Insentif
( 183 )Devisa Belum Tertopang Optimal oleh Valas Ekspor
Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata
Ekonomi Belum Pulih Meski Ada Stimulus
Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak
Tingkatkan Stimulus Agar Dongkrak Daya Beli
Gubernur Jabar Tetapkan Bonus Hari Raya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) penting terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan untuk buruh dan pekerja formal, tetapi juga secara progresif mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi, yang kerap berada di sektor kerja informal.
Surat Edaran pertama, SE No. 2000/PM.03.04/KESRA, memerintahkan perusahaan di Jawa Barat untuk membayar THR kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI. THR juga diimbau untuk dibayarkan lebih awal dari tenggat waktu resmi, demi memberi kelonggaran ekonomi menjelang hari raya. Perusahaan diminta membentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran kedua, SE No. 2001/PM.30.04/KESRA, ditujukan kepada perusahaan aplikasi layanan ojek online dan pengiriman barang, untuk memberikan bonus hari raya keagamaan kepada para mitra pengemudi ojol dan kurir ekspedisi. Dalam surat ini, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh lapisan, baik formal maupun informal, menjelang hari raya. Kebijakan ini sekaligus menandai perluasan cakupan perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja non-konvensional yang kerap terlewat dari perlindungan sosial resmi.
Bonus Hari Raya, Bentuk Apresiasi bagi Ojek Online
Pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama 12 bulan terakhir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemberian BHR ini wajib dilakukan oleh perusahaan layanan transportasi online dalam bentuk uang tunai. Pengumuman terkait pemberian bonus ini juga disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dihadiri oleh CEO GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan mitra ojek online.
Bonus ini diberikan kepada dua kategori pengemudi: full-time dengan jumlah 250.000 akun dan part-time yang mencapai 1 juta hingga 1,5 juta akun. Pengemudi yang produktif akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama setahun. Misalnya, jika pendapatan bersih pengemudi Rp3 juta per bulan, maka bonus yang diterima adalah Rp600.000. Pengemudi yang tidak produktif akan mendapatkan bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Pemerintah menetapkan bahwa BHR ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Lebaran Tiba, Pelindo & ASDP Beri Diskon
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) akan memberikan respons terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 dengan beberapa langkah. Pelindo akan memberikan diskon tarif untuk peti kemas dan barang yang ditimbun di pelabuhan selama pembatasan tersebut, serta membuka layanan 24 jam untuk menghindari penumpukan kargo. ASDP juga akan menawarkan diskon tarif hingga 36% untuk layanan penyeberangan selama periode H-5 hingga H-1 Lebaran, dengan kebijakan tarif satu harga untuk kendaraan penumpang.
Kedua perusahaan BUMN ini berkomitmen untuk memfasilitasi kelancaran distribusi barang dan penumpang dengan berbagai kebijakan, termasuk insentif bagi pengusaha kargo dan peningkatan operasional pelabuhan dan kapal. ASDP juga memproyeksikan peningkatan jumlah penumpang dan kendaraan pada Angkutan Lebaran 2025, serta menyiapkan tambahan layanan di pelabuhan-pelabuhan bantuan untuk mengurangi kepadatan di lintasan utama.
Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal
Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









