Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :
- perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
- perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
- perusahaan yang belum menjadi BUT
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023