;

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

Ekonomi Yoga 07 Jun 2025 Kompas
Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)