;
Tags

OTT

( 12 )

Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pj Walikota Pekanbaru terkena OTT

KT3 05 Dec 2024 Kompas

Tiga orang, dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila. Dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari pemotongan anggaran ganti uang pada Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun dari OTT terkait kasus ini, yang dilaksanakan di Pekanbaru dan Jakarta selama Senin hingga Rabu (2-4/12/2024) KPK menyita uang sekitar Rp 6,82 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu(4/12) dinihari, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru terjadi sejak Juli 2024. ”Diduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution),” ucapnya. Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, Novin dibantu staf Plt Bagian Umum, yakni Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila yang berperan mencatat uang keluar dan masuk terkait dengan pemotongan anggaran ganti uang. Novin juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. (Yoga)


Korupsi Tak Henti Mendera Bekasi

KT3 07 Jan 2022 Kompas

Korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambah daftar panjang kepala daerah di Bekasi terjerat kasus korupsi. Pada 2018, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK dalam korupsi izin proyek pembangunan Meikarta. Belasan tahun lalu, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad juga dibekuk KPK karena korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, 9 tersangka OTT di Bekasi, Salah satu dari 5 orang pihak penerima ialah Rahmat Effendi, sejumlah Rp 5,7 miliar. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai, kasus korupsi yang terus menjerat kepala daerah di wilayah Bekasi jadi ironi. Kasus yang menjerat Rahmat Effendi disesalkan lantaran selama kepemimpinannya, dia dinilai inovatif dan inklusif. Dari Pemkot Bekasi, selain Rahmat Effendi, ada Sekdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi, serta Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Jumhana Lutfi. (Yoga)


KPK Sibuk Tagih Piutang Daerah, OTT Makin Sepi

HR1 25 Aug 2021 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik lantaran dua tahun terakhir ini sepinya penindakan kasus atau operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga anti rasuah itu berdalih, pandemi Covid-19 membuat tim KPK sulit bergerak. Meskipun jarang melakukan tangkap tangan koruptor, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim bahwa KPK bersama pemerintah daerah mengklaim bisa menahan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah pada semester I-2021. Alex mengungkapkan, dana negara yang diselamatkan itu berasal dari, pertama penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun. Kedua, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemerintah daerah dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp 9,5 triliun. Ketiga, penyelamatan aset daerah lewat pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp 1,7 triliun. Keempat penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) senilai total Rp 7,1 triliun.

Sayang, KPK tidak merinci jenis penangkapannya apakah ada operasi tangkap tangan (OTT). Yang pasti untuk urusan OTT, jumlahnya selama dua tahun terakhir amat berkurang. Wawan Suyatmiko, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia, menyatakan masyarakat saat ini kecewa dengan kinerja KPK hingga di paruh pertama 2021.


Akhirnya KPK Menyingi Dugaan Suap Pegawai Pajak

Sajili 05 May 2021 Kontan

Akhirnya, selepas periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dugaan suap pejabat tinggi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini sudah mencuat dan masuk tahap penyidikan pada Februari 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, dugaan korupsi dan suap pejabat pajak itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 atas tiga perusahaan. Dari enam tersangka, dua di antaranya adalah pejabat tinggi Ditjen Pajak yang diduga menerima suap. Mereka adalah Angin Prayitno Aji (APA) yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Ada pula nama Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Boleh dibilang, ini adalah kali pertama kasus pajak menyeret level direktur di Ditjen Pajak.

Selain dua nama itu, KPK menetapkan empat nama dari swasta yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi (AIM). Ketiganya berprofesi sebagai konsultan pajak. Satu orang lagi bernama Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak dari Bank Panin Tbk.

Firli menjelaskan, Angin dan Dadan diduga menerima suap saat memeriksa PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, pajak Bank Panin Tbk tahun pajak 2016. Satu lagi berasal dari PT Jhonlin Baratama untahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya diduga menerima imbalan karena menyetujui "permintaan" tiga perusahaan itu (lihat kronologi kasus). Hitungan KPK, Angin dan Dadan menerima suap sekitar Rp 75 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura. "Ini baru berdasarkan perbuatan dan bukti yang kami dapat. Ini baru awal, pertunjukan belum tuntas, " ungkap Firli, kemarin (4/5).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga membentuk tim bersama untuk memeriksa ulang wajib pajak yang terlibat kasus ini. Inspektur Jenderal Kemkeu Sumiyati menyatakan, tim ini akan berfokus mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ulah nakal oknum pajak.

Jangan Lelah Lawan Korupsi

Sajili 07 Dec 2020 Kompas

Sebagai anak muda yang bangga diikutsertakan pemerintah untuk mempelajari pemberantasan korupsi dan turut terlibat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KPK, saya menjawab mantap, yakin negeri ini akan lebih baik, lebih bersih, meskipun KKN belum sepenuhnya hilang. Indonesia akan terbebas dari KKN, mirip Singapura. Setidak-tidaknya lebih bersih, seperti Malaysia.

Komitmen penyelenggara negara, termasuk Presiden, untuk mendahulukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terus digaungkan. Upaya pelemahan terhadap KPK pun terus terjadi, hingga yang terakhir tahun lalu saat pemerintahan Presiden Joko Widodo berkompromi dengan wakil rakyat untuk mengubah UU KPK dan melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Revisi terhadap UU KPK mengecewakan publik meskipun harus diakui pula, luas wilayah dan banyaknya penduduk di negeri ini di satu sisi menjadi kekuatan, tetapi di sisi lain membuat setiap upaya pencegahan pemberantasan korupsi tidak mudah.

Harus diakui, sampai hari ini sikap dan kemauan politik pemerintah di semua tingkatan, terutama Presiden, cenderung ”naik turun”. Akibatnya, kepercayaan diri masyarakat pada KPK juga pasang surut. Setelah sempat berada di titik nadir, gegara UU KPK yang diubah dan citra pimpinan KPK yang baru, saat-saat ini kepercayaan masyarakat pada badan antikorupsi itu tumbuh lagi karena penangkapan terhadap (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyentak.

Lelah, jangan lelah Korupsi, yang berakar, antara lain, dari kolusi dan nepotisme, adalah penyakit yang membawa kesengsaraan rakyat, di mana pun belahan dunia. Untuk memberantas korupsi, apalagi yang sudah menjadi penyakit akut, seperti di Indonesia, dibutuhkan kesabaran. Itu pun tidak mungkin korupsi dikikis habis, tetapi hanya diminimalkan.

Ketidakpastian pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini karena tarik-menarik kepentingan membuat rakyat lelah. Tak sedikit warga yang akhirnya tidak menolak, pasrah, atau mencari cara pintas, termasuk dengan memberikan suap agar mendapatkan layanan publik yang baik, yang seharusnya menjadi haknya. Kita lelah melawan korupsi. Janganlah lelah melawan korupsi.


Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

leoputra 30 Oct 2019 Investor Daily

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Menkeu Kecewa Ada OTT Lagi

Admin 10 May 2018 Media Indonesia
Menkeuu mengungkapkan kekecewaannya atas kasus penangkapan pejabat pajak wilayah maluku dan paua oleh KPK. KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anthony Liando, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin.

Kepala Kantor Pajak Ambon Jadi Tersangka

Admin 10 May 2018 Republika
KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak atas nama Anthony Liando. Tiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin.

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Wajib Pajak di Ambon

Admin 10 May 2018 Investor Daily
KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap kepada Kepala KPP Praatama Ambon. Tiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin. Ketiganya ditahan di rutan KPK yang berbeda.

KPK Names Three Suspects in Ambon Tax Evasion Case

Admin 10 May 2018 The Jakarta Post
KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak atas nama Anthony Liando. Tiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando, La Masikamba, dan Sulimin Ratmin.