Digital Services Tax
( 21 )Digitalisasi Pajak
Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh
karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk
digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya
sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak
secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme
ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko
kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi
waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah
progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan
baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei
2024.
Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi
formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah
terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil
data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai
lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP
untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP
juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib
pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan
lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa
bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.
Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data
pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening
bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya
perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan
teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan
asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah
pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat
disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau
memberikan penjelasan. (Yoga)
Masih Sulit Pungut Bea Masuk Produk Digital
DJP Kumpulkan Pajak Digital Rp 11,7 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, telah mengumpulkan penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun per 31 Maret 2023. PPN PMSE dikumpulkan dari 126 perusahaan yang terdaftar di DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan setoran tahun 2023 senilai Rp 1,53 triliun. Sesuai Permenkeu No 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual nya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelas Dwi pada Rabu (5/4/2023). Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. Dwi mengatakan, sampai 31 Maret 2023, DJP telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. (Yetede)
E-Samdes untuk Bayar Pajak
Pemprov Lampung mengoptimalkan layanan elektronik sistem administrasi manunggal satu atap desa atau e-Samdes untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penggunaan layanan e-Samdes juga efektif meningkatkan pendapatan daerah. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, program e-Samdes digulirkan untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada masyarakat desa. Sebelum ada layanan itu, warga desa harus menempuh puluhan kilometer untuk mengurus pajak ke kantor samsat di ibu kota kabupaten. Ongkos transportasi yang harus mereka keluarkan cukup besar, hampir setara nilai pajak kendaraan roda dua yang akan dibayar.
Oleh karena itu, sejak tahun 2021, Pemprov Lampung meluncurkan e-Samdes yang dikelola BUMDes. Secara total, jumlah BUMDes yang aktif 2.188 unit dan telah ada 57 BUMDes bersama milik desa. ”Sampai sekarang, sudah ada 477 BUMDes yang menjadi agen e-Samdes. Jumlah transaksi 13.596 kali dan nilai transaksinya lebih dari Rp 19 miliar. Jumlah ini tentu akan terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Arinal saat acara diskusi ”Badan Usaha Milik Desa sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah” di Bandar Lampung, Senin (6/2). (Yoga)
Pajak Digital Masih Tunggu Konsensus
Negara kaya yang tergabung dalam G7 sepakat menarik pajak perusahaan multinasional sebesar 15% atas penghasilan yang mereka dapat dari negara sumber. Tak terkecuali bagi perusahaan digital sekaliber Google, Amazon, dan Facebook.
Kesepakatan G7 dilatarbelakangi kebutuhan negara-negara untuk mencari pendanaan guna menanggulangi dampak pandemi virus korona (Covid-19). Setoran pajak dari perusahaan multinasional ini, diharapkan berkontribusi besar terhadap penerimaan ketujuh negara itu.
Namun kesepakatan ini, tidak serta-merta membuat Indonesia bisa memungut pajak bagi entitas bisnis multinasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor bilang pemajakan atas atas perusahaan multinasional tidak bisa langsung diberlakukan begitu saja
Saat ini tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 22% dan akan turun jadi 20% pada 2022. Artinya tarif lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7. Namun ia optimistis, kesepakatan G7 ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk terciptanya konsensus pemajakan perusahaan multinasional di forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui inclusive framework yang diagendakan pembahasan pada pertengahan tahun ini.
Indonesia sendiri sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengusung Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Tapi pemungutan PTE setelah tercapai konsensus global. Tapi, jika konsensus global gagal tercapai, negara-negara bisa menyusun implementasi regulasi secara unilateral untuk memajaki pelaku usaha ekonomi digital.
Pemilihan Presiden AS, Merapal Arah Sinyal Pajak Digital
Di sisi pajak digital, Trump sangat berang saat fenomena uni lateral merebak, yang diwujudkan dengan langkah sejumlah negara memajaki perusahaan digital AS. Trump tak segan memberikan sanksi balasan, dan melalui United States Trade Representative (USTR) menginvestigasi skema pemajakan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sikap Trump kemudian memberikan ketidakpastian terhadap pemajakan ekonomi digital, dan melahirkan ancaman tax war. Hal ini pula yang menjadi alasan forum global di bawah komando Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tak kunjung menyelesaikan konsesus pemajakan global. Di sisi lain, Joe Biden yang merupakan lawan politik Trump, tentu punya siasat tersendiri. Bisa dibilang Biden memiliki konsep pemajakan yang berbeda. Biden berjanji akan menerapkan konsep pemajakan yang lebih adil.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, posisi AS di mata dunia memang cukup vital. Sehingga, setiap negara atau ke lompok ekonomi akan berpikir ulang saat menerbitkan kebijakan. Namun demikian, potensi mulusnya pembahasan konsensus pemajakan digital terbuka jika Biden memenangkan pemilihan presiden.
Trump diakui menjadi salah satu penghambat terwujudnya konsensus global. Adapun Biden, setidaknya bisa menjaga harapan komunitas global untuk menerapkan pemajakan yang lebih adil.
Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah
Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.
Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.
Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.
Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.
Menkeu Pajak Produk Digital RI tak langgar aturan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menanggapi sikap Amerika Serikat perihal pengenaan pajak digital. Menkeu menuturkan, langkah Indonesia mengenakan PajakPertambahan Nilai atas produk digital tidak melanggar peraturan dan konsensus global. Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas produk digital yang berlaku mulai 1 Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, produk digital dalam bentuk jasa atau barang tidak berwujud yang diakses konsumen dalam negeri dikenai pajak 10 persen. Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN tidak akan menimbulkan persoalan karena PPN dibayar konsumen, bukan perusahaan digital.
Presiden AS Donald Trump keberatan perusahaan berbasis digital dari negaranya dikenai pajak. Mengutip berita di media AS, New York Times, Trump menginstruksikan USTR untuk menginvestigasi sembilan negara yang memungut pajak produk digital.Beberapa negara itu, antara lain Brasil, India, Inggris, Indonesia, dan negara-negara Uni Eropa. Investigasi dilakukan dengan dugaan pelanggaran konsensus global.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, peraturan ini akan selesai Juli 2020. Dengan begitu, PPN bisa masuk ke kas negara mulai Agustus 2020. Sebelumnya, pengajar hukum pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, berpendapat, kebijakan yang diambil Indonesia tidak akan bertentangan dengan pencapaian konsensus internasional sepanjang pemungutan pajak tidak menggunakan persyaratan atau kriteria ekonomis.
Entitas Digital Lakukan Penyesuaian Memungut Pajak
Senior Country Representative US-ASEAN Business Council, Angga Antagia, mengatakan para pelaku bisnis digital, khususnya dari Amerika Serikat, bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Para entitas asal Amerika Serikat, kata Angga, masih memerlukan waktu kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif. Dia mengklaim banyak yang masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia. Menurut Angga, para pelaku bisnis, khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat, juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura, sudah menjalankan program ini. Thailand juga sedang menggodok kebijakan tersebut agar segera berlaku.
Kepala Komunikasi Korporat Bukalapak Intan Wibisono juga memastikan entitasnya mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri dengan lebih baik. Undang-undang yang berlaku untuk tiga tahun anggaran ke depan tersebut juga sudah memiliki aturan teknis tingkat menteri berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital. Pemerintah bakal mematok PPN sebesar 10 persen.
Pakar hukum perpajakan dari Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, mengatakan kepastian tata cara memang bakal menjadi salah satu kunci utama agar niat ini berjalan lancar. Menurut dia, jika konsumen dilepas untuk secara sukarela melaporkan PPN terutangnya, bakal banyak kebocoran, baik dari kelalaian yang disengaja maupun tak disengaja. Meski begitu, dia berharap pemerintah juga tak keburu nafsu untuk memungut subyek pajak selain PPN, seperti pajak penghasilan badan.
Kepala Eksekutif Online Pajak Indonesia, Mulya Dewi Karnadi, mengatakan potensi pajak digital bakal semakin besar pada masa mendatang. Apalagi sejak wabah corona merebak, semua orang dan model bisnis melakukan pendekatan digital. Di sektor e-commerce, misalnya, diprediksi bakal ada omzet hingga US$ 2,8 triliun di dunia pada 2023.
Gerak Cepat Mengejar Potensi Pajak Digital Rp 10 Triliun
Pemerintah memiliki target untuk mendapatkan tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Target tersebut berdasarkan perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital sekitar Rp 100 triliun pada 2020.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, mengatakan patokan tarif pajak sebesar 10 persen diambil dari beberapa jenis transaksi digital, mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga game, video, dan musik. Menurut Indah, rencana pungutan pajak digital dilakukan lantaran pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk menutup kebutuhan dalam penanggulangan wabah corona. Dia mengatakan, meski memiliki urgensi yang besar, penerapan pajak transaksi digital kurang tepat. Pada saat situasi wabah dan krisis, kebijakan menggenjot pajak berdampak pada psikologis masyarakat.
Pemerintah akan memberlakukan pungutan pajak platform digital mulai 1 Juli 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan platform digital bakal menjadi pihak yang memungut, mencatat, dan melaporkan pajak pertambahan nilai. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan turutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, otoritas pajak giat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan. Para penyedia jasa, ujar dia, juga menjadi salah satu fokus utama sosialisasi.
Manajer Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan penarikan PPN digital adalah kebijakan yang paling bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun, menurut dia, perlu ada ukuran dan hitungan yang tepat, khususnya soal pemerataan penarikan pajak transaksi tersebut.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









