Pebisnis Digital Keberatan RUU Pajak Digital di Perancis
Parlemen
Perancis menyetujui RUU pajak atas layanan digital. Rencana ini membuat
Amerika Serikat gerah dan mengancam dengan tarif pembalasan atas produk asal
Perancis, karena perusahaan-perusahaan asal negeri Paman Sam yang akan
menjadi targetnya. Aturan ini akan mengenakan pajak sebesar 3% atas transaksi
internet perusahaan-perusahaan besar seperti Amazon, Facebook, dan Google,
atas usahanya di Perancis. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020.
Menanggapi ancaman AS, Menkeu Perancis menyatakan perbedaan bisa diselesaikan
melalui negosiasi dan diskusi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023