;

Google Siap Kenakan PPN

Google Siap Kenakan PPN

PT. Google Indonesia berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Google akan menerbitkan faktur sebagai reseller dari layanan pemasangan iklan, yang akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia. Hal ini disambut baik oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dari Google.  Para pengguna jasa layanan Google Ads akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban PPN sebagaimana PKP pada umumnya. Respon positif juga diberikan oleh praktisi ekonomi dan perpajakan, serta asosiasi usaha daring. Rencana tersebut merupakan perwujudan konsensus global yang adil dan berpihak kepada negara sumber. Pemajakan digital telah menjadi pembahasan sejak lama. Sementara mekanisme pemungutan PPh belum menemukan titik terang, pendekatan penerapan PPN telah dianjurkan untuk setiap negara. Penerapan PPN dinilai tidak akan memberikan beban signifikan terhadap perusahaan pemilik platform daring. Bahkan akan menciptakan kesetaaan level playing field antara pengusaha daring dan luring. Penerapan PPN akan membantu penerimaan negara dari sisi perpajakan, berdasarkan data tahun 2015 terdapat potensi PPN sebesar 600 milyar rupiah per tahun.

Download Aplikasi Labirin :