Tipikor
( 31 )Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Menyeret Ridwan Kamil
Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jabar, pada Senin, 10 Maret 2025. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB. Surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi Bank BJB itu terbit KPK pada 27 Februari 2025. Penyidik telah menetapkan lima tersangka. Namun KPK masih merahasiakan nama-nama mereka. "Ada penyelenggara negara, ada pula dari pihak swasta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 10 Maret 2025. Ihwal pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, kata Tessa, penyidik belum membuat keputusan.
Namun secara umum penyidik bisa memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterangan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani. Ridwan membenarkan soal kedatangan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengatakan tim KPK datang dengan menunjukkan surat resmi. “Selaku warga negara yang baik, saya sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya melalui keterangan tertulis. Dugaan penyelewengan anggaran di Bank BJB itu pernah ditulis majalah Tempo pada 22 September 2024 dengan judul "Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB".
Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit 6 Maret 2024. BPK menemukan indikasi kebocoran dana promosi iklan itu. Indikasi tersebut, terlihat dari tagihan yang diterima Bank BJB untuk belanja iklan yang mencapai Rp 37,9 miliar. Padahal biaya riil yang dibayarkan kepada media penampung iklan hanya Rp 9,7 miliar. Menurut laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada 6 Maret 2024, dalam proyek pemasangan iklan, Bank BJB menggandeng enam agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. (Yetede)
Dugaan Korupsi Terkait Dana Iklan di Bank BJB
Duduk perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB mulai terkuak. Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu berkaitan dengan manipulasi dana iklan periode 2021-2023 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah. ”Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto lewat keterangan singkat, Selasa (11/3). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. KPK meningkatkan status kasus Bank BJB dari penyelidikan ke penyidikan per 27 Februari 2025. Hal ini ditempuh dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan perihal penerbitan sprindik untuk kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk menangani kasus serupa. Pada Senin (10/3), KPK mulai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. Salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, yang berlokasi di Gunung Kencana RW 006, Ciumbuleuit. ”Didasari keterangan saksi, perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut, penyidik sudah mengantongi lima nama tersangka, tetapi belum bisa diumumkan kepada publik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. (Yoga)
Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 Miliar akibat Kasasi Ditolak
Permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo, kandas lantaran ditolak Mahkamah Agung. Selain harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, bekas Mentan itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 USD atau jika ditotal menjadi Rp 44,7 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (2/3) mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim kasasi terhadap terdakwa perkara pemerasan di lingkungan Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo. Dengan putusan kasasi ini, hukuman untuk Syahrul telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut.
”Dengan putusan MA ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” tutur Tessa. Pada Jumat (28/2) MA menolak permohonan kasasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi dengan Yohanes Priyana selaku ketua majelis serta Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Putusan tingkat kasasi itu bernomor 1081 K/PID.SUS/-2025. (Yoga)
Aliran dana Rp 193,7 Triliun Kasus Impor BBM
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jampidsusu segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina tahun 2018-2023. Dalam jumpa pers, Kamis (6/3) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, hingga saat ini tidak ada hal baru dalam penyidikan kasus tersebut ataupun tersangka baru. Sebaliknya, Burhanuddin telah memerintahkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah untuk segera merampungkan penyidikan perkara itu. ”Sehingga masyarakat lebih tenang lagi. Apalagi, menghadapi hari-hari raya, begitu,” kata Burhanuddin. Untuk itu, ia juga memerintahkan Jampidsus untuk segera menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, dibantu BPK. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun yang sudah pernah dirilis sebelumnya merupakan penghitungan sementara penyidik.
Saat ini hal itu masih diperiksa oleh auditor dari BPK dan akan diumumkan secara resmi nanti. Febrie tidak membenarkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini total terdapat sembilan tersangka, yakni enam orang dari anak perusahaan Pertamina dan tiga orang dari swasta. Padahal, proses hukum kasus belum sepenuhnya jelas. Di antaranya mengenai sosok sesungguhnya di balik pemufakatan jahat yang melibatkan jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta serta kemana aliran uang Rp 193,7 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kerugian negara diperkirakan Rp 193,7 triliun yang terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. (Yoga)
Bersinerginya Kejagung-KemenBUMN untuk Membersihkan BUMN Bermasalah
Kejagung bersinergi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pembersihan BUMN yang bermasalah guna mewujudkan tata kelola korporasi yang baik. Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa, salah satu langkah yang telah dilaku.kan adalah berkolaborasl dengan salah satu BUMN, yakni PT Pertamina (Persero) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023". Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas kolaborasi antara Kejagung dan PT Pertamina membersihkan BUMN menuju Pertamina good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola PT Pertamina," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
la mengatakan bahwa Kejagung akan menindak tegas BUMN mana pun yang melakukan kecurangan. Penindakan Ini, bukan semata-mata untuk penegakan hokum represif saja, tetapi juga memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih baik lagi. Ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi pihak manapun dalam penanganan kasus ini, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung visi Astacita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045. Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Alaysius Mantini mengapresiasi dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Dikatakan oleh Simon, bahwa penindakan ini menjadi langkah bagi pihaknya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih balk lagi. (Yetede)
Negara Dirugikan Rp 11,7 Triliun dalam Kasus korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI. "Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang díberi kredit olehLPEI. Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 11,7 triliun,' kata Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sakmo, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dua orang tersangka dari plhak LPEI, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setlawan. Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimnmy Masrin, Dirut PT Petra Energy, Newin Nugrho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.
"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, nantinya akan kita sampaikan pada rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,'ujarnya. Budi mengungkapkan, 10 perusahaan tersebut hergerak dalam tiga sektor. "Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada Juga di industri energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Rudi. KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 60 Juta atau Rp 988,5 millar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pernbiayaan Ekspor Indonesia(LPEI). "Dalam proses insyaallah bisa tercover seluruhnya untuk dikembalikan pada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya. (Yetede)
5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan
KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI terhadap 11 perusahaan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kelima tersangka itu adalah dua anggota direksi LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Dirut PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap, kelima orang itu disangka terlibat korupsi pemberian fasilitas oleh LPEI. Dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit terhadap 11 perusahaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
”Jadi, PT PE ini merupakan salah satu debitor penerima kredit dari LPEI. Bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lagi (dari salah satu debitor), sedangkan 10 debitor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Dalam kasus kali ini, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara PT PE dan LPEI. Petinggi perusahaan swasta dan lembaga negara itu sempat bertemu serta berkongkalikong soal penyaluran kredit. Penyidik KPK menilai direksi LPEI mengabaikan kewajibannya untuk mengontrol penyaluran kredit. LPEI tetap memberikan kredit sebesar 60 juta USD kepada PT PE meski perusahaan tersebut tidak layak menerimanya. PT PE juga diduga memalsukan dokumen permintaan pembelian dan bukti transaksi pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka memalsukan laporan keuangan dan menggunakan uang kredit tidak sesuai peruntukannya. (Yoga)
Pentingnya Pengawasan pada Tata Kelola BBM
Kasus korupsi di Pertamina mencengangkan publik. Angka-angka korupsi sangat fantastis. Kita perlu fokus pada tata kelola. Penyidik Kejgung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023, yang menggerus APBN. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah (Kompas.id, 25/2/2025).
Berkaca dari korupsi di Pertamina pada masa lalu, sebaiknya aparat berfokus pada tata kelola pengadaan. Masalah ini sudah lama menjadi sorotan, tapi tak pernah tuntas. Penyelidikan mengenai pengadaan bisa dimulai dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan kualifikasi pemasok. Potensi pihak yang diuntungkan (bila ada penyimpangan) dapat terdeteksi dalam penyelidikan ini. Kasus kali ini harus ditangani dan benar-benar bisa mengungkap para pelaku tindak pidana korupsi. Angka yang sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, tentu melibatkan banyak pihak dan tak sedikit terkait dengan orang berpengaruh. Aparat harus mengejar tidak hanya pelaksana saja. Ke depan kita berharap Pertamina semakin dikelola secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal menyelesaikan berbagai dugaan korupsi di perusahaan itu agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan kelas dunia. (Yoga)
Ketidakpercayaan Warga akibat Dugaan Korupsi
Tingkat kepercayaan warga kepada Pertamina diuji akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Suara pengguna yang patah hati bermunculan dan inginkan perbaikan. Antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU di Kendari, Sultra, Kamis (27/2) pagi. Datang belakangan, Cepi (33) tetap memarkir kendaraannya di belakang, 13 mobil berderet di depannya untuk membeli bahan bakar Pertalite. ”Biasanya saya langsung ke bagian antrean Pertamax. Ini pertama kali mobil saya mau isi Pertalite meski antre. Sudah telanjur kecewa,” kata karyawan swasta ini. Selama tiga tahun terakhir, ia rutin memakai bahan bakar Pertamax untuk mobilnya yang bermesin 2.000 cc. Bahan bakar RON 92 atau Pertamax dianggap baik dibandingkan Pertalite untuk pembakaran hingga mencegah korosi.
Selain itu, ia berusaha membantu pemerintah dengan tidak membeli bahan bakar RON 90 atau Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi. Akan tetapi, kabar korupsi di lingkungan Pertamina membuatnya shock dan kecewa. Apalagi ada tuduhan, selama 2018-2023 Pertamina membeli bahan bakar RON 90 dan mengoplosnya menjadi RON 92. Ia merasa ditipu oleh negara selama bertahun-tahun. ”Jadi sekarang beli Pertalite saja. Sudah kadung kecewa,” kata perantau asal Jabar ini. Kasus dugaan korupsi tidak dimungkiri membuat salah persepsi di masyarakat terkait kualitas BBM milik Pertamina. Padahal, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan, kualitas dan spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat sesuai dengan harga yang dibeli konsumen (Kompas, 27/2/2025). (Yoga)
Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









