;

Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pj Walikota Pekanbaru terkena OTT

Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pj Walikota Pekanbaru terkena OTT

Tiga orang, dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila. Dalam kasus ini, Risnandar diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari pemotongan anggaran ganti uang pada Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun dari OTT terkait kasus ini, yang dilaksanakan di Pekanbaru dan Jakarta selama Senin hingga Rabu (2-4/12/2024) KPK menyita uang sekitar Rp 6,82 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu(4/12) dinihari, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru terjadi sejak Juli 2024. ”Diduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution),” ucapnya. Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, Novin dibantu staf Plt Bagian Umum, yakni Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila yang berperan mencatat uang keluar dan masuk terkait dengan pemotongan anggaran ganti uang. Novin juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. (Yoga)


Tags :
#Hukum #OTT
Download Aplikasi Labirin :