;
Tags

Tax Expenditure

( 5 )

Alkindo Naratama Siapkan Capex Rp 385 M

KT1 22 Jan 2022 Investor Daily

PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar Rp 385 miliar pada 2022. Dana Capex akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas  produksi usaha kertas  coklat atau Brown Eco Manufactur (ECO) dengan memasang paper mechine 2 (PM2).  Direktur Utama Alkindo Naratama Herwanto Susanto memperkirakan, penambahan kapasitas produksi ini bakal tuntas pada awal November 2022. Pasalnya, proses pemasangan PM 2 sudah dilaksanakan sejak  2021 dan instalasi PM 2 untuk industri yang berskala  besar biasanya akan memakan waktu sekitar satu setengah tahun. "Proses terus berkelanjutan selama 24 jam dalam seminggu. Pemasangan mesin juga terus dilakukan berbarengan dengan sipil. Berbeda dengan industri lain yang umumnya sipil disiapkan ketika semuanya sudah jadi, lalu mesin datang. Sedangkan industri kertas tidak. Sipil akan terus datang, total yang datang sekitar  200-an kontainer dengan 10 kloter," terangnya. 

Rencana PPN Lanjut, Warga Miskin akan Dapat Subsidi

Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kebutuhan pokok serta berbagai jasa nampaknya berlanjut. Lihat saja, rencana ini terus digemakan pemerintah, termasuk mencermati masukan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat bawah dalam rencana kebijakan menambah objek PPN. Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi negara, dikecualikan dari pungutan PPN. "Kami bisa menggunakan subsidi, mengunakan belanja negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik, " kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Ini artinya, pemerintah tetap akan menarik PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyakat tak mampu Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo selama ini non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi di belanja perpajakan alias tax expenditure setiap tahun.

Dengan tetap ada penghapusan objek pajak non-BKP-JKP, ini bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang, jika DPR menyetujui beleid ini dengan konsep yang ada saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi. "Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif, " kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/6).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. Salah satu kontributor terbanyak yakni akibat adanya sederet non-BKP/JKP.

Kepatuhan Orang Kaya Mini, Tax Amnesty Ditawarkan

Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Target pemerintah menggenjot penerimaan pajak tak surut. Berbagai cara terus dikembangkan. Salah satunya, mengincar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang super kaya belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi Xl Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6), menyebut, dalam lima tahun terakhir, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia rendah. Yakni hanya 1,42% dari total wajib pajak terdaftar yang membayar PPh orang pribadi dengan tariftertinggi 30%. Padahal, kontribusinya orang kaya terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, mendominasi. Artinya, sumber pajak ini perlu terus digali. "Pemajakan orang kaya memang tak mudah, tak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit, sebagian (orang kaya) ini menikmati fasilitas) namun tak menjadi objek pajak, " sebut Menkeu.

Kata Menkeu, lebih dari 50% belanja pajak (tax expenditure)PPh orang pribadi, justru dimanfaatkan orang tajir, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta pertahun. Bahkan selama 2016-2019, rerata belanja perpajakan PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura Rp 5,1 triliun. Dari data tersebut, kata Menkeu, ada dua rencana kebijakan untuk menjaring penerimaan pajak orang kaya. Yakni, menggelar lagi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty lewat 2 skema. Yakni bagi peserta tax amnesty 2016-2017 yang belum mengungkap harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, tapi belum ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Tarif pajak penghasilan (PPh) yang ditawarkan pajak final 15%. Namun, bila harta itu diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) tarif PPh final hanya 12,5%. Sementara program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2019 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi 2019 dengan PPh final 30% dan 20% jika diinvestasikan di SBN.

Tax amnesty jilid kedua diharapkan mampu meningkatar kepatuhan wajib pajak orang kaya. Berkaca pada penyelenggaraan tax amesty 2016-2017, rasio kepatuhan wajib SPT masing-masing meningkat 61% dan 73% dari total wajib pajak terdaftar. Angka ini melonjak ketimbang 5 tahun 2012 yang hanya 52%. Pemerintah juga akan menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi yakni mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan kena PPh orang pribadi dengan tarif 35%.

Insentif Manufaktur Gede, Manfaatnya Masih Minim

budi6271 22 Aug 2019 Kontan

Besarnya belanja pajak (tax expenditure) yang digelontorkan pemerintah belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Dalam RAPBN 2020, pemerintah mengalokasikan tax expenditure sektor manufaktur mencapai Rp 39,2 triliun. Sayangnya, pertumbuhan sektor manufaktur tahun lalu hanya mencapai 4,27% year on year (yoy). Kepala BKF Kementerian Keuangan mengatakan, dampak belanja pajak tidak bisa dievaluasi tahunan karena industri bergerak terus. Wakil Ketua Umum Kadin menilai, insentif pajak harusnya diarahkan untuk industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga harus cepat mengkaji dampak belanja pajak terhadap pertumbuhan ekonomi hingga per sektor. Dengan begitu, laporan belanja perpajakan bisa melengkapi evaluasi kebijakan insentif pajak pemerintah.

Opini, Tax Expenditure dalam Sistem Anggaran Indonesia (Liberti Pandiangan)

Admin 04 Oct 2018 Bisnis Indonesia
Pajak yang selama ini tidak masuk ke kas negara karena adanya kebijakan pajak, akan dijadikan sebagai belanja pajak dalam anggaran negara. Dari sisi anggran seyogyanya harus diperhitungkan sebagai penerimaan, yang dalam pencatatannya sebagai penerimaan yang hilang atau minus (potential loss). Dengan dimasukkannya tax expenditure dalam NK-RAPBN 2019, ke depan diharapkan menjadi salah satu parameter penghitung penerimaan pajak di Indonesia. Dengan demikian hasilnya lebih transparan, ideal dan adil sebagaimana sistem perpajakan yang telah dianut oleh negara-negara maju dan OECD.