Crypto Currency
( 204 )Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam
kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi
penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan
melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027
menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.
Peraturan baru ini mulai berlaku efektif
pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang
tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib
melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun
baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah
terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember
2026.
Data yang dikumpulkan selama periode 1
Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan
kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.
Proses pertukaran ini terbagi dalam dua
kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening
keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang
untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.
Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan
sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto
dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet
eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan
data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara
asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki
aset kripto di platform luar negeri.
Guna mendukung linimasa pertukaran global
ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang
kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.
Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas
Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP
paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan
tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar
teknis internasional.
DJP akan mengumumkan secara berkala daftar
yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs
resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional
Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke
luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan
ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di
pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis
di antara otoritas pajak dunia.
Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi
menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia
jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai
pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi
dalam skema akses informasi keuangan otomatis.
Regulasi ini mengklasifikasikan subjek
pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common
Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset
Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset
digital.
Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat
wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia.
Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia,
didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset
keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan
transfer aset kripto.
Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran
dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status.
Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax.
Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas
diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan
formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar
jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori
"Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang
Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang
tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga
Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang
dikecualikan dari pelaporan.
Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat
akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria
pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan
menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini
harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib
dilaporkan melalui prosedur perubahan data.
DJP menegaskan bahwa keterlambatan
pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank
atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini
dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas,
termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Bitcoin Melemah, Altcoin Curi Perhatian
Bitcoin Tembus 110.000 USD, Kripto Kembali Dilirik
Transaksi di instrumen kripto yang berisiko tinggi kembali dilirik investor dunia. Kondisi ini membuat koin tertua, bitcoin, terus melesat ke harga baru tertingginya, di atas 110.000 USD pada Kamis (22/5). Sentimen pasar terhadap transaksi kripto belakangan terus menguat, tercermin dari indeks Crypto Fear & Greed yang naik ke level 73 yang masuk kategori greed, lawan dari fear atau khawatir. Dominasi pasar bitcoin pun meningkat ke 63,34 %. Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, Kamis, menjelaskan, lonjakan imbal hasil obligasi Pemerintah AS 20 tahun ke level 5,04 % mendorong investor mencari alternatif lindung nilai seperti bitcoin. Bitcoin kini tengah mengalami kenaikan harga hingga 3 % dalam 24 jam terakhir hingga menembus rekor harga baru di atas level 110.000 USD, melampaui rekor sebelumnya pada 20 Januari 2025 saat Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS.
Hal ini juga didukung pergeseran modal dari altcoin atau koin-koin alternatif di ekosistem kripto ke mata uang bitcoin yang semakin meningkat. Dari data on-chain, 8.511bitcoin (BTC) yang sebelumnya disimpan oleh investor jangka panjang (3-5 tahun) hanya berpindah dompet, bukan dijual dibursa untuk mengambil keuntungan. Dengan rendahnya tekanan jual, secara teknikal, pergerakan harga bitcoin masih berada di atas semua rata-rata pergerakan utama bursa kripto. Level resistensi atau batas kenaikan harga berikutnya diperkirakan berada di kisaran 113.335 USD dan posisi support atas batas bawah pergerakan harga di atas 109.000 USD. ”Secara keseluruhan, tren naik bitcoin saat ini ditopang kekuatan fundamental dan sentimen positif meskipun risiko konsolidasi tetap ada jika altcoin mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan,” kata Fyqieh. (Yoga)
Emas dan Bitcoin Masuki Fase Volatilitas Tinggi
Keputusan Federal Reserve (The Fed) untuk menahan suku bunga acuan di level 4,25%–4,50% berdampak signifikan terhadap pergerakan komoditas emas dan aset kripto. Dalam pernyataannya, Ketua The Fed Jerome Powell menegaskan bahwa kebijakan moneter harus tetap fleksibel dan The Fed belum terburu-buru untuk menurunkan suku bunga, meskipun ketidakpastian akibat perang dagang dan kebijakan tarif Presiden Donald Trump terus membayangi. Powell juga memperingatkan bahwa risiko inflasi dan perlambatan pertumbuhan tetap menjadi perhatian utama.
Kondisi tersebut mendorong investor untuk mencari aset lindung nilai seperti emas, yang sempat mencetak rekor di atas US$3.500 per ons meskipun kembali terkoreksi. Sementara itu, Bitcoin menunjukkan tren penguatan, sempat menyentuh US$99.000, dan diprediksi bisa kembali menembus level psikologis US$100.000, didukung oleh spekulasi pelonggaran regulasi di bawah kepemimpinan Trump yang dikenal pro-kripto. Namun, volatilitas pasar masih tinggi akibat ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan geopolitik AS.
Menurut analis kripto Fahmi Almuttaqin, sentimen pasar kripto tetap positif pasca pertemuan The Fed karena tidak ada sinyal negatif yang mengkhawatirkan. Kinerja pasar saham AS juga ikut terdorong, terutama sektor teknologi, setelah adanya sinyal bahwa Presiden Trump mempertimbangkan pelonggaran pembatasan ekspor chip AI, dan indeks-indeks utama seperti Dow Jones dan Nasdaq ditutup menguat.
Bitcoin di Bawah Tekanan, Kabar Tak Sedap Menghantui
Harga aset kripto, seperti Bitcoin, tertekan seiring dengan kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Dalam sebulan terakhir, Bitcoin mengalami penurunan sebesar 4,95%, sementara Ethereum dan XRP juga mengalami penurunan signifikan. Meskipun harga Bitcoin sempat melonjak ke level US$100.000 pada awal tahun ini, harga tersebut kemudian turun kembali ke sekitar US$90.000, yang dipengaruhi oleh kebijakan perang dagang Trump dan faktor ekonomi global lainnya.
Menurut Fyqieh Fachrur, trader Tokocrypto, pasar kripto masih dalam tekanan, terutama setelah Bitcoin gagal mempertahankan level US$95.000. Selain itu, kebijakan inflasi AS yang lebih tinggi dari ekspektasi dan sikap hawkish dari The Fed turut mempengaruhi sentimen pasar. Aliran keluar dari ETF Bitcoin Spot juga meningkat, menandakan adanya aksi profit-taking dan pengurangan eksposur terhadap aset berisiko.
Meskipun pasar kripto sempat optimis setelah kemenangan Trump, dengan harapan kebijakan ekonomi yang lebih longgar dan regulasi kripto yang ramah, sentimen tersebut kini berbalik negatif. Meskipun demikian, selama Bitcoin tetap bertahan di atas US$95.000, tren bullish jangka panjang masih bisa terjaga. Namun, jika harga Bitcoin turun lebih rendah, menembus level support di US$94.000, maka harga bisa tergerus lebih dalam hingga mencapai level US$90.000.
Kenali Risiko pada Aset Kripto Yang Sedang Naik Turun
Dana Rp30 Triliun dari Judi Online Kabur Lewat Kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ilegal yang mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2024 yang berasal dari judi online dan dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus ini. Kejagung juga menemukan aliran dana ilegal senilai Rp1,3 triliun yang merugikan negara, sementara Polri melalui Bareskrim menyita aset dan menangkap sejumlah tersangka terkait sindikat judi online internasional.
Tindak pidana ini melibatkan beberapa situs judi online, seperti H5GF777, RGO Casino, dan Agen138, yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan berbagai jenis permainan judi. Penegakan hukum terhadap sindikat ini juga mencakup penyitaan aset, uang tunai, kendaraan mewah, dan peralatan operasional. Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.
Kehadiran aset kripto dalam praktik judi online ini menambah kompleksitas masalah, karena instrumen digital ini mempermudah transaksi ilegal dengan cara yang sulit dilacak. Untuk itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap sehat dan transparan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






