Digitalisasi Pajak
Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN. Oleh
karena itu, sudah selayaknya pajak menjadi perhatian serius, termasuk
digitalisasinya. Digitalisasi pajak di Indonesia diawali dengan diperkenalkannya
sistem e-Filing dan e-Billing. Wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak
secara elektronik melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme
ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga mengurangi risiko
kesalahan manusia. Sistem ini sekaligus memastikan akurasi data serta mengurangi
waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengiriman manual. Salah satu langkah
progresif dalam digitalisasi pajak adalah rencana DJP membangun sistem perpajakan
baru, Core Tax Administration System (CTAS), yang dijanjikan rilis pada Mei
2024.
Melalui sistem ini, diharapkan wajib pajak tidak lagi harus mengisi
formulir secara manual seperti saat ini, mengingat hampir semua informasi sudah
terisi secara otomatis di sistem. Dari sisi teknis, DJP mungkin akan mengambil
data OJK daripada melakukan interkoneksi langsung dengan perbankan dan berbagai
lembaga keuangan yang ada. Dalam hal ini, perlu diperhatikan paying hokum bagi DJP
untuk mendapatkan data tersebut agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan bank. DJP
juga dapat dan perlu membangun layanan di portal pajak yang memungkinkan wajib
pajak untuk menghubungkan rekening pajaknya dengan bank dan lembaga keuangan
lain secara sukarela. Untuk memulainya, DJP perlu bekerja sama dengan beberapa
bank besar dan membuat application programming interface (API) yang diperlukan.
Dengan cara ini, izin dari wajib pajak selaku subyek data
pribadi pun dapat diperoleh secara eksplisit dalam proses pendaftaran rekening
bank mereka. Layanan ini bisa diperluas ke lembaga keuangan lainnya, misalnya
perusahaan pembiayaan (multifinance), sekuritas, asuransi, atau bahkan
teknologi finansial (tekfin) untuk mendapatkan data pinjaman, investasi, dan
asuransi. Bukti potong deposito dan simpanan, saldo rekening perbankan, jumlah
pinjaman dan penggunaan kartu kredit, serta data aset keuangan lainnya dapat
disajikan secara otomatis sehingga wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi atau
memberikan penjelasan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023