;

Digitalisasi Pajak

Politik dan Birokrasi Yoga 27 Feb 2024 Kompas (H)
Digitalisasi Pajak

Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei 2024.

Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.

Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau memberikan penjelasan. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :