;

Kadispora Pemkot Bandung Ditahan terkait KORUPSI DANA PRAMUKA

Hukum Yoga 14 Jun 2025 Kompas
Kadispora Pemkot Bandung Ditahan terkait KORUPSI DANA PRAMUKA

KejaksaanTinggi Jabar menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Salah satu tersangka yang ditahan kejaksaan adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto. Keempat tersangka itu adalah Eddy Marwoto, Yossi Irianto (mantan Sekda Kota Bandung), Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora Kota Bandung) dan Deni Nurhadiana Hadiman (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung). Eddy, Dodi dan Deni telah ditahan pada Kamis (12/6) pukul 20.00 WIB. Yossi telah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi lain sebelumnya. Dia merupakan tersangka penyalahgunaan anggaran aset pemda, yakni Kebun Binatang Bandung, dengan kerugian negara Rp 25 miliar tahun 2017-2020.

”Tiga tersangka selain Yossi menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung,” kata Asisten Pidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Jumat (13/6). Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Rp 6,5miliar yang disalurkan Pemkot Bandung ke Kwarcab Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Empat tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dengan laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengeluaran biaya yang tak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan tersebut dilakukan atas kesepakatan tersangka Yossi dan Dodi serta disetujui oleh Eddy. Tersangka Deni dan Eddy juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan. Akibat tindakan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar atau 20 % dari total dana hibah yang diberikan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :