;
Tags

Crypto Currency

( 204 )

Strategi Mengatasi Lesunya Bursa Kripto

HR1 14 Oct 2024 Bisnis Indonesia (H)

Pada pekan ini, tepatnya 16 Oktober 2024, pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup. Persoalannya, hingga saat ini hanya ada lima perusahaan yang secara resmi mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketatnya ketentuan yang wajib dipatuhi dituding sebagai penyebab sulitnya pedagang fisik mendapatkan izin dari Bappebti. Padahal, jumlah PFAK diyakini memengaruhi nilai transaksi perdagangan kripto yang menyusut dari level puncak pada 2021 silam. Pelaku usaha pun berharap adanya stimulus sebagai kompensasi atas beratnya upaya untuk memenuhi ketentuan tersebut. Harapan besar ditempatkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan mengambil alih fungsi pengawasan Bursa Kripto dari Bappebti mulai Januari 2025.

Kebijakan Baru: Peralihan Pengawasan dan Aturan Kripto

HR1 14 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan jaminan kepada pelaku industri dan investor aset kripto mengenai stabilitas regulasi saat mengambil alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan substansial dalam regulasi yang akan mempengaruhi pelaku industri. Robby, Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), juga menyatakan keyakinan bahwa peralihan pengawasan akan berjalan lancar, namun ia menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap mekanisme perpajakan yang dinilai kurang kompetitif.

Di sisi lain, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, melaporkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dari transaksi kripto. Para pengamat, seperti Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyoroti pentingnya OJK untuk melakukan sosialisasi agar transaksi di bursa kripto meningkat, serta memperkuat penegakan hukum untuk mencegah perpindahan pengguna ke platform ilegal. Dengan demikian, OJK diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak dan perkembangan pasar kripto di Indonesia.

Bursa Kripto Butuh Stimulus Segera untuk Bangkit

HR1 14 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan dalam mencapai ambisinya untuk menjadi pusat kripto Asia. Meskipun industri kripto pernah mencatatkan transaksi tinggi pada tahun 2021, yaitu Rp859,4 triliun, nilainya terus menurun hingga Rp149 triliun pada 2023. Tantangan ini diperparah oleh ketatnya persyaratan yang ditetapkan Bappebti untuk Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), termasuk modal yang besar dan sistem keamanan yang tinggi, yang menurut Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menghambat pertumbuhan jumlah PFAK. Wakil Ketua Aspakrindo Yudhono Rawis menyarankan adanya insentif untuk merangsang minat usaha, sementara CEO Reku Jesse Choi menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk menghindari platform ilegal.

Kepala Bappebti, Kasan, optimistis bahwa nilai transaksi kripto dapat pulih hingga 300-400% pada tahun 2024, meskipun crypto winter baru-baru ini menekan aktivitas perdagangan. General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo menambahkan bahwa tren positif seperti Bitcoin Halving dan suku bunga rendah mendukung potensi pertumbuhan pasar kripto di tahun 2024. Selain itu, faktor eksternal seperti suku bunga Federal Reserve AS dan hasil Pemilu AS juga diprediksi mempengaruhi prospek perdagangan aset kripto di Indonesia.

Waspadai Perdagangan Kripto Ilegal

HR1 03 Oct 2024 Kontan (H)

Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas,  PFAK harus siap kena saksi pidana. Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam. Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti, mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto). Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10). 

Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu. Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN. Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September 2024, Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir. Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Aset Kripto Dijadikan Barang Bukti Kasus Pencucian Uang

HR1 26 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Aset kripto dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana, termasuk pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya, meskipun nilainya yang fluktuatif menimbulkan tantangan. Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, menyoroti bahwa permasalahan utama dalam penanganan aset kripto adalah perubahan nilai yang signifikan, sehingga diperlukan pendekatan yang komprehensif. Untuk mengatasi tantangan ini, kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah dibentuk. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Mulyana, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjamin penanganan aset kripto secara transparan dan akuntabel, terutama dalam memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti.

Strategi Mitigasi Cepat untuk Cegah Kehilangan Dana

HR1 13 Sep 2024 Kontan (H)

Ketika industri mata uang kripto di Tanah Air masih berusaha berkembang, investor kripto dikagetkan kasus dugaan peretasan salah satu exchanger kripto populer di Indonesia, Indodax. Serangkaian transaksi mencurigakan diungkap perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, di akun X pada Rabu (11/9). Berdasarkan unggahan Cyvers Alerts, terdapat alamat yang memegang aset senilai sekitar US$ 14,4 juta yang kemudian ditukarkan menjadi ether (ETH). Tak lama berselang, lebih dari 150 transaksi mencurigakan lainnya. Sehingga saat ini total kerugian akibat peretasan diperkirakan mencapai US$ 18,2 juta. CEO Indodax, Oscar Darmawan mengakui ada dugaan peretasan pada sistem Indodax. 

Meski begitu belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Oscar bilang, tengah menginvestigasi dan melakukan pemeliharaan menyeluruh terhadap sistem Indodax. "Selama proses ini, platform web dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses. Namun kami pastikan saldo pelanggan akan aman, baik secara kripto maupun rupiah, pungkas Oscar, Kamis (12/9). Dalam akun resminya di platform X, Indodax menegaskan, Kamis (12/9), bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki insiden ini dengan tindakan yang diperlukan untuk memulihkan sistem dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis mengatakan, mendukung langkah-langka Indodax untuk segera menanggulangi permasalahan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memanggil manajemen Indodax untuk klarifikasi, Kamis (12/9). Kepala Bappebti, Kasan, bilang, sedang dalam proses investigasi sistem Indodax. Pakar TI & Digital Forensik, Rubi Alamsyah berpendapat, kalau sampai Indodax matikan platform, artinya ada kejadian cukup besar. "Tim investigasi harus cepat agar bisa mitigasi risiko," kata Rubi,

Maraknya Pembobolan Platform Kripto

KT3 13 Sep 2024 Kompas

Serangan terhadap penyedia layanan aplikasi perdagangan aset kripto Indodax pada Rabu (11/9) mengagetkan kita. Platform yang diharapkan aman dari serangan, bobol juga. Sebenarnya kasus ini bukan kasus baru di dunia perdagangan aset kripto. Ada beberapa kasus sebelumnya yang menimpa, baik aplikasi kecil maupun raksasa. Kasus peretasan seperti ini belakangan makin marak. Untuk pertama kalinya serangan menimpa Coincheck yang terjadi pada Januari 2018. Kantor aplikasi ini berada di Tokyo. Para penyerang mengeksploitasi kerentanan pada dompet panas (hot wallet) bursa sehingga bisa mencuri total 534 juta USD dalam bentuk koin NEM. Dompet panas ini cukup rentan karena membutuhkan koneksi internet. Peretas memanfaatkan kelemahan dalam sistem koneksi ini.

Sebaliknya, dompet dingin (cold wallet) tak menggunakan koneksi internet, tapi bergantung pada perangkat keras, seperti USB. Akibat kejadian itu, meski Coincheck telah menetapkan standar yang tinggi terhadap serangan peretasan bursa kripto, Coincheck terpaksa menggunakan modalnya untuk membayar kembali uang klien yang dicuri selama serangan tersebut. Setelah itu, terdapat kasus peretasan yang menimpa beberapa platform perdagangan aset kripto, seperti Poly Network, FTX, Binance, Ronin Network, Mt Goc, Bitmart, dan Nomad Bridge. Tahun lalu, pembobolan menimpa Euler Finance, Curve Finance, Mixin Network, CoinEx, dan lain-lain. Total kerugian di tahun 2021 akibat pembobolan ini mencapai 3,4 miliar USD dan setahun kemudian mencapai 3,8 miliar USD.

Penyebab terbesar peretasan antara 2021 dan 2022 adalah protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi) yang lemah. Protokol DeFi ini adalah protokol yang berisi standar, kode, dan prosedur yang mengatur aplikasi keuangan terdesentralisasi. Protokol itu memungkinkan perdagangan, peminjaman, dan banyak fungsi lainnya. Agar protokol DeFi berfungsi dengan benar, penggunaan protokol tersebut harus mematuhi serangkaian aturan khusus yang harus diikuti oleh semuadompet saat menggunakannya. Setelah tahun 2022, protokol ini mengalami perbaikan setelah berbagai platform mengalami serangan. Kerugian tahun 2023 menurun jadi 1,7 miliar USD. Namun, jumlah peretasan yang dialami individu naik dari 219 kasus pada 2022 menjadi 231 pada tahun lalu.

Laporan Chainanalysis menyebut, meski jumlah total yang dicuri dari platform kripto pada 2023 turun secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, jelas bahwa penyerang semakin canggih dan beragam dalam eksploitasi mereka. Kabar baiknya, platform kripto menjadi lebih canggih dalam keamanan dan respons mereka terhadap serangan. Pada paruh pertama tahun 2024, para peretas menargetkan mata uang kripto dan mencuri 1,38 miliar dollar AS, seperti temuan TRM Labs baru-baru ini. Meski sudah ada perbaikan dalam protokol DeFi, pengguna mata uang kripto terus menghadapi ancaman pencurian. Menurut Tom Robinson dari Elliptic, sebagian karena teknologi di dalam kripto ini merupakan teknologi yang relatif belum matang. (Yoga)


Bitcoin Berpotensi Rebound Usai Rapat Bank Sentral AS

HR1 09 Sep 2024 Kontan

Harga aset kripto bergerak volatil di tengah ekspektasi pemangkasan suku bunga Federal Reserve (The Fed) yang semakin kuat. Malah kecenderungannya mengalami koreksi jika melihat pergerakannya pada awal September. Menurut data Coinmarketcap, com pada Minggu (8/9), harga Bitcoin (BTC) turun 5,75% dalam sepekan terakhir ke US$ 54.634,90. Harga Ethereum (ETH) juga turun sebesar 6,55% dalam sepekan ke level US$ 2.305,14. Trader Tokocrypto Fyqieh Fachrur mencermati, secara historis September adalah bulan yang bergejolak bagi Bitcoin dengan rata-rata penurunan harga sebesar 4,78% bahkan hingga 24,6%. "Dengan kemungkinan The Fed melonggarkan kebijakan moneter berdampak positif pada harga aset kripto dan memperkuat minat investor terhadap aset berisiko seperti kripto," kata Fyqieh kepada KONTAN, Jumat (6/9). 

Di sisi lain, pelemahan dolar AS bisa menjadi katalis positif bagi harga kripto. karena investor mencari alternatif yang lebih menguntungkan. Oleh sebab itu pasca rapat The Fed pada 17-18 September, Fyqieh meramal harga kripto akan naik 3%-8% di kisaran US$ 57.433–US$ 60.286. Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha mengungkapkan, jika tren pelemahan dolar terus berlanjut dan The Fed memberikan sinyal dovish, ada potensi bagi bitcoin untuk kembali naik ke level US$ 60.000 hingga US$ 65.000 dalam waktu dekat menjelang FOMC. Tapi investor mesti tetap waspada terhadap kemungkinan profit taking pasca rapat FOMC The Fed.

Indonesia Menjadi Pusat Kripto Asia

KT1 27 Aug 2024 Investor Daily (H)
Indonesia berada di jalur tepat (on the track) untuk menjadi pusat kripto dunia. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Saat ini, Kepala Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan, menegaskan, penyempurnaan regulasi bursa kripto terus berlangsung  di kementerian terkait, mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto Asia. Pemerintah terus mengevaluasi regulasi dan roadmap untuk memastikan  industri kritp nasopnal dapat tumbuh dan berkembang optimal. "Kami ingin melihat apakah regulasi dan roadmap yang ada saat ini sudah sesuai serta mampu mendorong potensi kripto yang luar biasa di Indonesia," jelas Kasan. Sejak tahun 2018, dia menuturkan, kripto telah di akui sebagai komoditas di Indonesia, bukan sebagai alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Mata uang yang menyebutkan, satu-satunya mata uang yang sah digunakan di Indonesia. (Yetede)

Harga Bitcoin Terpuruk Akibat Penurunan Pasar Global

HR1 06 Aug 2024 Kontan
Harga bitcoin (BTC) loyo di lima hari terakhir. Setelah bergerak naik turun di atas Rp 1 miliar hingga Jumat malam (2/8), harga bitcoin terus turun hingga tembus ke level Rp 800 jutaan per BTC. Penurunan paling tajam terutama terjadi pada Minggu malam (4/8). Tercatat, harga bitcoin anjlok dari semula Rp 947,41 juta pada Minggu (4/8) menjadi Rp 876,90 juta pada Senin dini hari (5/8). Setelahnya, harga BTC turun dengan pergerakan lebih mini, yakni ke level US$ 54.470 atau sekitar Rp 882 juta pada Senin (5/8). Dus, dalam lima hari terakhir, harga BTC sudah turun sekitar 16%. Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur mengatakan, harga BTC terus menurun akibat faktor ekonomi dan geopolitik yang berdampak negatif pada pasar kripto. Seperti sentimen risk-off dan kekhawatiran perlambatan ekonomi Amerika Serikat (AS). Ini memicu aksi jual besar-besaran. Diperparah penurunan di pasar saham global. Di Jepang dan Korea Selatan, penurunan tajam di pasar saham mencerminkan ketidakpastian ekonomi yang lebih luas. CEO Triv, Gabriel Rey bilang, kondisi pasar yang bergejolak masih akan berdampak pada harga kripto dalam waktu dekat ini. Ia memproyeksi, harga BTC ada di sekitar US$ 60.000-US$ 70.000 pada akhir tahun ini. Secara teknis, bitcoin memiliki peluang menguji ulang level support di sekitar US$ 44.000 hingga US$ 48.000. Level support kritis berada di sekitar US$ 44.000 - US$ 48.000 (Rp 712 juta - Rp 777 juta. Jika harga dapat bertahan di atas US$ 50.000 (Rp 809 juta), ada kemungkinan kembali naik ke kisaran US$ 52.000  (Rp 842 juta).