;
Tags

Crypto Currency

( 204 )

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

mario 28 Jan 2026 PMK 108/2025

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.

Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

mario 26 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi dalam skema akses informasi keuangan otomatis.

Regulasi ini mengklasifikasikan subjek pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset digital.

Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.

Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status. Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori "Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan.

Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib dilaporkan melalui prosedur perubahan data.

DJP menegaskan bahwa keterlambatan pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.

Penetapan secara jabatan ini memastikan bahwa seluruh entitas yang secara operasional telah memfasilitasi transaksi keuangan atau aset kripto tetap terikat pada kewajiban prosedur identifikasi dan pelaporan tahunan, terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari entitas tersebut. Dengan sistem ini, pemerintah menutup celah bagi lembaga yang berniat menghindari pengawasan pajak dengan cara tidak mendaftarkan statusnya.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Bitcoin Melemah, Altcoin Curi Perhatian

HR1 31 May 2025 Kontan (H)
Bulan Juni historisnya menjadi periode yang kurang menguntungkan bagi investor kripto, dengan data menunjukkan rata-rata imbal hasil Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) cenderung negatif setiap Juni sejak 2013. Menjelang Juni 2025, Trader Tokocrypto Fyqieh Fachrur memperkirakan potensi koreksi BTC sebesar 5–10%, dengan penurunan jangka pendek hingga ke level sekitar US$ 102.000 dari posisi terakhir di US$ 105.958.

Fyqieh menyoroti bahwa sentimen pasar kripto saat ini juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan moneter global dan arah suku bunga AS, dengan pertemuan FOMC pada 17–18 Juni 2025 menjadi perhatian utama pasar. Ia juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan altcoin seperti XRP, yang sedang mendapat sorotan setelah Webus International Limited berencana menghimpun dana hingga US$ 300 juta untuk membentuk cadangan strategis dalam XRP.

Inovasi lain yang mendorong sentimen positif datang dari Coinbase, yang meluncurkan kontrak futures BTC, ETH, dan altcoin lainnya seperti SOL, ADA, dan HBAR, memungkinkan perdagangan 24 jam. Ini dianggap Fyqieh sebagai sinyal positif yang bisa mendorong legitimasi dan eksposur lebih besar terhadap aset kripto.

Altcoin lain yang dinilai prospektif antara lain TON, yang mendapat sentimen positif dari perekrutan Nikola Plecas, mantan eksekutif Visa, sebagai VP of Payments untuk mengintegrasikan TON dalam ekosistem Telegram. Adopsi ini dianggap mampu mendongkrak potensi TON dalam sistem pembayaran digital.

Dari sisi lokal, Robby, Chief Compliance Officer Reku, menilai tren investasi kripto di Indonesia terus berkembang. Ia optimistis jumlah investor akan terus meningkat dan menyebut bahwa kripto kini mulai dilihat sebagai bagian dari portofolio jangka panjang, sejalan dengan proyeksi Statista bahwa jumlah investor kripto Indonesia bisa menembus 28,65 juta orang pada tahun 2025.

Bitcoin Tembus 110.000 USD, Kripto Kembali Dilirik

KT3 23 May 2025 Kompas

Transaksi di instrumen kripto yang berisiko tinggi kembali dilirik investor dunia. Kondisi ini membuat koin tertua, bitcoin, terus melesat ke harga baru tertingginya, di atas 110.000 USD pada Kamis (22/5). Sentimen pasar terhadap transaksi kripto belakangan terus menguat, tercermin dari indeks Crypto Fear & Greed yang naik ke level 73 yang masuk kategori greed, lawan dari fear atau khawatir. Dominasi pasar bitcoin pun meningkat ke 63,34 %. Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, Kamis, menjelaskan, lonjakan imbal hasil obligasi Pemerintah AS 20 tahun ke level 5,04 % mendorong investor mencari alternatif lindung nilai seperti bitcoin. Bitcoin kini tengah mengalami kenaikan harga hingga 3 % dalam 24 jam terakhir hingga menembus rekor harga baru di atas level 110.000 USD, melampaui rekor sebelumnya pada 20 Januari 2025 saat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS.

Hal ini juga didukung pergeseran modal dari altcoin atau koin-koin alternatif di ekosistem kripto ke mata uang bitcoin yang semakin meningkat. Dari data on-chain, 8.511bitcoin (BTC) yang sebelumnya disimpan oleh investor jangka panjang (3-5 tahun) hanya berpindah dompet, bukan dijual dibursa untuk mengambil keuntungan. Dengan rendahnya tekanan jual, secara teknikal, pergerakan harga bitcoin masih berada di atas semua rata-rata pergerakan utama bursa kripto. Level resistensi atau batas kenaikan harga berikutnya diperkirakan berada di kisaran 113.335 USD dan posisi support atas batas bawah pergerakan harga di atas 109.000 USD. ”Secara keseluruhan, tren naik bitcoin saat ini ditopang kekuatan fundamental dan sentimen positif meskipun risiko konsolidasi tetap ada jika altcoin mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan,” kata Fyqieh. (Yoga)


Emas dan Bitcoin Masuki Fase Volatilitas Tinggi

HR1 10 May 2025 Bisnis Indonesia

Keputusan Federal Reserve (The Fed) untuk menahan suku bunga acuan di level 4,25%–4,50% berdampak signifikan terhadap pergerakan komoditas emas dan aset kripto. Dalam pernyataannya, Ketua The Fed Jerome Powell menegaskan bahwa kebijakan moneter harus tetap fleksibel dan The Fed belum terburu-buru untuk menurunkan suku bunga, meskipun ketidakpastian akibat perang dagang dan kebijakan tarif Presiden Donald Trump terus membayangi. Powell juga memperingatkan bahwa risiko inflasi dan perlambatan pertumbuhan tetap menjadi perhatian utama.

Kondisi tersebut mendorong investor untuk mencari aset lindung nilai seperti emas, yang sempat mencetak rekor di atas US$3.500 per ons meskipun kembali terkoreksi. Sementara itu, Bitcoin menunjukkan tren penguatan, sempat menyentuh US$99.000, dan diprediksi bisa kembali menembus level psikologis US$100.000, didukung oleh spekulasi pelonggaran regulasi di bawah kepemimpinan Trump yang dikenal pro-kripto. Namun, volatilitas pasar masih tinggi akibat ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan geopolitik AS.

Menurut analis kripto Fahmi Almuttaqin, sentimen pasar kripto tetap positif pasca pertemuan The Fed karena tidak ada sinyal negatif yang mengkhawatirkan. Kinerja pasar saham AS juga ikut terdorong, terutama sektor teknologi, setelah adanya sinyal bahwa Presiden Trump mempertimbangkan pelonggaran pembatasan ekspor chip AI, dan indeks-indeks utama seperti Dow Jones dan Nasdaq ditutup menguat.



Bitcoin di Bawah Tekanan, Kabar Tak Sedap Menghantui

HR1 21 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Harga aset kripto, seperti Bitcoin, tertekan seiring dengan kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Dalam sebulan terakhir, Bitcoin mengalami penurunan sebesar 4,95%, sementara Ethereum dan XRP juga mengalami penurunan signifikan. Meskipun harga Bitcoin sempat melonjak ke level US$100.000 pada awal tahun ini, harga tersebut kemudian turun kembali ke sekitar US$90.000, yang dipengaruhi oleh kebijakan perang dagang Trump dan faktor ekonomi global lainnya.

Menurut Fyqieh Fachrur, trader Tokocrypto, pasar kripto masih dalam tekanan, terutama setelah Bitcoin gagal mempertahankan level US$95.000. Selain itu, kebijakan inflasi AS yang lebih tinggi dari ekspektasi dan sikap hawkish dari The Fed turut mempengaruhi sentimen pasar. Aliran keluar dari ETF Bitcoin Spot juga meningkat, menandakan adanya aksi profit-taking dan pengurangan eksposur terhadap aset berisiko.

Meskipun pasar kripto sempat optimis setelah kemenangan Trump, dengan harapan kebijakan ekonomi yang lebih longgar dan regulasi kripto yang ramah, sentimen tersebut kini berbalik negatif. Meskipun demikian, selama Bitcoin tetap bertahan di atas US$95.000, tren bullish jangka panjang masih bisa terjaga. Namun, jika harga Bitcoin turun lebih rendah, menembus level support di US$94.000, maka harga bisa tergerus lebih dalam hingga mencapai level US$90.000.


Kenali Risiko pada Aset Kripto Yang Sedang Naik Turun

KT3 15 Feb 2025 Kompas
Aset Kripto menjadi salah satu aset yang sedang naik daun dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran Google Trends, pencarian kata crypto pun mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, apalagi saat momentum bitcoin halving yang terjadi pada tahun lalu. Bitcoin halving terjadi ketika imbal hasil untuk petambang dipotong 50 persen. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecepatan masuknya bitcoin baru ke pasar sehingga nilainya terjaga dan jumlah bitcoin yang beredar pun terkontrol. Indonesia menunjukkan peningkatan eksponensial dalam adopsi aset kripto. Laporan Chainalysis tahun 2024 mencatat, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index. Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia pun terbilang sangat fantastis mencapai 22,9 juta akun, dengan nilai transaksi tahunan mencapai Rp 650,6 triliun, meningkat 335,9 persen dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini menegaskan peran strategis Indonesia dalam ekosistem aset keuangan digital global. Pengguna aset kripto pun berasal dari berbagai latar belakang dan sangat beragam, baik dari segi pekerjaan, umur, maupun tingkat pengetahuan terhadap aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi keuangan, khususnya literasi aset kripto. Peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan menjadi elemen kunci untuk mencegah misinformasi, manipulasi pasar, serta praktik investasi yang tidak bertanggung jawab. Untuk meningkatkan literasi dimaksud, sampai dengan Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah menyelenggarakan berbagai program edukasi keuangan digital (digitalfinancial literacy/DFL) di 10 kota di Indonesia. OJK bersama dengan Bappebti, asosiasi, industri, dan pemangku kepentingan lainnya juga menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada 3 sampai dengan 27 Februari 2025. Pada kegiatan dimaksud akan dilaksanakan sosialisasi mengenai aset kripto dan blockchain.

Sosialisasi akan dilaksanakan di empat kota, yaitu Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak. Diharapkan, dengan memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto, masyarakat akan mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas. Literasi keuangan di aset kripto tidak hanya mengenai pengenalan tentang aset kripto, seperti pengembang dan proyek dalam jaringan aset, tetapi juga risiko berinvestasi di aset kripto. Fear of missing out (FOMO) menjadi salah satu fenomena yang sering terjadi dan dilakukan oleh investor kripto. FOMO merupakan kondisi investor terburu-buru untuk membeli aset kripto karena kekhawatiran akan kehilangan peluang keuntungan. Kondisi ini identik dengan pertimbangan prematur ketika mengambil keputusan sehingga tidak dilakukan analisis terhadap aset kripto yang akan dibeli. Hindari membeli aset kripto karena FOMO dan pahami risiko investasi di aset kripto. Risiko berinvestasi Berikut beberapa risiko berinvestasi di aset kripto, antara lain, pertama, pahami aset kripto merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko tinggi. (Yoga)

Dana Rp30 Triliun dari Judi Online Kabur Lewat Kripto

HR1 08 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ilegal yang mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2024 yang berasal dari judi online dan dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus ini. Kejagung juga menemukan aliran dana ilegal senilai Rp1,3 triliun yang merugikan negara, sementara Polri melalui Bareskrim menyita aset dan menangkap sejumlah tersangka terkait sindikat judi online internasional.

Tindak pidana ini melibatkan beberapa situs judi online, seperti H5GF777, RGO Casino, dan Agen138, yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan berbagai jenis permainan judi. Penegakan hukum terhadap sindikat ini juga mencakup penyitaan aset, uang tunai, kendaraan mewah, dan peralatan operasional. Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.

Kehadiran aset kripto dalam praktik judi online ini menambah kompleksitas masalah, karena instrumen digital ini mempermudah transaksi ilegal dengan cara yang sulit dilacak. Untuk itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap sehat dan transparan.