;

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun

Hukum Yoga 13 Jun 2025 Kompas
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Timah Rp 1,05 Triliun

Hendry Lie, terdakwa kasus dugaan korupsitata niaga timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, divonis 14 tahun penjara. Tak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, pemilik PT Tinindo Inter Nusa itu juga dinilai telah memperkaya sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut. Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Majelis hakim menilai Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. ”Terdakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP,” kata Toni.

Hendry dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp1,052 triliun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 18 tahun penjara. Dalam uraiannya, majelis hakim menilai perbuatan korupsi Hendry Lie dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, di antaranya GM Operasional PT Tinindo Internusa (TIN) Rosalina dan Fandy Lingga dari bagian Marketing PT TIN tahun 2008-2018 dengan menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, berdasar laporan hasil audit investigasi BPKP tahun 2015-2022 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Menurut majelis hakim, Hendry Lie menikmati uang hasil korupsi Rp 1,052 triliun, juga memperkaya pihak lain, yakni Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebanyak Rp 986 miliar serta Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :