;

Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 21 Jun 2020 Investor Daily, 12 Juni 2020
Potensi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 10 Triliun

Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa digital dari luar negeri secara elektronik dengan tarif 10%, memiliki potensi penerimaan hingga Rp 10 triliun. Pajak yang mulai berlaku 1 Juli 2020 ini akan menyasar transaksi produk-produk digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Indah Kurnia mengatakan, Kementerian Keuangan berusaha mencari sumber pembiayaan baru dan menambah penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 dengan penarikan pajak digital. Dengan potensi transaksi produk digital sekitar Rp 102 triliun dan tarif PPN 10%, maka penerimaan yang akan didapat mencapai Rp 10 triliun.

Ia merinci ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital yang memiliki potensi di Indonesia. Pertama, transaksi dari perangkat lunak telepon genggam yang mencapai Rp 44,7 triliun, media sosial dan layanan over the top sebesar Rp 17,07 triliun, hak siaran atau layanan televisi berlangganan Rp 16,49 triliun, serta sistem perangkat lunak dan aplikasi sebesar Rp 14,06 triliun. Kemudian untuk transaksi digital dari penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun, perangkat lunak khusus seperti perangkat mesin dan desain sebesar Rp 1,77 triliun. Kemudian untuk transaksi game, video, dan musik digital sebesar Rp 880 miliar. Tahun ini, defisit fiskal diproyeksi melebar hingga 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Belanja negara diproyeksi naik menjadi Rp 2.738,4 triliun sementara pendapatan turun menjadi Rp 1.699,1 triliun.

Indah mengatakan implementasi pengenaan PPN 10% mulai 1 Juli 2020 dapat dilakukan bertahap, dengan terlebih dahulu menarik pajak digital yang bersifat konsumtif, seperti Netflix dan Spotify. Sementara yang bersifat produktif, seperti Zoom bisa ditunda. Hal ini menimbang juga pengenaan pajak untuk platform digital ini akan dibebankan ke konsumen. Terkait ini, Indah menyarankan, agar pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh mengenai pajak platform digital.

Senior Country Representative US-ABC Angga Antagia mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus memberikan kemudahan dari segi registrasi dan pelaporan dengan dokumen elektronik yang disederhanakan. Kemudian, perlu ditentukan secara jelas ruang lingkup subjek pajaknya. Ia mengatakan, pemerintah juga perlu untuk menyelaraskan konsensus internasional dengan multitalteral seperti OECD framework dan menghindari unilateral measures.

Download Aplikasi Labirin :