Perkuat Posisi agar Tak Cuma Jadi Kementerian Penyalur Bansos
Sejumlah program Kemensos sepanjang 2023 seperti perlindungan
sosial, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi sosial telah mencapai target
yang ditentukan. Akan tetapi, permasalahan data penerima dan posisi politis
anggaran perlu dibenahi agar tidak sekadar menjadi kementerian penyalur bansos.
Anggaran Kemensos sepanjang tahun anggaran 2023 sekitar Rp 62,74 triliun atau
79 % dari total anggaran sebesar Rp 79,41 triliun per November 2023. Anggaran
tersisa diproyeksikan terserap hingga 99,10 % pada akhir Desember 2023. Anggaran
program Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) / Sembako sudah tersalur 99,23 % dari
target Rp 45,12 triliun. Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) sukses tersalur
98,20 % dari target Rp 28,70 triliun. Sejak 2021, mekanisme pemberian bantuan
dibenahi dengan transfer uang langsung ke rekening penerima melalui bank
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari potensi korupsi bansos,
sesuai Perpres No 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa mekanisme penyaluran
bantuan social dilakukan secara nontunai.
”Dengan cara ini, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan
sesuai kebutuhan pangan keluarga penerima,” kata Mensos Tri Rismaharini dalam
temu media, Senin (4/12). Selain itu, Program Asistensi Rehabilitasi Sosial
(Atensi) 2023 bahkan melebihi target. Sebanyak 61.097 penyandang disabilitas,
misalnya, menerima bantuan. Angka ini melebihi target yang sebanyak 51.200
penerima. ”Bantuan rehabilitasi sosial berdasarkan pada asesmen saat membantu
seseorang, jadi sifatnya lebih fleksibel berdasarkan kasus orang per orang agar
anggaran tersebut dioptimalkan sehingga kelebihan capaian target dapat
terjadi,” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazarudin, Kamis
(21/12). Kemensos tidak mau hanya memberi masyarakat tanpa membuatnya berdaya.
Melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena), lebih dari 10.073 keluarga
penerima manfaat dibina untuk mengembangkan kewirausahaan dan mendapat bantuan
usaha. Mereka adalah orang-orang yang penghasilannya berada di atas upah
minimum kabupaten/kota (UMK) serta penghasilannya stabil paling tidak tiga bulan.
Sebagian besar penerima program Pena itu adalah penyandang disabilitas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023