Efektivitas Pajak Digital Tergantung Sanksi
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.
Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasar kan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023