KECERDASAN BUATAN, Uni Eropa Buat Pengaturan Komprehensif
Uni Eropa berusaha mengatur penggunaan kecerdasan buatan
yang mencakup penggunaan data biometrik. Kesepakatan pun tercapai pada Jumat
(8/12) malam waktu Brussels, Belgia, atau Sabtu pagi WIB. Komisioner Perdagangan
Dalam Negeri Eropa, Thierry Breton, mengumumkan kesepakatan itu. Kesepakatan
dicapai setelah perwakilan Parlemen Eropa, Dewan Uni Eropa, dan Komisi Eropa
berunding hampir dua hari penuh. Perundingan lanjutan untuk mematangkan aspek
teknis RUU akan dilakukan pekan depan. Parlemen Eropa dijadwalkan menggelar
pemungutan suara untuk pengesahan RUU itu pada Januari 2024. Aturan diharapkan
mulai berlaku pada 2026. Diumumkan pertama kali pada 2021, naskah RUU dikenal sebagai
AI Act. Para pihak menyebutnya sudah menyeimbangkan semua kepentingan. Di satu
sisi, RUU menjadi landasan perusahaan rintisan dan peneliti UE untuk mengembangkan
kecerdasan buatan (artificialintelligence/AI). Di sisi lain, RUU mendorong
kepercayaan konsumen terhadap para pengembang dan peneliti AI. Perkembangan
masif AI beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran. Bahkan, sejumlah tokoh
mendesak pembatasan pengembangan AI sampai potensi bahaya diketahui.
Kekhawatiran, antara lain, dipicu kemampuan AI merekayasa
tulisan, suara, dan citra digital. Berbagai mesin AI bisa menghasilkan citra,
tulisan, dan suara rekaan berdasarkan pesanan penggunanya. Pada tahap lanjut,
AI juga dapat menyusun kode dasar untuk pembuatan perangkat lunak komputer. Kemajuan
beberapa tahun terakhir membuat AI bisa digunakan banyak orang. Karena itu, ada
kekhawatiran aneka produk hasil rekayasa AI dipakai untuk kejahatan. Sebagian pihak
cemas, AI digunakan untuk melancarkan serangan siber. Ada pula kecemasan atas
kemampuan AI berjalan sendiri atau otonom. Kemampuan itu dinilai membuat AI
tidak dapat dikendalikan manusia. Di sisi lain, AI diakui memudahkan produksi
aneka materi komersial dan sosial. Pembuatan materi pembelajaran yang menarik
lebih mudah dilakukan berkat AI. Lewat AI Act, UE coba menyeimbangkan semuanya.
Parlemen Eropa mendorong pengaturan hingga ke model dasar untuk pengembangan
AI. Rancangan AI Act mewajibkan setiap pengembang AI menyerahkan model dasarnya
untuk ditinjau otoritas UE. Peninjauan dilakukan sebelum aplikasiAI dikeluarkan
ke pasar. Pengembang juga diwajibkan melapor ke Komisi Eropa jika menemukan
indikasi bahaya pada model atau aplikasi mereka. Rancangan AI Act juga mengatur
penggunaan data biometrik di ruang publik. Pengawasan yang memanfaatkan
pengolahan data biometrik dengan AI hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023