;

5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan

Hukum Yoga 04 Mar 2025 Kompas
5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan

KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI terhadap 11 perusahaan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kelima tersangka itu adalah dua anggota direksi LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Dirut PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap, kelima orang itu disangka terlibat korupsi pemberian fasilitas oleh LPEI. Dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit terhadap 11 perusahaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

”Jadi, PT PE ini merupakan salah satu debitor penerima kredit dari LPEI. Bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lagi (dari salah satu debitor), sedangkan 10 debitor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Dalam kasus kali ini, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara PT PE dan LPEI. Petinggi perusahaan swasta dan lembaga negara itu sempat bertemu serta berkongkalikong soal penyaluran kredit. Penyidik KPK menilai direksi LPEI mengabaikan kewajibannya untuk mengontrol penyaluran kredit. LPEI tetap memberikan kredit sebesar 60 juta USD kepada PT PE meski perusahaan tersebut tidak layak menerimanya. PT PE juga diduga memalsukan dokumen permintaan pembelian dan bukti transaksi pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka memalsukan laporan keuangan dan menggunakan uang kredit tidak sesuai peruntukannya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :