Google Siap Kenakan PPN
PT.
Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google
Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari
layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google
Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google. Para pengguna jasa layanan Google Ads akan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana
PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan,
serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus
global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah
menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan
titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara.
Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap
perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level
playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu
penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat
potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.
Tags :
#Digital Services TaxPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023