;

Perkuat Posisi agar Tak Cuma Jadi Kementerian Penyalur Bansos

Perkuat Posisi agar Tak Cuma Jadi Kementerian Penyalur Bansos

Sejumlah program Kemensos sepanjang 2023 seperti perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi sosial telah mencapai target yang ditentukan. Akan tetapi, permasalahan data penerima dan posisi politis anggaran perlu dibenahi agar tidak sekadar menjadi kementerian penyalur bansos. Anggaran Kemensos sepanjang tahun anggaran 2023 sekitar Rp 62,74 triliun atau 79 % dari total anggaran sebesar Rp 79,41 triliun per November 2023. Anggaran tersisa diproyeksikan terserap hingga 99,10 % pada akhir Desember 2023. Anggaran program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) / Sembako sudah tersalur 99,23 % dari target Rp 45,12 triliun. Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) sukses tersalur 98,20 % dari target Rp 28,70 triliun. Sejak 2021, mekanisme pemberian bantuan dibenahi dengan transfer uang langsung ke rekening penerima melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari potensi korupsi bansos, sesuai Perpres No 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan social dilakukan secara nontunai.

”Dengan cara ini, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan pangan keluarga penerima,” kata Mensos Tri Rismaharini dalam temu media, Senin (4/12). Selain itu, Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) 2023 bahkan melebihi target. Sebanyak 61.097 penyandang disabilitas, misalnya, menerima bantuan. Angka ini melebihi target yang sebanyak 51.200 penerima. ”Bantuan rehabilitasi sosial berdasarkan pada asesmen saat membantu seseorang, jadi sifatnya lebih fleksibel berdasarkan kasus orang per orang agar anggaran tersebut dioptimalkan sehingga kelebihan capaian target dapat terjadi,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazarudin, Kamis (21/12). Kemensos tidak mau hanya memberi masyarakat tanpa membuatnya berdaya. Melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena), lebih dari 10.073 keluarga penerima manfaat dibina untuk mengembangkan kewirausahaan dan mendapat bantuan usaha. Mereka adalah orang-orang yang penghasilannya berada di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta penghasilannya stabil paling tidak tiga bulan. Sebagian besar penerima program Pena itu adalah penyandang disabilitas. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :