;

Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 27 Feb 2025 Kontan (H)
Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action
Kasus korupsi yang menjerat anak usaha Grup Pertamina menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola niaga BBM, terutama dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka masyarakat berhak menggugat Pertamina melalui class action, karena hak konsumen atas produk sesuai spesifikasi telah dilanggar.

Senada dengan itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi, meminta Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas untuk memeriksa ulang kualitas BBM yang beredar, guna memastikan tidak ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli BBM RON 90 tetapi membayarnya sebagai RON 92, lalu melakukan blending di storage/depo, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Namun, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, membantah adanya praktik pengoplosan BBM, dengan menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah sesuai spesifikasi pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa pengawasan ketat dilakukan dalam setiap tahapan distribusi BBM, dengan melibatkan Lemigas sebagai pihak independen.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola BBM, agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan tidak ada penyimpangan, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen.
Tags :
#BBM #Tipikor
Download Aplikasi Labirin :