;

Kucuran Kredit Tak Disertai Jaminan

Hukum Yoga 23 May 2025 Kompas
Kucuran Kredit
Tak Disertai
Jaminan

Kejagung akan memfokuskan penyidikan terhadap bank milik pemerintah dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kredit yang dikucurkan tidak disertai jaminan yang memadai, juga tidak tertutup kemungkinan adanya pembelian asset yang bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis(22/5) mengatakan, dalam kasus ini penyidik fokus pada bank pemerintah dan bank pemda karena pintu masuk penyidikan dalam kasus ini adalah unsur kerugian keuangan negara. Walakin, selain dari bank pemerintah, kredit yang diperoleh Sritex juga berasal dari bank swasta dan lembaga pembiayaan.

”Kalau B to B, bisnis kebisnis, yang dilakukan swasta dengan swasta, ya, tentu itu persoalan risiko di pihak swasta. Kalau di bank pemerintah, termasuk bank daerah, ada uang negara yang ditempatkan di situ, ada yang dipisahkan. Maka itu menjadi bagian dari keuangan negara. Kami bisa masuk dari pintu itu,” ujarnya. Sehari sebelumnya, Dirut PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka bersama dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta, yaitu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI Jakarta tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Tagihan terhadap Sritex berasal dari sejumlah bank, yakni Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar dan Bank DKI Rp 149 miliar. Tagihan juga berasal dari bank sindikasi yang terdiri dari beberapa bank beserta lembaga pembiayaan, yakni BNI, BRI, LPEI, serta 20 bank swasta dengan total tagihan Rp 2,5 triliun., (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :