Crypto Currency
( 204 )Bursa Kripto Dibentuk 2023
JAKARTA, ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menargetkan bursa kripto diluncurkan tahun ini, sebelum kewenangan pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 24 bulan. Bappebti diberi waktu enam bulan menyusun draf peraturan pemerintah (PP) mengenai masa transisi selama dua tahun untuk perpindahan kewenangan dari Bappebti ke OJK. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, berdasarkan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengawasan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. “Masa transisi itu akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” katanya dalam konferensi pers secara hybrid, Rabu (4/1/2023). Pembentukan bursa kripto telah mengalami kemunduran tiga kali dari target. Semula ditargetkan dibentuk pada akhir 2021, kemudian mundur kuartal I-2022, dan berikutnya dijadwalkan akhir 2022. (Yetede)
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Anjlok
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari-November 2022 merosot 63% secara tahunan menjadi Rp 296,66 triliun. Pada periode sama di 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 801,85 triliun.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, penurunan tersebut sejalan dengan koreksi yang terjadi pada nilai aset kripto. "Contohnya bitcoin pada November 2021 sempat berkisar Rp 900 juta tapi sekarang hanya sekitar Rp 260 juta. Jadi, nilai BTC sudah turun 70%," kata dia kepada KONTAN, Selasa (27/12).
Chief Executive Officer (CEO) Triv Gabriel Rey De Leroy mengatakan, penurunan nilai transaksi aset kripto berpengaruh ke kondisi fundamental pedagang kripto. Ini mengingat para exchanger kripto mengenakan fee 0,1% dari nilai transaksi.
Usai Diakuisisi Binance, Tokocrypto Pangkas Karyawan
Binance resmi mengakuisisi Tokocrypto. Senin (19/12), manajemen Tokocrypto menjelaskan, kesepakatan ini didasari investasi yang telah diberikan Binance ke Tokocrypto sejak tahun 2020. Binance akan menambah kepemilikan saham di Tokocrypto secara bertahap hingga 100%.
Binance memastikan akan mengikuti aturan dari regulator di Indonesia dan Bappebti, serta memastikan seluruh aktivitas Tokocrypto telah mematuhi peraturan pemerintah. Usai akuisisi, Tokocrypto akan melakukan perubahan struktur organisasi sesuai aturan terbaru Bappebti.
Tokocrypto juga akan merampingkan kegiatan operasional dan fokus pada peningkatan kinerja platform perdagangan. Tokocrypto juga akan melakukan penyesuaian jumlah karyawan, dengan tujuan pengelolaan biaya operasional yang lebih baik. Karyawan yang terdampak akan diberikan hak sesuai dengan aturan pemerintah dan mendapatkan dukungan dalam bentuk rekomendasi ke perusahaan Web3 atau blockchain lain yang telah menjadi mitra Tokocrypto. Salah satunya Binance.
Mewaspadai Potensi Bitcoin Merosot Hingga US$ 10.000
Jelang
halving day
bitcoin pada 2020 silam, banyak pengamat memprediksi harga mata uang kripto ini berpotensi akan mencapai US$ 100.000 per BTC. Tapi alih-alih menuju US$ 100.000, saat ini harga bitcoin justru
nyungsep
ke bawah level US$ 20.000 per BTC.
Per pukul 21.15 WIB kemarin, harga bitcoin ada di level US$ 16.505,47 per BTC. Harga bitcoin mulai terus turun menjauhi US$ 20.000 sejak 9 November lalu. Robert T. Kiyosaki bahkan memprediksi harga bitcoin dapat mencapai US$ 10.000 per BTC.
Kendati begitu, para analis menilai harga kripto tidak akan jatuh hingga menyentuh level US$ 10.000.
Kasus di Pasar Kripto Global Tekan Pasar Kripto Lokal
Musim dingin kripto alias crypto winter menjadi semakin dingin. Kejatuhan bursa kripto FTX membuat harga dan transaksi di pasar kripto semakin anjlok. Apalagi, FTX sebelum ini merupakan salah satu bursa kripto terbesar di dunia.
Kasus kehancuran institusi kripto ini bukan pertama kali terjadi tahun ini. Ada serentetan kasus, mulai dari gagal bayar Three Arrow Capital, Celcius Network dan Voyager. Kasus ini bermula dari kejatuhan harga Terra Luna pada Mei 2022. Efek dominonya pun terasa ke industri kripto.
Meski begitu, pedagang kripto dalam negeri mengklaim kondisi mereka baik-baik saja. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan mengatakan, memang penurunan nilai pasar aset kripto membuat daily trading volume turun dari US$ 50 juta-US$ 70 juta, dan kini menjadi US$ 20 juta-US$ 30 juta.
Pemain lain, CEO Digitalexchange.id Duwi Sudarto Putra menyebut, permintaan penarikan aset kripto sejauh ini masih berjalan normal. Menurut dia, tidak semua duit kripto terdampak kejatuhan FTX.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengakui, kasus FTX berpengaruh terhadap ekosistem kripto secara keseluruhan. Namun dia menegaskan jika likuiditas Indodax masih baik-baik saja. "Kami hanya mempertemukan penjual dan pembeli sesuai aturan regulator. Sebagai pelaku industri saya berharap tidak ada exchange di Indonesia yang jatuh akibat momen yang terjadi saat ini," ujar Oscar.
Aksi Binance Likuidasi FTT Pangkas Harga BTC dan ETH
Perbaikan harga aset kripto selama Oktober 2022 diperkirakan hanya berlangsung sesaat. Kemarin (9/11) hingga pukul 20.01 WIB, harga bitcoin masih berada di US$ 17.535,76 turun 11,14% dari hari sebelumnya. Harga bitcoin ada di level terendah sejak 29 November 2020.
Harga ether (ETH) juga turun 17,91% dari hari sebelumnya menjadi US$ 1.210,37. Ini adalah level terendah sejak 15 Juli 2022.
Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, Christopher Tahir mengungkapkan, kondisi pasar saat ini cenderung masih bergerak sideways yang menandakan investor kurang bergairah.
Aksi perusahaan kripto, Binance, yang melikuidasi seluruh token FTT turut berdampak terhadap pasar kripto. Hal ini termasuk menciptakan fenomena fear uncertainty doubt (FUD) yang membuat investor ketakutan untuk akumulasi, hingga harga turun.
Jalan Terjal Rancangan Regulasi Mata Uang Digital
Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Draft aturan ini sudah resmi tercantum di dalam daftar Prolegnas RUU DPR. Yang menarik, salah satu poin yang dimasukkan dalam RUU P2SK adalah pembahasan aset kripto sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Persoalannya, konsekuensi masuknya aset kripto dalam RUU P2SK, maka pengawasan dan regulasi uang digital ini akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Asal tahu, dalam Pasal 202 ayat 1 RUU P2SK, ITSK dimasukkan bersama kegiatan sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, serta jasa keuangan digital lainnya. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), menilai, masuknya perdagangan aset kripto di bawah pengawasan OJK dan BI patut dipertanyakan. Untuk itu, Bhima merekomendasi beberapa hal terkait pasal dalam RUU P2SK. Pertama, terkait pasal 205. Saran dia, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI, OJK, atau Bappebti sesuai fungsi dan kewenangannya. Kedua, pada poin satu pasal 207, Bhima menyarankan agar ada ketentuan BI, OJK, dan Bappebti membuat peraturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya. Ketiga, terkait pasal 208 ayat 1. Kata Bhima, BI, OJK, dan Bappebti berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka pengaturan, pengawasan dan penyelenggaraan ITSK.
Aset Kripto Diusulkan Diawasi BI dan OJK
RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menyebutkan aktivitas terkait aset kripto akan berada di bawah pengawasan OJK dan BI. Hal ini mengubah pengawasan industri aset kripto yang saat ini dilakukan Bappebti Kemendag. Pada RUU P2SK BabXV tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Pasal 202 butir h disebutkan, aktivitas terkait aset kripto termasuk dalam ruang lingkup ITSK. Lalu, Pasal 205 menyatakan, ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke BI dan OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing yang diperkuat Pasal 207 yang menyebutkan BI dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. Berikutnya, disebutkan di Pasal 208 Ayat 1, BI dan OJK dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan atau pihak lain dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan ITSK. Pasal-pasal dalam RUU P2SK ini akan mengubah pengawasan industri aset kripto yang selama ini berada di bawah Bappebti Kemendag.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira berpendapat, pemindahan pengawasan asset kripto yang sejatinya berwujud komoditas ke OJK dan BI adalah kekeliruan, mengingat OJK merupakan pengawas industri keuangan dan BI merupakan otoritas moneter. Kendati tak ada aturan yang secara gamblang menyebutkan kripto menjadi mata uang, pemindahan pengawasan ini bisa menimbulkan kerancuan persepsi di pasar bahwa kripto akan dianggap sebagai mata uang, ujar Bhima dalam diskusi bertajuk ”Arah Pengaturan Aset Kripto yang Ideal di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (2/11). Bhima juga menegaskan, aset kripto harus bertahan sebagai komoditas yang diperdagangkan, bukan mata uang Indonesia sebab berpotensi menciptakan gejolak stabilitas keuangan, karena industri aset kripto sangat fluktuatif, sedangkan mata uang menuntut kestabilan. (Yoga)
Rancu Mengatur Aset Kripto
Masuknya aset kripto sebagai salah satu instrumen yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dianggap membuat status aset digital tersebut menjadi rancu. Musababnya, dalam aturan yang masih dibahas DPR bersama pemerintah itu, kripto dianggap sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang berada di bawah naungan OJK dan BI. Selama ini, aset kripto diatur sebagai komoditas perdagangan di bawah peraturan Bappebti. “Ketika BI dan OJK masuk, status aset kripto bisa menjadi rancu. Apakah aset kripto menjadi komoditas, efek, atau mata uang? Saya pikir, di antara ini semua, itu yang jadi kekhawatiran besar,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, dalam sebuah diskusi, kemarin, karena RUU PPSK tidak menyertakan Bappebti sebagai regulator aset kripto. Sedangkan selama ini komoditas itu selalu diatur dan diawasi perdagangannya oleh lembaga di bawah Kemendag tersebut. “Kalau kripto jadi mata uang, tentu menjadi kesalahan fatal karena melanggar UU Mata Uang. Sementara menjadi efek pun tidak sempurna.” Karena itu, menurut Manda, kripto untuk saat ini lebih tepat dianggap sebagai komoditas karena nilainya yang dapat terus bergerak dan industrinya yang masih bisa berkembang lagi.
Kekhawatiran lain yang disampaikan Manda adalah soal kepastian keberadaan bursa kripto, kliring, serta kustodian apabila aset ini berada di bawah naungan OJK dan BI. Saat ini, Bappebti tengah merancang pembentukan tiga instrumen tersebut untuk menyokong kestabilan industri kripto di Tanah Air. Rencana peralihan pengaturan kripto ke OJK dan BI, tutur Manda, membuat kehadiran bursa ataupun lembaga pendukungnya menjadi tidak pasti. Ketua Asosiasi Konsumen Kripto, Rob Raffael Kardinal khawatir pengawasan terhadap perdagangan kripto menjadi kurang efektif lantaran perpindahan kewenangan lembaga yang menaungi koin digital tersebut. Ia mengatakan selama ini pun Bappebti masih belum sempurna mengatur bitcoin cs. Padahal selama ini konsumen memerlukan ekosistem yang sehat dan inklusif agar mau bertransaksi di pasar dalam negeri. “Harapan kami, ekosistem kripto jangan jadi bahan rebutan, tapi jadi bahan kerja sama agar menjadi sesuatu yang inklusif.” (Yoga)
Bappebti Perkuat Peraturan Perdagangan Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus meningkatkan pengawasan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Ini dilakukan Bappebti seiring terus berkembangnya jumlah pelaku bisnis, investor, dan transaksi aset kripto.
Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti, mengatakan, instansinya akan terus mengawal perdagangan aset kripto melalui sejumlah peraturan, termasuk perizinan. "Ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Didid dalam keterangan resminya, Minggu (16/10).
Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK). Ini termasuk soal mekanisme perdagangan. Salah satunya dengan mekanisme BIDR.
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









