;

Uang Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Diserahkan Arif Nuryanta

Hukum Yoga 21 Jun 2025 Kompas (H)
Uang  Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Diserahkan Arif Nuryanta

Bekas Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejagung dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, terkait dugaan suap kepada dirinya sebesar Rp 60 miliar dalam perkara pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakpus. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/6) mengatakan, uang itu diterima penyidik Kejagung pada Kamis (19/6). Uang itu diserahkan tersangka Muhammad Arif Nuryanta terkait suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap yang diterima Arif Nuryanta dari pihak beperkara. ”Uangnya dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing (sebanyak) 198.900 USD, sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal, (dari) uang rupiah dan mata uang asing, itu sekitar Rp 6,9 miliar,” terang Harli.

Suap yang diterima Arif Nuryanta itu terkait vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya tahun 2022, yakni Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Saat itu, Arif Nuryanta tengah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta diduga berperan mengatur agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu, Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar. Permintaan uang itu dipenuhi. Selanjutnya, uang tersebut diberikan oleh pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi kepada tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pem-berian izin ekspor CPO tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiga hakim tersebut telahditetapkan sebagai tersangka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :