;

Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 Miliar akibat Kasasi Ditolak

Hukum Yoga 08 Mar 2025 Kompas
Syahrul Yasin Limpo Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 44,7 Miliar akibat Kasasi Ditolak

Permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan, Syahrul Yasin Limpo, kandas lantaran ditolak Mahkamah Agung. Selain harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, bekas Mentan itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2697 miliar dan 30.000 USD atau jika ditotal menjadi Rp 44,7 miliar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (2/3) mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim kasasi terhadap terdakwa perkara pemerasan di lingkungan Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo. Dengan putusan kasasi ini, hukuman untuk Syahrul telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut.

”Dengan putusan MA ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” tutur Tessa. Pada Jumat (28/2) MA menolak permohonan kasasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi dengan Yohanes Priyana selaku ketua majelis serta Arizona Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai hakim anggota. Putusan tingkat kasasi itu bernomor 1081 K/PID.SUS/-2025. (Yoga)


Tags :
#Tipikor #Hukum
Download Aplikasi Labirin :