Digital Services Tax
( 21 )Polemik Pajak Digital - Harus Berani Yakinkan AS
Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam.
Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook.
Pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik.
Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia setelah China.
Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing.
Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. Pemerintah Indonesia harus bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif.
Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru.
Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara.
Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun
Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.
Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.
Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.
Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.
IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL - Pungutan Dilakukan Mulai Agustus
Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 masuk tahap finalisasi.
Dia menambahkan, dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luar daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional.
Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsensus global.
Implementasi pajak digital ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.
Secara total, penerimaan pajak per akhir bulan lalu tercatat Rp444,6 triliun atau 35,4% dari target APBN Perubahan. Realisasi pada tahun ini anjlok 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Head of Economic Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penurunan ini disebabkan karena konsumsi yang tertekan.
Efektivitas Pajak Digital Tergantung Sanksi
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.
Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasar kan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.
Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :
- perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
- perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
- perusahaan yang belum menjadi BUT
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia.
Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Pemajakan Bisa dari PPN
Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas pengahsilan dari transaksi ekonomi digital. Namun sejumlah kalangan berpendapat, pemerintah bisa memungut PPN dari perusahaan teknologi digital lintas negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat PPN bisa dipungut terutama karena karakteristiknya yaitu mengikuti lokasi barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen.
Akan tetapi pengenaan pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan perusahaan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama soal data. Data jumlah pelaku usaha yang berjualan di platform media sosial berikut transaksinya yang sampai sekarang belum ada. Contoh lain terkait keberadaan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN). Namun belum semua penyedia platform e-dagang dan perusahaan raksasa teknologi digital terhubung dengan GPN.
Terkait pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa secara daring, Pemerintah Singapura telah menerapkanya dengan menetapkan batasan nilai penjualan yang wajib kena pajak. Tantangan utama penerapan kebijakan ini terletak pada pengawasan di pintu masuk barang untuk transaksi lintas negara. Memahami model bisnis pelaku ekonomi digital menjadi kunci pengenaan pajak. Kegagalan memahami dapat menyebabkan sengketa saat pemungutan pajak.
Pebisnis Digital Keberatan RUU Pajak Digital di Perancis
Parlemen
Perancis menyetujui RUU pajak atas layanan digital. Rencana ini membuat
Amerika Serikat gerah dan mengancam dengan tarif pembalasan atas produk asal
Perancis, karena perusahaan-perusahaan asal negeri Paman Sam yang akan
menjadi targetnya. Aturan ini akan mengenakan pajak sebesar 3% atas transaksi
internet perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon, Facebook, dan Google,
atas usahanya di Perancis. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Menanggapi ancaman AS, Menkeu Perancis menyatakan perbedaan bisa diselesaikan
melalui negosiasi dan diskusi.
JK UNGKAP SULITNYA TARIK PAJAK DIGITAL
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) rencana pemerintah menarik pajak perusahaan digital sulit terealisasi karna belum adanya kesepakatan global. Ini bukan masalah Indonesia saja melainkn dunia agar mereka (perusahaan digital) mau membayar lebih baik sesuai dengan pendapatannya. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon bisa berkilah dalam membayar pajaknya di suatu negara karena belum ada kesepakatan dunia.
JK menilai perlu ada kesepakatan global untuk mengatur pajak digital sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kesepakatan tidak dapat per negara tetapi harus lintas negara dan saat ini belum ditemukan perhitungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri-menteri keuangan di G20 terus mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital yang memerlukan perlakuan khusus secara digital pula. Mereka menginginkan terciptanya keadilan pajak dalam ekonomi digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa penelitian mengenai model bisnis digital termasuk e-commerce telah dimulai sejak tiga tahun lalu untuk mencari kesesuaian dengan kebutuhan pelaku digital. Beberapa studi telah sempat menghasilkan kebijakan agar pelaku e-commerce mengumpulkan data akan tetapi peraturan tersebut dicabut untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi kebijakan akan diambil mengikuti pola kerja pelaku ekonomi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, kebijakan juga harus dilakukan secara digital. Belum ada kepastian kapan kebijakan mengenai pajak digital akan diberlakukan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung menilai hambatan terbesar Pemerintah Indonesia ataupun negara lain dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi, padahal pengusaha sudah berupaya membuka diri. Pemerintah dipandang belum melibatkan pemain dan asosiasi dalam menentukan kebijakan untuk menjaga kesetaraan dalam persaingan. Pemain dan asosiasi amat terbuka untuk diajak berdiskusi. Disarankan agar omzet perlu ditentukan agar pelaku usaha UMKM dapat berkembang terlebih dahulu.
Berbeda dengan Indonesia, Perancis segera merealisasikan pajak digital untk Google dan perusahan sejenis. Rencana ini telah menuai kecaman dari Amerika Serikat (AS) karena dipandang hanya menargetkan perusahaan-perusahaan digital milik AS. Presiden AS memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas rencana kebijakan tersebut. Penyelidikan tersebut dapat memicu perang tarif dengan Eropa. Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara eropa lainnya dipandang sebagai praktek proteksionisme dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan AS.Google : Kami Menanti Keputusan Internasional
Google menegaskan dukunganya terhadap gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi multinasional. Namun, google menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar. Google berharap pemerintah dapat mencapai konsensus untuk menciptakan kerangka perpajakan baru yang adil dan lebih jelas bagi perusahaan di seluruh dunia. Tanpa perjanjian baru yang komprehensif dan bersifat multilateral negara bisa saja mengenakan pajak sepihak yang diskriminatif pada perusahaan asing diberbagai sektor.
Mayoritas pendapatan Google berasal dari bisnis periklanan. Terkait Google Bisnisku merupakan fitur gratis yang mengelola kehadiran daring pebisnis di Google bukan berlangganan. Terkait pajak digital, Facebook menghormati aturan hukum disetiap negara tempat operasi.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









