;

Tiap Tahun Triliunan Rupiah Menghilang

Hukum Yoga 17 Jun 2025 Kompas
Tiap Tahun Triliunan Rupiah Menghilang

Indonesia kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya RUU Perampasan Aset. Tanpa instrumen hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan tak bisa disita karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis. RUU Perampasan Aset berjalan tidak jelas selama satu dekade. Meskipun sudah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya rampung pada 2012, hingga kini RUU tersebut masih menunggu untuk dibahas dan disahkan. Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, menegaskan, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kini sangat tinggi dan semakin mendesak. ”Saat ini, banyak aset hasil kejahatan tak bisa dirampas karena pelaku meninggal, kabur, atau belum divonis,” kata Alvin, Senin (16/6).

Negara akan terus kehilangan potensi triliunan rupiah tiap tahun tanpa adanya instrumen hukum non-conviction based atau perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan. Ia juga mendesak agar ada pembahasan soal pembentukan badan pengelola asset terpadu guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil sitaan. Tanpa pengawasan ketat dan aturan hukum acara yang kuat, penyitaan aset berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan minim transparansi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatur pembatasan ruang lingkup aset yang bisa dirampas, yakni hanya asset bernilai di atas Rp 100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :