Pulp dan Kertas
( 8 )"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Bisnis TKIM dan INKP Masih Bisa Tumbuh Positif di Tahun Ini
Industri kertas menunjukkan pertumbuhan yang positif sepanjang tahun lalu. Ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan industri kertas dan barang dari kertas tumbuh 4,52% secara tahunan atau year on year (yoy) pada 2023, meningkat dari tahun sebelumnya dengan pertumbuhan 3,73%. Nah, tren ini diprediksi bakal berlanjut pada 2024. Ini seiring meningkatnya permintaan kertas, baik dari pasar domestik maupun pasar internasional. Senior Vice President, Head of Retail, Product Research and Distribution Division Henan Putihrai Asset Management Reza Fahmi Riawan menilai kinerja emiten kertas seperti, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) memiliki prospek yang baik di tahun 2024. "Kami memperkirakan kinerja INKP dan TKIM akan terus meningkat di tahun 2024, sejalan dengan rencana ekspansi kapasitas produksi, diversifikasi produk, dan peningkatan efisiensi operasional," kata Reza kepada KONTAN, Jumat (23/2).
Senada, Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Arinda Izzaty meyakini INKP memiliki prospek yang positif efek pemulihan harga pulp, potensi penurunan suku bunga acuan tahun ini, dan pertumbuhan ekonomi di Asia terutama di Tiongkok.
INKP saat ini menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan pabrik dengan nilai investasi US$ 3,6 miliar, menurutnya hal ini tidak mengganggu proses bisnis INKP karena posisi INKP sebagai
market leader
di industri kertas saat ini memiliki struktur modal yang kuat.
Adapun prospek INKP secara jangka panjang juga terbilang cukup positif mengingat di tahun kemarin INKP sedang membangun pabrik kertas industri berkapasitas 3,9 juta ton di Karawang dan akan beroperasi di tahun 2025. Dengan pabrik baru tersebut, artinya total kapasitas terpasang pabrik kertas industri INKP akan naik menjadi 6,2 juta ton per tahun.
INKP Tertekan Harga Pulp Global
Sumbangan Positif Industri Pulp dan Kertas
Pertumbuhan penjualan industri kertas dan bubur kertas atau pulp berdampak positif bagi perekonomian nasional dan regional, tercermin pada serapan tenaga kerja yang berasal dari aktivitas industri di hulu hingga hilir atau di tingkat konsumen. Sejumlah pemain industri kertas dan pulp menunjukkan pertumbuhan penjualan pada 2022. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Dhenny Yuartha Junifta, saat dihubungi, Kamis (13/7) menilai, penyerapan tenaga kerja jadi salah satu indikator dampak ekonomi strategis dari industri kertas dan pulp lantaran aktivitas rantai pasok dari pengelolaan dan pengolahan hutan tanaman industri hingga hilirnya. Dengan menggandeng Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI), perusahaan penghasil pulp dan kertas APRIL Group memodelkan penggandaan (multiplier) kontribusi perusahaan terhadap ekonomi nasional sepanjang 2016-2022, termasuk aspek ketenagakerjaan.
Kepala Grup Kajian Ekonomi Regional dan Kebijakan Sumber Daya Negeri LPEM FEB UI Uka Wikakarya menyatakan, hasil pemodelan itu menunjukkan, sepanjang 2016-2022, peningkatan penjualan kertas dan pulp sebanyak Rp 1 juta berdampak pada perekonomian nasional senilai Rp 3,48 juta dan perekonomian Riau, provinsi lokasi perusahaan beroperasi, Rp 2,27 juta. Di segi ketenagakerjaan, penambahan 10 lapangan kerja di APRIL Group setara dengan terbukanya kesempatan kerja bagi 57,6 orang di tingkat nasional dan 40,4 pekerja di tingkat provinsi. Uka memaparkan, nilai penggandaan itu muncul dari perputaran aktivitas ekonomi dalam rantai pasok APRIL Group. ”Ketika produksi (kertas dan pulp) tumbuh, permintaan terhadap log kayu, energi, dan bahan penolong ikut meningkat. Kegiatan ekonomi lainnya yang ikut bergerak ialah transportasi, pergudangan, perdagangan, dan pemotongan kertas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7). Dari angka pemodelan, kontribusi perusahaan terhadap PDB Indonesia sepanjang 2016-2022 mencapai Rp 484,3 triliun. Perusahaan juga menambah PDB Riau Rp 245,6 triliun. (Yoga)
Kapasitas Industri Kertas Melesat Jadi 19,4 Juta Ton
JAKARTA,ID-Indonesia akan makin memperoleh posisi sebagai 10 besar negara produsen pulp dan kertas dunia seiring rampung pabrik kertas kemasan (paperboard) Asia Pacifik Resource International Limited (APRIL Group) di Pangkalan Kerinci, Riau pada kuartal IV-2023. Pabrik dengan nilai investasi Rp33,4 triliun tersebut, akan menambah kapasitas industri kertas nasional menjadi 19,4 juta ton per tahun. "Konstruksinya masih berjalan mudah-mudahan di kuartal IV tahun ini bisa selesai pembangunannya," kata Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha APRIL Group, Sihol Aritonang dalam acara kontribusi APRIL Group terhadap Perekonomian Indonesia di Jakarta, Kamis (13/07/2023). Dengan nilai investasi jumbo yang merupakan yang terbesar bagi RAPP selama 30 tahun terakhir, APRIL Group akan mampu menghasilkan 1,2 juta ton kertas kemasan lipat bersifat mudah terurai dan di daur ulang, tiap tahunnya. Selain itu, investasi senilai puluhan triliun tersebut juga akan berpengaruh pada peningkatan produk kraft pulp sebanyak 1,06 juta ton, serta 600 ribu ton Bleached Chemi-Thermo Mechanical Pulp (BCMO). (Yetede)
Grup April Berinvestasi Rp 33,4 Triliun Bangun Pabrik Kertas Kemasan
Perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atau Grup April menginvestasikan Rp 33,4 triliun untuk membangun pabrik kertas kemasan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Peningkatan aktivitas e-dagang dinilai mendongkrak permintaan kertas kemasan dan membuka peluang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Presdir RAPP Sihol Aritonang dalam sambutannya saat peninjauan investasi di kawasan pabrik Grup April di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/3) mengatakan, permintaan akan kemasan yang bisa didaur ulang dan mudah diurai meningkat sejalan dengan meningkatnya aktivitas e-dagang. Menurut Syamsuar, investasi Grup April menyumbang lebih dari separuh target investasi Pemprov Riau 2022 yang ditetapkan Rp 63 triliun. Investasi ini diharapkan menciptakan efek berganda, khususnya terkait penciptaan lapangan kerja baru. (Yoga)
Hambatan Dagang, Ekspor Kertas Terganjal Restriksi Negara Mitra
Kinerja ekspor produk kertas dan barang dari kertas, mengalami pertumbuhan tipis sepanjang tahun ini. Kendala berupa hambatan dagang tarif dan nontarif masih membayangi sektor ini, sehingga kinerjanya belum dapat tumbuh secara optimal. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan hambatan dagang berupa tudingan praktik dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia a.l. Australia, Korea Selatan, Pakistan, India, dan Amerika Serikat. Hambatan dalam bentuk nontarif dilakukan oleh China, sedangkan hambatan dari Uni Eropa berupa adanya kewajiban sertifikasi khusus terhadap pulp impor.
Penambahan Kapasitas Produksi, Ekspor Pulp & Kertas Diproyeksi Naik 20%
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






