Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery
Gibran Divonis Penjara selama 9 tahun karena Manipulasi Laporan Keuangan eFishery. Mantan CEO startup tersebut bersalah atas praktik pencucian uang dan bersama dua terdakwa lainnya. Vonis yang dibacakan di PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini terkuak setelah whistleblower melaporkan adanya pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan sejak 2024. Penipuan ini dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun tersebut. Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap reputasi eFishery sebagai unicorn startup.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023