Negara Dirugikan Rp 11,7 Triliun dalam Kasus korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI. "Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang díberi kredit olehLPEI. Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 11,7 triliun,' kata Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sakmo, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dua orang tersangka dari plhak LPEI, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setlawan. Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimnmy Masrin, Dirut PT Petra Energy, Newin Nugrho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.
"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, nantinya akan kita sampaikan pada rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,'ujarnya. Budi mengungkapkan, 10 perusahaan tersebut hergerak dalam tiga sektor. "Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada Juga di industri energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Rudi. KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 60 Juta atau Rp 988,5 millar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pernbiayaan Ekspor Indonesia(LPEI). "Dalam proses insyaallah bisa tercover seluruhnya untuk dikembalikan pada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023