;

Membangun Sistem Pajak Digital: Evaluasi Awal Coretax dan Jalan Perbaikan

06 Feb 2025 Tim Labirin
Membangun Sistem Pajak Digital: Evaluasi Awal Coretax dan Jalan Perbaikan

Jakarta – Sebuah mega proyek sistem administrasi perpajakan yang digadang-gadang akan merevolusi efisiensi dan transparansi, kini justru menjadi sumber frustrasi massal. Sistem Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan investasi fantastis mencapai Rp1,3 triliun, kini tenggelam dalam lautan kritik tajam akibat implementasi yang dinilai prematur dan serampangan. Alih-alih menjadi solusi, Coretax justru menjelma sebagai masalah baru yang menyulitkan jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax langsung diserbu berbagai kendala teknis fundamental. Wajib pajak, dari pelaku usaha raksasa hingga perorangan, melaporkan kesulitan yang seragam: gagal masuk ke dalam sistem, kesalahan fatal saat membuat faktur pajak, hingga server yang kerap tak bisa diakses karena keterbatasan kapasitas. Akibatnya, alur kas perusahaan terganggu, transaksi bisnis besar terhambat, dan kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) justru dipadati antrean wajib pajak yang mencari solusi manual.

Gelombang kritik tak hanya datang dari pengguna. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan minimnya sosialisasi dan uji coba yang memadai sebelum peluncuran. Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, bahkan mengusulkan perpanjangan masa transisi hingga enam bulan agar perusahaan bisa beradaptasi. "Kebijakan harus diuji coba secara bertahap, bukan diterapkan secara dadakan dan besar-besaran seperti ini," keluh kalangan pengusaha.

Sentimen negatif menggema kuat di ranah digital. Analisis media sosial menunjukkan mayoritas dari ribuan percakapan di platform seperti TikTok dan X (Twitter) bernada negatif. Akun @ecommurz mengkritik Coretax sebagai pemborosan anggaran dengan antarmuka yang tidak ramah pengguna, sementara banyak netizen lain menyarankan pemerintah untuk kembali ke sistem lama yang lebih andal.

Para pengamat kebijakan publik bahkan lebih keras bersuara. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menuntut pertanggungjawaban penuh dari DJP, seraya menyarankan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak agar penanggung jawab sistem Coretax diberi sanksi dan pemerintah memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang dirugikan.

Di tengah badai kritik, isu yang lebih serius turut mencuat: dugaan korupsi dalam proses tender proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut. Keterlibatan konsultan asing dari Korea Selatan dan Inggris Raya dalam pengembangan sistem menjadi sorotan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut kasus ini jika ada laporan dari masyarakat.

Pemerintah, melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat untuk tetap mendukung implementasi Coretax demi kepentingan bangsa. Pihak DJP pun telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan berjanji akan terus melakukan perbaikan teknis, seperti peningkatan kapasitas server dan menyediakan kanal alternatif e-Faktur Desktop. DJP juga memastikan tidak akan ada sanksi administrasi selama masa transisi.

Namun, permintaan maaf dan perbaikan teknis seolah belum cukup untuk memadamkan api kekecewaan publik. Proyek ambisius yang diharapkan mampu menambah penerimaan pajak hingga Rp1.500 triliun ini justru telah menggerus kepercayaan masyarakat. Kini, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memperbaiki sistem yang carut-marut, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik yang telah terkoyak oleh kegagalan proyek triliunan rupiah ini.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :