Tipikor
( 31 )Korupsi di Papua
Di tengah masih rendahnya indeks pembangunan manusia di Papua, temuan dari sejumlah praktik korupsi di wilayah itu mencengangkan. Terakhir, korupsi dana operasional Papua tahun 2020-2022 yang melibatkan bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, terungkap adanya uang puluhan miliar rupiah yang diduga dibawa dengan 19 koper dari Papua, untuk membeli jet pribadi di luar negeri. Lukas Enembe meninggal pada Desember 2023, tapi KPK terus menelusuri kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun itu. Pada 2008-2023, ada Sembilan kepala daerah di wilayah itu yang terjerat kasus korupsi dan diproses hukum oleh KPK. Sebanyak lima kepala daerah diantaranya terjerat kasus pada 2008-2014 dan empat kepala daerah pada 2020-2023. Kasus yang menimpa kepala daerah di wilayah Papua itu banyak yang terkait dengan penyelewengan dana APBD.
Itu menunjukkan, dana APBD yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat ternyata juga menjadi sumber korupsi. Korupsi Papua terjadi di tengah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lima provinsi di Papua pada tahun 2024, tak ada yang di atas IPM nasional di skor 75,02. IPM tertinggi Papua ada di Provinsi Papua dengan skor 73,85, yang terendah adalah Provinsi Papua Pegunungan dengan IPM 54,43. Lima provinsi di Papua juga ada di bawah rata-rata nasional untuk kategori lainnya. Dimana pengeluaran riil per kapita tahun 2024 adalah Rp 12,341 juta. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan warga Papua terasa ironis karena banyak dana otonomi khusus yang digelontorkan ke wilayah itu sejak tahun 2002. Pengelolaan anggaran yang tidak disiplin dan minimnya pengawasan pusat jadi bagian adanya kepala daerah di Papua yang diproses hukum karena korupsi. (Yoga)
Uang Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Diserahkan Arif Nuryanta
Bekas Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejagung dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, terkait dugaan suap kepada dirinya sebesar Rp 60 miliar dalam perkara pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/6) mengatakan, uang itu diterima penyidik Kejagung pada Kamis (19/6). Uang itu diserahkan tersangka Muhammad Arif Nuryanta terkait suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Arif Nuryanta dari pihak beperkara. ”Uangnya dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing (sebanyak) 198.900 USD, sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal, (dari) uang rupiah dan mata uang asing, itu sekitar Rp 6,9 miliar,” terang Harli.
Suap yang diterima Arif Nuryanta itu terkait vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Saat itu, Arif Nuryanta tengah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta diduga berperan mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu, Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar. Permintaan uang itu dipenuhi. Selanjutnya, uang tersebut diberikan oleh pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi kepada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pem-berian izin ekspor CPO tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiga hakim tersebut telahditetapkan sebagai tersangka. (Yoga)
Rp 11,8 Triliun Dikembalikan oleh Grup Wilmar
Grup Wilmar, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Walakin, perkara korupsi ini masih dalam proses kasasi di MA. Adapun kasasi diajukan pihak jaksa, dilatarbelakangi putusan on-slag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk ketig akorporasi selaku terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, yakni Musim Mas, Permata Hijau, termasuk Grup Wilmar. Putusan lepas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus yang beranggotakan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tapi, Kejagung mengungkap bahwa ketiga hakim itu menerima imbalan Rp 60 miliar untuk memberi putusan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6), mengatakan, perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, telah diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum putusan lepas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Permata Hijau membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Musim Mas dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 4,8 triliun. Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 11,8 triliun.
”Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno. Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh BPKP serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari FEB UGM, terdapat kerugian negara senilai tuntutan yang diajukan jaksa dipersidangan sebelumnya, seperti halnya Grup Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun. Menurut Kejagung, pengembalian uang kerugian itu merupakan hasil patungan, yakni PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,9 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 mi-liar; serta PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun pada 23 dan 26 Mei 2025. (Yoga)
Tiap Tahun Triliunan Rupiah Menghilang
Indonesia kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Tanpa instrumen hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan tak bisa disita karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis. RUU Perampasan Aset berjalan tidak jelas selama satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga kini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, menegaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kini sangat tinggi dan semakin mendesak. ”Saat ini, banyak aset hasil kejahatan tak bisa dirampas karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis,” kata Alvin, Senin (16/6).
Negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah tiap tahun tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan. Ia juga mendesak agar ada pembahasan soal pembentukan badan pengelola asset terpadu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil sitaan. Tanpa pengawasan ketat dan aturan hukum acara yang kuat, penyitaan aset berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan minim transparansi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatur pembatasan ruang lingkup aset yang bisa dirampas, yakni hanya asset bernilai di atas Rp 100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun. (Yoga)
Kadispora Pemkot Bandung Ditahan terkait KORUPSI DANA PRAMUKA
KejaksaanTinggi Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah satu tersangka yang ditahan kejaksaan adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto. Keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung) dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung). Eddy, Dodi dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6) pukul 20.00 WIB. Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemda, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.
”Tiga tersangka selain Yossi menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung,” kata Asisten Pidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6). Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Rp 6,5miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Empat tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengeluaran biaya yang tak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan tersebut dilakukan atas kesepakatan tersangka Yossi dan Dodi serta disetujui oleh Eddy. Tersangka Deni dan Eddy juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar atau 20 % dari total dana hibah yang diberikan. (Yoga)
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun
Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsitata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. Tak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. ”Terdakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP,” kata Toni.
Hendry dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp1,052 triliun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 18 tahun penjara. Dalam uraiannya, majelis hakim menilai perbuatan korupsi Hendry Lie dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya GM Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Fandy Lingga dari bagian Marketing PT TIN tahun 2008-2018 dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi Rp 1,052 triliun, juga memperkaya pihak lain, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Yoga)
Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker
KPK pada Kamis (5/6) sore di Jakarta mengumumkan
penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing
atau TKA di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024, sebanyak Rp 53,7 miliar. Satu
tersangka merupakan staf ahli menteri dan praktik ini dilakukan pejabat serta
pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dalam pengurusan rencana
penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik ini telah berlangsung sejak 2012.
Selain menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, KPK mempertimbangkan
penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mempermudah pemulihan aset
negara. Pada Kamis, Menaker, Yassierli mengungkap, beberapa proses layanan di
Kemenaker rentan korupsi, suap dan gratifikasi, yaitu pengurusan RPTKA,
pendirian perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendirian audit
sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (SMK3), serta sertifikasi kompetensi.
Semua layanan diberikanlangsung Kemenaker.
Apabila tidak dikelola secara transparan dan
akuntabel, risikonya ialah penyalahgunaan wewenang. ”Kami sudah memiliki nota kesepahaman
dengan KPK yang terus diperbarui. Kami minta KPK melakukan supervisi. Saya ingin
ada perbaikan proses layanan,” tuturnya. Yassierli menyebut temuan korupsi tak sesederhana laporan inspektorat
jenderal. ”Temuan tidak sesederhana datang dari laporan inspektorat jenderal
Kemenaker. Itu (korupsi, suap, gratifikasi) adalah sesuatu yang bisa terjadi setiap
saat. Kami berupaya lebih antisipatif,” ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (7/6) di Jakarta, berpendapat,
khusus proses pengurusan RPTKA, terbuka peluang penyimpangan yang besar.
Pejabat atau siapa pun yang bertugas di pengurusan itu memiliki kewenangan
besar untuk meloloskan atau tidak izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (Yoga)
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025
Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)
Kucuran Kredit Tak Disertai Jaminan
Kejagung akan memfokuskan penyidikan terhadap bank milik pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kredit yang dikucurkan tidak disertai jaminan yang memadai, juga tidak tertutup kemungkinan adanya pembelian asset yang bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis(22/5) mengatakan, dalam kasus ini penyidik fokus pada bank pemerintah dan bank pemda karena pintu masuk penyidikan dalam kasus ini adalah unsur kerugian keuangan negara. Walakin, selain dari bank pemerintah, kredit yang diperoleh Sritex juga berasal dari bank swasta dan lembaga pembiayaan.
”Kalau B to B, bisnis kebisnis, yang dilakukan swasta dengan swasta, ya, tentu itu persoalan risiko di pihak swasta. Kalau di bank pemerintah, termasuk bank daerah, ada uang negara yang ditempatkan di situ, ada yang dipisahkan. Maka itu menjadi bagian dari keuangan negara. Kami bisa masuk dari pintu itu,” ujarnya. Sehari sebelumnya, Dirut PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka bersama dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta, yaitu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Tagihan terhadap Sritex berasal dari sejumlah bank, yakni Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar. Tagihan juga berasal dari bank sindikasi yang terdiri dari beberapa bank beserta lembaga pembiayaan, yakni BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank swasta dengan total tagihan Rp 2,5 triliun., (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









