Gubernur Jabar Tetapkan Bonus Hari Raya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) penting terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan untuk buruh dan pekerja formal, tetapi juga secara progresif mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi, yang kerap berada di sektor kerja informal.
Surat Edaran pertama, SE No. 2000/PM.03.04/KESRA, memerintahkan perusahaan di Jawa Barat untuk membayar THR kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI. THR juga diimbau untuk dibayarkan lebih awal dari tenggat waktu resmi, demi memberi kelonggaran ekonomi menjelang hari raya. Perusahaan diminta membentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran kedua, SE No. 2001/PM.30.04/KESRA, ditujukan kepada perusahaan aplikasi layanan ojek online dan pengiriman barang, untuk memberikan bonus hari raya keagamaan kepada para mitra pengemudi ojol dan kurir ekspedisi. Dalam surat ini, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini menunjukkan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh lapisan, baik formal maupun informal, menjelang hari raya. Kebijakan ini sekaligus menandai perluasan cakupan perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja non-konvensional yang kerap terlewat dari perlindungan sosial resmi.
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023