IMPLEMENTASI PAJAK DIGITAL - Pungutan Dilakukan Mulai Agustus
Pemerintah menargetkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dilakukan pada Agustus mendatang.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, saat ini, aturan turunan dari PMK No. 48/2020 masuk tahap finalisasi.
Dia menambahkan, dalam konteks pemungutan PPN, setiap barang atau jasa yang dari luar daerah pabean ke Indonesia akan terutang PPN. Ketentuan ini sebenarnya juga sama dengan pemungutan PPN bagi barang atau jasa konvensional.
Adapun terkait dengan pemungutan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE), Suryo mengatakan otoritas masih menunggu konsensus global.
Implementasi pajak digital ini menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.
Secara total, penerimaan pajak per akhir bulan lalu tercatat Rp444,6 triliun atau 35,4% dari target APBN Perubahan. Realisasi pada tahun ini anjlok 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Head of Economic Research Pefindo Fikri C. Permana mengatakan, penurunan ini disebabkan karena konsumsi yang tertekan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023