Rancu Mengatur Aset Kripto
Masuknya aset kripto sebagai salah satu instrumen yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dianggap membuat status aset digital tersebut menjadi rancu. Musababnya, dalam aturan yang masih dibahas DPR bersama pemerintah itu, kripto dianggap sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang berada di bawah naungan OJK dan BI. Selama ini, aset kripto diatur sebagai komoditas perdagangan di bawah peraturan Bappebti. “Ketika BI dan OJK masuk, status aset kripto bisa menjadi rancu. Apakah aset kripto menjadi komoditas, efek, atau mata uang? Saya pikir, di antara ini semua, itu yang jadi kekhawatiran besar,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, dalam sebuah diskusi, kemarin, karena RUU PPSK tidak menyertakan Bappebti sebagai regulator aset kripto. Sedangkan selama ini komoditas itu selalu diatur dan diawasi perdagangannya oleh lembaga di bawah Kemendag tersebut. “Kalau kripto jadi mata uang, tentu menjadi kesalahan fatal karena melanggar UU Mata Uang. Sementara menjadi efek pun tidak sempurna.” Karena itu, menurut Manda, kripto untuk saat ini lebih tepat dianggap sebagai komoditas karena nilainya yang dapat terus bergerak dan industrinya yang masih bisa berkembang lagi.
Kekhawatiran lain yang disampaikan Manda adalah soal kepastian keberadaan bursa kripto, kliring, serta kustodian apabila aset ini berada di bawah naungan OJK dan BI. Saat ini, Bappebti tengah merancang pembentukan tiga instrumen tersebut untuk menyokong kestabilan industri kripto di Tanah Air. Rencana peralihan pengaturan kripto ke OJK dan BI, tutur Manda, membuat kehadiran bursa ataupun lembaga pendukungnya menjadi tidak pasti. Ketua Asosiasi Konsumen Kripto, Rob Raffael Kardinal khawatir pengawasan terhadap perdagangan kripto menjadi kurang efektif lantaran perpindahan kewenangan lembaga yang menaungi koin digital tersebut. Ia mengatakan selama ini pun Bappebti masih belum sempurna mengatur bitcoin cs. Padahal selama ini konsumen memerlukan ekosistem yang sehat dan inklusif agar mau bertransaksi di pasar dalam negeri. “Harapan kami, ekosistem kripto jangan jadi bahan rebutan, tapi jadi bahan kerja sama agar menjadi sesuatu yang inklusif.” (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023