;

Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker

Ekonomi Yoga 09 Jun 2025 Kompas
Terbongkarnya Skandal Suap Izin TKA di Kemenaker

KPK pada Kamis (5/6) sore di Jakarta mengumumkan penetapan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA di lingkungan Kemenaker sepanjang 2019-2024, sebanyak Rp 53,7 miliar. Satu tersangka merupakan staf ahli menteri dan praktik ini dilakukan pejabat serta pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Praktik ini telah berlangsung sejak 2012. Selain menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak lain, KPK mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mempermudah pemulihan aset negara. Pada Kamis, Menaker, Yassierli mengungkap, beberapa proses layanan di Kemenaker rentan korupsi, suap dan gratifikasi, yaitu pengurusan RPTKA, pendirian perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendirian audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja (SMK3), serta sertifikasi kompetensi. Semua layanan diberikanlangsung Kemenaker.

Apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, risikonya ialah penyalahgunaan wewenang. ”Kami sudah memiliki nota kesepahaman dengan KPK yang terus diperbarui. Kami minta KPK melakukan supervisi. Saya ingin ada perbaikan proses layanan,” tuturnya. Yassierli menyebut  temuan korupsi tak sesederhana laporan inspektorat jenderal. ”Temuan tidak sesederhana datang dari laporan inspektorat jenderal Kemenaker. Itu (korupsi, suap, gratifikasi) adalah sesuatu yang bisa terjadi setiap saat. Kami berupaya lebih antisipatif,” ucapnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (7/6) di Jakarta, berpendapat, khusus proses pengurusan RPTKA, terbuka peluang penyimpangan yang besar. Pejabat atau siapa pun yang bertugas di pengurusan itu memiliki kewenangan besar untuk meloloskan atau tidak izin mempekerjakan tenaga kerja asing. (Yoga)