentif ini diberikan dalam jangka waktu 2007 sampai November 2024. (Yetede)

Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu

HR1 10 Feb 2025 Kontan
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.

Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.