Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung
diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam
sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan
mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga
terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan
Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan
Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum
11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum
untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.
Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu
satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.
Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan
dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti
Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes
pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi
distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada
bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500
perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil
170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.
PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60
USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang
sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan
harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk
mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama
antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5
juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan
Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu
pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan
itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini
memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad
Rp224 miliar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023