Opini, Tax Expenditure dalam Sistem Anggaran Indonesia (Liberti Pandiangan)
Pajak yang selama ini tidak masuk ke kas negara karena adanya kebijakan pajak, akan dijadikan sebagai belanja pajak dalam anggaran negara. Dari sisi anggran seyogyanya harus diperhitungkan sebagai penerimaan, yang dalam pencatatannya sebagai penerimaan yang hilang atau minus (potential loss). Dengan dimasukkannya tax expenditure dalam NK-RAPBN 2019, ke depan diharapkan menjadi salah satu parameter penghitung penerimaan pajak di Indonesia. Dengan demikian hasilnya lebih transparan, ideal dan adil sebagaimana sistem perpajakan yang telah dianut oleh negara-negara maju dan OECD.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023