Rp 11,8 Triliun Dikembalikan oleh Grup Wilmar
Grup Wilmar, salah satu terdakwa korporasi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,8 triliun. Walakin, perkara korupsi ini masih dalam proses kasasi di MA. Adapun kasasi diajukan pihak jaksa, dilatarbelakangi putusan on-slag atau lepas dari segala tuntutan hukum untuk ketig akorporasi selaku terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit tahun 2022, yakni Musim Mas, Permata Hijau, termasuk Grup Wilmar. Putusan lepas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus yang beranggotakan Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tapi, Kejagung mengungkap bahwa ketiga hakim itu menerima imbalan Rp 60 miliar untuk memberi putusan tersebut. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6), mengatakan, perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yakni Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, telah diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelum putusan lepas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Permata Hijau membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Musim Mas dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 4,8 triliun. Grup Wilmar dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 11,8 triliun.
”Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno. Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh BPKP serta Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari FEB UGM, terdapat kerugian negara senilai tuntutan yang diajukan jaksa dipersidangan sebelumnya, seperti halnya Grup Wilmar sebesar Rp 11,8 triliun. Menurut Kejagung, pengembalian uang kerugian itu merupakan hasil patungan, yakni PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,9 triliun; PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39,7 miliar; PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar; PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 mi-liar; serta PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun pada 23 dan 26 Mei 2025. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023