;

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

Ekonomi Pemuda Hijrah 29 Apr 2026 Cnbcindonesia
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery
Gibran Divonis Penjara selama 9 tahun karena Manipulasi Laporan Keuangan eFishery. Mantan CEO startup tersebut bersalah atas praktik pencucian uang dan bersama dua terdakwa lainnya. Vonis yang dibacakan di PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini terkuak setelah whistleblower melaporkan adanya pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan sejak 2024. Penipuan ini dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun tersebut. Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap reputasi eFishery sebagai unicorn startup.